32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Setelah Dianiaya, Malah Jadi Tersangka dan Ditahan, Keluarga Yustin Surbakti Minta Keadilan kepada Kapolda Sumut

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban penganiayaan dan pengeroyokan, Yustin Surbakti alias Pio (42), memohon perlindungan hukum kepada Kapoldasu atas kasus dan peristiwa yang dialami Pio. Pasalnya, selain tidak memperoleh keadilan hukum, warga Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu itu juga mendapat perlakuan semena-mena.

HAL ini dikatakan keluarga Yustin Surbakti alias Pio kepada wartawan melalui kuasa hukumnya Daniel Simbolon SH, Bahota Silaban SH MH, dan Erikson P Simangunsong SH dari Kantor Hukum Daniel Simbolon SH & Rekan, kemarin.

Menurut mereka, dalam kasus ini, sejumlah aparat Kepolisian juga dianggap tidak netral. Menurut penjelasan kuasa hukum, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Yustin Surbakti terjadi pada 10 November 2018 sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu, di Jalan Namori, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Pio melihat temannya diserang sekelompok orang dengan berbagai senjata tajam.

Spontan, Pio berusaha melerai. Namun naas, malah dia yang diserang sekelompok orang tadi secara membabi buta. Akibatnya, tangan Pio hampir putus terkena sabetan senjata tajam, termasuk luka-luka lain yang juga sangat serius di sekujur tubuhnya.

Untuk menyelamatkan nyawanya, Pio pun dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik. Namun karena lukanya cukup parah, Pio dirujuk ke RS Columbia Asia di Jalan Listrik Medan. Dari puluhan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan itu, lanjut Daniel Simbolon, hanya 3 orang yang ditangkap dan diproses hukum di Polrestabes Medan.

Ketiganya masing-masing, Jonathan Bangun (Atan), Basir dan Samuel. Sedangkan para pelaku lainnya, sampai sekarang bebas berkeliaran.

“Kami sangat menyayangkan kinerja aparat kepolisian yang seolah-olah ‘takut’ dan berpihak dalam menangani kasus penganiayaan terhadap Pio. Begitu banyak pelakunya, namun sampai sekarang bebas berkeliaran, hanya 3 orang saja yang ditangkap”, papar Simbolon.

Seharusnya, lanjut advokad yang sudah malang melintang di dunia hukum ini, tindakan brutal dan tidak berprikemanusiaan pelaku, ditindaklanjuti dengan tegas oleh apartat kepolisian tanpa tebang pilih.

Apalagi pada saat kejadian, tambah Daniel, sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Pancurbatu juga ikut menyaksikan, namun tidak ada upaya melerai. Malah terkesan membiarkan peristiwa itu terjadi.

Untuk itu, keluarga korban, Yustin Surbakti alias Pio melalui kuasa hukumnya, meminta pertolongan kepada Kapoldasu agar memerintahkan jajarannya segera menangkap para pelaku penganiayaan tersebut dan segera diproses hukum.

Termasuk menindak tegas oknum aparat kepolisisian yang seakan-akan membiarkan peristiwa itu terjadi, agar masyarakat pencari keadilan bisa kembali percaya kepada aparat penegak hukum.

Pio Ditahan

Penderitaan yang dialami korban pengeroyokan dan penganiayaan, Pio belum selesai sampai disini. Derita masih berlanjut.

Sebab, setelah mengalami penganiayaan, Pio yang baru keluar dari rumah sakit dan masih harus mendapatkan penanganan medis, justru menjadi tersangka dan sampai sekarang ditahan di Polrestabes Medan.

Pio tidak mendapat penangguhan penahanan. Meskipun keluarga melalui kuasa hukum telah mengajukannya agar perawatan medis terhadap Pio bisa terus berjalan.

Menurut kuasa hukum Pio, Daniel Simbolon mengatakan, penangkapan dan penahanan kliennya sangat tidak masuk akal. Ada keganjilan yang terjadi dalam peristiwa itu, hingga membuat korban bisa menjadi tersangka dan sampai ditahan. Padahal, korban masih harus mendapat perawatan medis.

Diduga, kasus yang menimpa kliennya ini adalah ‘pesanan’. Ada juga dugaan penyimpangan hukum dan pemutar balikkan fakta di lapangan. Untuk itu, melalui suratnya tertanggal 10 April 2019, keluarga Yustin Surbakti alias Pio meminta Kapoldasu memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada mereka.

Surat juga ditembuskan ke Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri, IRWASUM Mabes Polri, KADIV Propam Mabes Polri, Kabiro Wassidik Bareskrim Polri, Komisioner Kompolnas RI, Ketua Komnas HAM RI, Kepala Kejagung RI dan Irwasda, Kabag Wassidik, Kabid Bidkum serta Kabid Propam Polda Sumut.(adz/ala)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban penganiayaan dan pengeroyokan, Yustin Surbakti alias Pio (42), memohon perlindungan hukum kepada Kapoldasu atas kasus dan peristiwa yang dialami Pio. Pasalnya, selain tidak memperoleh keadilan hukum, warga Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu itu juga mendapat perlakuan semena-mena.

HAL ini dikatakan keluarga Yustin Surbakti alias Pio kepada wartawan melalui kuasa hukumnya Daniel Simbolon SH, Bahota Silaban SH MH, dan Erikson P Simangunsong SH dari Kantor Hukum Daniel Simbolon SH & Rekan, kemarin.

Menurut mereka, dalam kasus ini, sejumlah aparat Kepolisian juga dianggap tidak netral. Menurut penjelasan kuasa hukum, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Yustin Surbakti terjadi pada 10 November 2018 sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu, di Jalan Namori, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Pio melihat temannya diserang sekelompok orang dengan berbagai senjata tajam.

Spontan, Pio berusaha melerai. Namun naas, malah dia yang diserang sekelompok orang tadi secara membabi buta. Akibatnya, tangan Pio hampir putus terkena sabetan senjata tajam, termasuk luka-luka lain yang juga sangat serius di sekujur tubuhnya.

Untuk menyelamatkan nyawanya, Pio pun dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik. Namun karena lukanya cukup parah, Pio dirujuk ke RS Columbia Asia di Jalan Listrik Medan. Dari puluhan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan itu, lanjut Daniel Simbolon, hanya 3 orang yang ditangkap dan diproses hukum di Polrestabes Medan.

Ketiganya masing-masing, Jonathan Bangun (Atan), Basir dan Samuel. Sedangkan para pelaku lainnya, sampai sekarang bebas berkeliaran.

“Kami sangat menyayangkan kinerja aparat kepolisian yang seolah-olah ‘takut’ dan berpihak dalam menangani kasus penganiayaan terhadap Pio. Begitu banyak pelakunya, namun sampai sekarang bebas berkeliaran, hanya 3 orang saja yang ditangkap”, papar Simbolon.

Seharusnya, lanjut advokad yang sudah malang melintang di dunia hukum ini, tindakan brutal dan tidak berprikemanusiaan pelaku, ditindaklanjuti dengan tegas oleh apartat kepolisian tanpa tebang pilih.

Apalagi pada saat kejadian, tambah Daniel, sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Pancurbatu juga ikut menyaksikan, namun tidak ada upaya melerai. Malah terkesan membiarkan peristiwa itu terjadi.

Untuk itu, keluarga korban, Yustin Surbakti alias Pio melalui kuasa hukumnya, meminta pertolongan kepada Kapoldasu agar memerintahkan jajarannya segera menangkap para pelaku penganiayaan tersebut dan segera diproses hukum.

Termasuk menindak tegas oknum aparat kepolisisian yang seakan-akan membiarkan peristiwa itu terjadi, agar masyarakat pencari keadilan bisa kembali percaya kepada aparat penegak hukum.

Pio Ditahan

Penderitaan yang dialami korban pengeroyokan dan penganiayaan, Pio belum selesai sampai disini. Derita masih berlanjut.

Sebab, setelah mengalami penganiayaan, Pio yang baru keluar dari rumah sakit dan masih harus mendapatkan penanganan medis, justru menjadi tersangka dan sampai sekarang ditahan di Polrestabes Medan.

Pio tidak mendapat penangguhan penahanan. Meskipun keluarga melalui kuasa hukum telah mengajukannya agar perawatan medis terhadap Pio bisa terus berjalan.

Menurut kuasa hukum Pio, Daniel Simbolon mengatakan, penangkapan dan penahanan kliennya sangat tidak masuk akal. Ada keganjilan yang terjadi dalam peristiwa itu, hingga membuat korban bisa menjadi tersangka dan sampai ditahan. Padahal, korban masih harus mendapat perawatan medis.

Diduga, kasus yang menimpa kliennya ini adalah ‘pesanan’. Ada juga dugaan penyimpangan hukum dan pemutar balikkan fakta di lapangan. Untuk itu, melalui suratnya tertanggal 10 April 2019, keluarga Yustin Surbakti alias Pio meminta Kapoldasu memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada mereka.

Surat juga ditembuskan ke Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri, IRWASUM Mabes Polri, KADIV Propam Mabes Polri, Kabiro Wassidik Bareskrim Polri, Komisioner Kompolnas RI, Ketua Komnas HAM RI, Kepala Kejagung RI dan Irwasda, Kabag Wassidik, Kabid Bidkum serta Kabid Propam Polda Sumut.(adz/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/