27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

PNS Nias Barat Cabuli Siswa SMK

Foto: Aditia Laoli/Sumut Pos
Wakapolres Nias Kompol Emanuell Harefa, saat memaparkan barang bukti di Mapolres Nias.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO -Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Nias Barat, inisial SZ alias AN (40), terancam hukuman 15 tahun penjara, setelah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Nias, Kamis (19/10) lalu. SZ dkabarkan membawa lari seorang siswa satu SMK di Kabupaten Nias Barat, sebut saja namanya Bunga (16), warga Desa Gunung Baru, Kecamatan Moro’o.

Penetapan SZ sebagai tersangka, disampaikan Wakapolres Nias Kompol Emanueli Harefa, didampingi Kaurbin Ops Sat Reskrim Iptu Sonifati Zalukhu, Kanit I Sat Reskrim Ipda Sugiabdi, dan Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Jonnes Zai, dalam konferensi pers di Mapolres Nias.

“SZ ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, serta hasil pemeriksaan para saksi dan hasil visum,” ungkap Wakapolres Nias Kompol Emanueli Harefa.

Emanueli menerangkan, kasus ini diketahui saat orangtua Bunga, Elisona Gulo, membuat laporan ke Polsek Mandrehe, 17 September lalu. Orangtua Bunga melaporkan, anaknya sudah satu hari tidak pulang ke rumah.

Dari laporan tersebut Polsek Mandrehe bekerja sama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias, melakukan rangkaian penyelidikan, dan didapatkan informasi, kepergian Bunga tidak sendirian, melainkan bersama SZ, seorang peria beristri, pekerjaan PNS di Pemkab Nias Barat.

Dan pada 28 September lalu, pelaku meninggalkan Bunga di Terimal Faekhu, Kota Gunungsitoli, serta memberikan uang kepada Bunga sebesar Rp5 juta, kemudian Bunga menghubungi keluarganya meminta dijemput.

Dari Bunga, didapatkan informasi, selama bersama SZ, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami-istri. Hubungan terlarang itu mereka lakukan saat menginap di satu hotel Nias Selatan, dan hotel di Kota Gunungsitoli.

Pengakuan Bunga, ia rela melakukan hubungan terlarang itu karena SZ menjanjikan akan menikahinya. Cinta terlarang tersebut berawal saat Bunga melaksanakan praktik kerja industri (prakerin) di kantor SZ bertugas.

“Atas perlakuannya, SZ dikenakan pasal 81 subs pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undangan-Undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 332 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Emanueli. (mag-5/saz)

Foto: Aditia Laoli/Sumut Pos
Wakapolres Nias Kompol Emanuell Harefa, saat memaparkan barang bukti di Mapolres Nias.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO -Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Nias Barat, inisial SZ alias AN (40), terancam hukuman 15 tahun penjara, setelah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Nias, Kamis (19/10) lalu. SZ dkabarkan membawa lari seorang siswa satu SMK di Kabupaten Nias Barat, sebut saja namanya Bunga (16), warga Desa Gunung Baru, Kecamatan Moro’o.

Penetapan SZ sebagai tersangka, disampaikan Wakapolres Nias Kompol Emanueli Harefa, didampingi Kaurbin Ops Sat Reskrim Iptu Sonifati Zalukhu, Kanit I Sat Reskrim Ipda Sugiabdi, dan Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Jonnes Zai, dalam konferensi pers di Mapolres Nias.

“SZ ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, serta hasil pemeriksaan para saksi dan hasil visum,” ungkap Wakapolres Nias Kompol Emanueli Harefa.

Emanueli menerangkan, kasus ini diketahui saat orangtua Bunga, Elisona Gulo, membuat laporan ke Polsek Mandrehe, 17 September lalu. Orangtua Bunga melaporkan, anaknya sudah satu hari tidak pulang ke rumah.

Dari laporan tersebut Polsek Mandrehe bekerja sama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias, melakukan rangkaian penyelidikan, dan didapatkan informasi, kepergian Bunga tidak sendirian, melainkan bersama SZ, seorang peria beristri, pekerjaan PNS di Pemkab Nias Barat.

Dan pada 28 September lalu, pelaku meninggalkan Bunga di Terimal Faekhu, Kota Gunungsitoli, serta memberikan uang kepada Bunga sebesar Rp5 juta, kemudian Bunga menghubungi keluarganya meminta dijemput.

Dari Bunga, didapatkan informasi, selama bersama SZ, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami-istri. Hubungan terlarang itu mereka lakukan saat menginap di satu hotel Nias Selatan, dan hotel di Kota Gunungsitoli.

Pengakuan Bunga, ia rela melakukan hubungan terlarang itu karena SZ menjanjikan akan menikahinya. Cinta terlarang tersebut berawal saat Bunga melaksanakan praktik kerja industri (prakerin) di kantor SZ bertugas.

“Atas perlakuannya, SZ dikenakan pasal 81 subs pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undangan-Undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 332 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Emanueli. (mag-5/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/