SEMARANG, SUMUTPOS.CO – Dinilai terlalu matrek karena terlalu sering meminta uang, Supartini (55) dibunuh kekasihnya. Perempuan ini ditemukan tewas tergeletak di kebun jagung.
Jasad warga Dusun Senggrong, Kec. Bringin, Kab. Semarang, Jawa Tengah, ini ditemukan penuh luka di kepalanya. Menurut pihak keluarga, korban meninggalkan rumah sejak lima hari sebelum ditemukan tewas.
Dari pengusutan polisi akhirnya terungkap Supartini dibunuh oleh KH (45), pacar gelap korban. Sedangkan motif pembunuhan karena pelaku jengkel korban terus mendesak minta uang.
Jasad Supartini pertama ditemukan oleh Munawar (55) warga sekitar kebun jagung Lingkungan Dusun Pungkruk, Jatirunggo, Kec. Pringapus, Semarang, kemarin.
Ketika itu, saksi hendak membuang kotoran hewan untuk pupuk tanaman jagung. Saksi curiga melihat tumpukan batang jagung, padahal belum waktunya panen. Setelah tumpukan batang jagung dan daun pisang dibuka, saksi melihat sesosok tubuh wanita menggunakan daster kembang merah. Saksi selanjutnya bergegas memberitahukan penemuan jasad itu kepada perangkat desa setempat dan diteruskan ke Polres Semarang.
Tak lama berselang, sejumlah petugas gabungan mendatangi lokasi. Setelah melakukan oleh TKP, diketahui ada sejumlah luka di tubuh korban. Diantaranya luka sobek di kepala bagian kiri, serta luka goresan di tangan serta kaki korban.
Kapolres Semarang, AKBP Agus Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Yusi Andi Sukmana menjabarkan, dari lokasi kejadian polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Sekitar tiga jam setelah penemuan mayat, polisi menangkap KH di rumahnya. Terduga pelaku dibawa ke Polsek Bergas untuk diperiksa. Dihadapan polisi, KH mengaku telah membunuh korban. Pelaku sempat mengajak Supartini untuk makan. Keduanya kemudian bertengkar gara-gara korban terus mendesak minta uang. ”Saya jengkel karena dia terus minta uang, padahal saat itu saya sedang tidak punya uang,” ujar pelaku kepada petugas.
Pekaku juga mengaku membunuh korban dengan cara memukul kepalanya menggunakan batu, serta mejerat leher korban dengan kain kerudung. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP junto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Menurut polisi antara pelaku dan korban sudah cukup lama menjalin hubungan gelap, padahal keduanya sama-sama sudah punya keluarga. (pk/jpg/ras)