25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Penyidikan Oknum Anggota DPRD Binjai: Berkas Perkara RW Ngambang

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Berkas perkara penyidikan oknum Anggota DPRD Binjai, berinisial RW, mengambang tak tentu arah. Hingga kini, Penyidik Unit Ekonomi Polres Binjai, belum juga menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kota Binjai.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, mengaku heran, ketika dikonfirmasi Sumut Pos. Dia heran saat wartawan menyampaikan, penyidik kepolisian sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan baru kepada jaksa, pascaputusan praperadilan.

“SPDP yang mana? Kapan SPDP masuk?” ungkap Yayang, Senin (14/12).

Ditanya soal kendala, mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini, menjawab tidak ada. Meski demikian, dia menegaskan, penyidik tetap melakukan proses perkara tersebut sesuai prosedur.

“Kami laksanakan hasil putusan sidang saja. Salinan (putusan) sudah masuk ke kami,” jelasnya.

SPDP yang baru sudah masuk ke jaksa, dan menetapkan RW sebagai tersangka. Namun anehnya, Yayang menyatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan. Sejatinya, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah tahap penyidikan.

“Masih lidik (penyelidikan, red),” ujarnya.

Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, sudah menerima SPDP baru pascaputusan prapid, karena menghentikan proses penyidikan (SP3). Pada 30 September 2020, SPDP baru sudah diterima jaksa, dengan tersangka RW, atas perkara dugaan keterangan palsu. Namun hingga kini, berkas perkara penyidikan tersebut, mengambang. Pasalnya, penyidik belum ada mengirim berkas perkara kepada jaksa.

Sebelumnya, hakim tunggal David Simare-mare mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan LS, melalui Kuasa Hukum Dahsat Tarigan. Karena itu, perkara yang menyeret oknum Anggota DPRD Binjai, RW ini, wajib hukumnya dilanjutkan penyidikannya oleh Penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polres Binjai.

Wartawan pernah melaporkan, perkara ini segera disidangkan. Sebab, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bernomor K/51/II/2020/Reskrim kepada Kejari Binjai dengan RW ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Kejari Binjai sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti, untuk meneliti berkas perkara tersebut.

Diketahui, RW tercatat sebagai terlapor di Satreskrim Polres Binjai, yang dilaporkan oleh LS. RW dilaporkan atas dugaan memalsukan surat tentang kepartaian.

Sebelum di partai sekarang, RW pernah diamanahkan sebagai pengurus dengan struktural Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (DPD Partai NasDem) Kota Binjai. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188-SK/DPP/NasDem/IV/2016.

Selebaran surat yang ditulis pada 25 Mei 2019, dengan kepala surat bertuliskan DPD Partai NasDem Kota Binjai, beserta lambang parpol ini, ditandatangani Ketua dr Edy Putra dan Wakil Sekretaris Zubri Maktur Harahap, serta berstempel menuliskan, RW belum pernah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi dari partai besutan Surya Paloh tersebut. Belakangan, RW menunjukkan SK Nomor 118-S?K/DPP-Nasdem/IV/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Johnny G Plate, dengan keterangan, yang bersangkutan menjadi pengurus Partai NasDem Kota Medan. Namun, hal ini dicurigai LS tidak asli, yang berujung laporan ke Polres Binjai. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Berkas perkara penyidikan oknum Anggota DPRD Binjai, berinisial RW, mengambang tak tentu arah. Hingga kini, Penyidik Unit Ekonomi Polres Binjai, belum juga menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kota Binjai.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, mengaku heran, ketika dikonfirmasi Sumut Pos. Dia heran saat wartawan menyampaikan, penyidik kepolisian sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan baru kepada jaksa, pascaputusan praperadilan.

“SPDP yang mana? Kapan SPDP masuk?” ungkap Yayang, Senin (14/12).

Ditanya soal kendala, mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini, menjawab tidak ada. Meski demikian, dia menegaskan, penyidik tetap melakukan proses perkara tersebut sesuai prosedur.

“Kami laksanakan hasil putusan sidang saja. Salinan (putusan) sudah masuk ke kami,” jelasnya.

SPDP yang baru sudah masuk ke jaksa, dan menetapkan RW sebagai tersangka. Namun anehnya, Yayang menyatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan. Sejatinya, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah tahap penyidikan.

“Masih lidik (penyelidikan, red),” ujarnya.

Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, sudah menerima SPDP baru pascaputusan prapid, karena menghentikan proses penyidikan (SP3). Pada 30 September 2020, SPDP baru sudah diterima jaksa, dengan tersangka RW, atas perkara dugaan keterangan palsu. Namun hingga kini, berkas perkara penyidikan tersebut, mengambang. Pasalnya, penyidik belum ada mengirim berkas perkara kepada jaksa.

Sebelumnya, hakim tunggal David Simare-mare mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan LS, melalui Kuasa Hukum Dahsat Tarigan. Karena itu, perkara yang menyeret oknum Anggota DPRD Binjai, RW ini, wajib hukumnya dilanjutkan penyidikannya oleh Penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polres Binjai.

Wartawan pernah melaporkan, perkara ini segera disidangkan. Sebab, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bernomor K/51/II/2020/Reskrim kepada Kejari Binjai dengan RW ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Kejari Binjai sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti, untuk meneliti berkas perkara tersebut.

Diketahui, RW tercatat sebagai terlapor di Satreskrim Polres Binjai, yang dilaporkan oleh LS. RW dilaporkan atas dugaan memalsukan surat tentang kepartaian.

Sebelum di partai sekarang, RW pernah diamanahkan sebagai pengurus dengan struktural Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (DPD Partai NasDem) Kota Binjai. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188-SK/DPP/NasDem/IV/2016.

Selebaran surat yang ditulis pada 25 Mei 2019, dengan kepala surat bertuliskan DPD Partai NasDem Kota Binjai, beserta lambang parpol ini, ditandatangani Ketua dr Edy Putra dan Wakil Sekretaris Zubri Maktur Harahap, serta berstempel menuliskan, RW belum pernah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi dari partai besutan Surya Paloh tersebut. Belakangan, RW menunjukkan SK Nomor 118-S?K/DPP-Nasdem/IV/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Johnny G Plate, dengan keterangan, yang bersangkutan menjadi pengurus Partai NasDem Kota Medan. Namun, hal ini dicurigai LS tidak asli, yang berujung laporan ke Polres Binjai. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/