25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Kurir Sabu 7 Kg, Lima Warga Tanjungbalai Dituntut 18 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima terdakwa kurir sabu seberat 7 kg asal Tanjungbalai dituntut masing-masing 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Buha Reo Saragi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/4).

Para terdakwa yakni, Asrul Abdul Gani alias Acun, Dedek Faisal Marpaung, Hadi Syarial, Muhammad Anand Khan dan Zunaidi Sitorus alias Ucok kesemuanya warga asal Tanjungbalai, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) junto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang.

Mengutip surat dakwaan, pada September 2021, terdakwa Asrul Abdul Gani dihubungi Iyek (DPO), saat berada di rumahnya di Jalan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.

Tujuannya ingin menyuruh terdakwa untuk menerima narkotika jenis sabu dari orang suruhan Iyek, sebanyak 7 kg yang kemudian dibawa dan diserahkan kepada Muhammad Anand Khan di Jalan Setiabudi, Medan.

Terdakwa Asrul dijanjikan upah uang senilai Rp8 juta per kilogramnya. Kemudian terdakwa bersedia menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut. Lalu Iyek menjelaskan, akan ada seseorang yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa Asrul. Setelah itu, terdakwa Asrul menghubungi Zunaidi Sitorus, menjelaskan maksud dan tujuan terdakwa ingin mengajak untuk turut bersama membawa sabu sebanyak 7 kg dari Kota Tanjungbalai menuju ke Kota Medan.

Terdakwa berjanji akan memberikan upah sebesar Rp20 juta, apabila bersedia membantu membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Tanjungbalai menuju Medan.

Terdakwa juga menyuruhnya mencarikan mobil dan supir untuk selanjutnya akan digunakan sebagai alat transportasi dari Tanjungbalai ke Medan membawa sabu tersebut.

Sekira pukul 17.40 Wib, dua orang laki-laki berboncengan dengan sepeda motor datang ke rumah terdakwa dan meletakkan satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan sabu tersebut di teras rumah.

Kemudian, terdakwa bersama rekan terdakwa lainnya tiba Medan pada awal Oktober, tepatnya di seputaran Jalan Setiabudi. Sekira pukul 16.30 Wib, tiba-tiba laju mobil dihentikan oleh mobil petugas kepolisian lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan dari dalam mobil berupa satu buah tas ransel warna hitam berisikan sabu.

Saat itu juga anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dari para terdakwa diamankan barang bukti sabu seberat 7 kg. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima terdakwa kurir sabu seberat 7 kg asal Tanjungbalai dituntut masing-masing 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Buha Reo Saragi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/4).

Para terdakwa yakni, Asrul Abdul Gani alias Acun, Dedek Faisal Marpaung, Hadi Syarial, Muhammad Anand Khan dan Zunaidi Sitorus alias Ucok kesemuanya warga asal Tanjungbalai, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) junto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang.

Mengutip surat dakwaan, pada September 2021, terdakwa Asrul Abdul Gani dihubungi Iyek (DPO), saat berada di rumahnya di Jalan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.

Tujuannya ingin menyuruh terdakwa untuk menerima narkotika jenis sabu dari orang suruhan Iyek, sebanyak 7 kg yang kemudian dibawa dan diserahkan kepada Muhammad Anand Khan di Jalan Setiabudi, Medan.

Terdakwa Asrul dijanjikan upah uang senilai Rp8 juta per kilogramnya. Kemudian terdakwa bersedia menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut. Lalu Iyek menjelaskan, akan ada seseorang yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa Asrul. Setelah itu, terdakwa Asrul menghubungi Zunaidi Sitorus, menjelaskan maksud dan tujuan terdakwa ingin mengajak untuk turut bersama membawa sabu sebanyak 7 kg dari Kota Tanjungbalai menuju ke Kota Medan.

Terdakwa berjanji akan memberikan upah sebesar Rp20 juta, apabila bersedia membantu membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Tanjungbalai menuju Medan.

Terdakwa juga menyuruhnya mencarikan mobil dan supir untuk selanjutnya akan digunakan sebagai alat transportasi dari Tanjungbalai ke Medan membawa sabu tersebut.

Sekira pukul 17.40 Wib, dua orang laki-laki berboncengan dengan sepeda motor datang ke rumah terdakwa dan meletakkan satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan sabu tersebut di teras rumah.

Kemudian, terdakwa bersama rekan terdakwa lainnya tiba Medan pada awal Oktober, tepatnya di seputaran Jalan Setiabudi. Sekira pukul 16.30 Wib, tiba-tiba laju mobil dihentikan oleh mobil petugas kepolisian lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan dari dalam mobil berupa satu buah tas ransel warna hitam berisikan sabu.

Saat itu juga anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dari para terdakwa diamankan barang bukti sabu seberat 7 kg. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/