32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Pikul Ganja, Abang Beradik Ditangkap

Surisno dan Sumarno bersama barang bukti 10 kg daun ganja kering.

MEDAN,SUMUTPOS.CO- Surisno (41) dan Sumarno (25) warga Dusun Logon, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Nanggroe Aceh Darussalam diamankan petugas unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Kamis (12/01) dinihari.

Kedua pemikul ganja ini mendekam di sel tahanan Polsek Kutalimbaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi diperoleh di kepolisian, kedua pelaku ditangkap karena memikul alias membawa 10 kg daun ganja kering dari rumah mereka ke kawasan Medan Johor. Namun sialnya, saat keduanya melintas di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, tepatnya di depan kantor Dispenda Medan dengan mengendarai minibus BK 9206 CK dipepet personel Polsek Kutalimbaru yang sudah dari awal mengikuti keduanya.

Polisi menemukan 10 kg daun ganja kering di bawah tempat duduk supir. Tak bisa mengelak lagi, polisi akhirnya menggiring keduanya ke Polsek Kutalimbaru guna pemeriksaaan lebih lanjut.

Kapolsek Kutalimbaru AKP B Sinaga ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, kedua pelaku yang diamankan merupakan abang beradik. Barang bukti dibawa dari rumah mereka untuk dijual di Medan.

“Tersangka adalah abang beradik. Mereka sudah kita buntuti. Tujuan tersangka adalah untuk mengantarkan barang bukti 10 kg ganja kepada calon pembeli di kawasan Jalan Karya Jaya. Tersangka sempat mengetahui kalau kita sudah membuntutinya. Saat itulah mereka melarikan diri ke arah Jalan AH Nasution,” ujar AKP B Sinaga.

Tambah Sinaga lagi, kedua tersangka ini juga sebelumnya sudah pernah mengantarkan ganja ke Medan, di kawasan yang sama. Namun barang bukti yang pertama bukan ganja milik mereka, melainkan milik orang lain.

“Tersangka sudah dua kali mengedarkan ganja ke Medan. Yang pertama bukan ganja mereka, tapi punya orang lain. Nah yang kedua kalinya ini baru barang tersangka, tapi berhasil kita gagalkan,” tambahnya.

Surisno kepada petugas saat diinterogasi mengaku nekat menjual barang haram itu karena tergiur dengan keuntungan.  “Kalau di sana (Aceh) harga per kilogramnya cuma Rp200 ribu pak. Tapi kalau sudah di Medan per kilogramnya bisa mencapai harga Rp1.2 juta. Kan besar untungnya pak. Iya pak sudah dua kali kami ngantar ke Medan,” terang Surisno. (sor)

 

Surisno dan Sumarno bersama barang bukti 10 kg daun ganja kering.

MEDAN,SUMUTPOS.CO- Surisno (41) dan Sumarno (25) warga Dusun Logon, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Nanggroe Aceh Darussalam diamankan petugas unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Kamis (12/01) dinihari.

Kedua pemikul ganja ini mendekam di sel tahanan Polsek Kutalimbaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi diperoleh di kepolisian, kedua pelaku ditangkap karena memikul alias membawa 10 kg daun ganja kering dari rumah mereka ke kawasan Medan Johor. Namun sialnya, saat keduanya melintas di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, tepatnya di depan kantor Dispenda Medan dengan mengendarai minibus BK 9206 CK dipepet personel Polsek Kutalimbaru yang sudah dari awal mengikuti keduanya.

Polisi menemukan 10 kg daun ganja kering di bawah tempat duduk supir. Tak bisa mengelak lagi, polisi akhirnya menggiring keduanya ke Polsek Kutalimbaru guna pemeriksaaan lebih lanjut.

Kapolsek Kutalimbaru AKP B Sinaga ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, kedua pelaku yang diamankan merupakan abang beradik. Barang bukti dibawa dari rumah mereka untuk dijual di Medan.

“Tersangka adalah abang beradik. Mereka sudah kita buntuti. Tujuan tersangka adalah untuk mengantarkan barang bukti 10 kg ganja kepada calon pembeli di kawasan Jalan Karya Jaya. Tersangka sempat mengetahui kalau kita sudah membuntutinya. Saat itulah mereka melarikan diri ke arah Jalan AH Nasution,” ujar AKP B Sinaga.

Tambah Sinaga lagi, kedua tersangka ini juga sebelumnya sudah pernah mengantarkan ganja ke Medan, di kawasan yang sama. Namun barang bukti yang pertama bukan ganja milik mereka, melainkan milik orang lain.

“Tersangka sudah dua kali mengedarkan ganja ke Medan. Yang pertama bukan ganja mereka, tapi punya orang lain. Nah yang kedua kalinya ini baru barang tersangka, tapi berhasil kita gagalkan,” tambahnya.

Surisno kepada petugas saat diinterogasi mengaku nekat menjual barang haram itu karena tergiur dengan keuntungan.  “Kalau di sana (Aceh) harga per kilogramnya cuma Rp200 ribu pak. Tapi kalau sudah di Medan per kilogramnya bisa mencapai harga Rp1.2 juta. Kan besar untungnya pak. Iya pak sudah dua kali kami ngantar ke Medan,” terang Surisno. (sor)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/