25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

IRT Simpan Sabu Ditangkap Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Rabiatun (33) Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap personel Polsek Pangkalan Brandan setelah ketahuan menyimpan serta menguasai sabu seberat 3,99 gram. Penangkapan terhadap wanita yang berdomisili di Paluh Manis Gang Melati Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Minggu ( 5/7 ) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Benar dilakukan penangkapan terhadap Rabiatun karena memiliki narkotik jenis sabu seberat 3,99 gram,”kata Kapolsek Pangkalan Berandan AKP P.S.Simbolon, SH.

Diterangkan, AKP P.S. Simbolon penangkapan dilakukan terhadap Rabiatun ini berawal adanya pengembangan kasus terhadap tersangka lain. Menurut informasi warga Rabiatun berada di Paluh Manis Gebang. Personel Kapolsek Pangkalan Berandan meluncur ke lokasi yang dimaksud.

Ketika dinterogasi, kepada petugas tersangka mengaku telah menyebuyikan barang bukti atas pelepah pohon kelapa sawit. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bakuti satu paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan sabu seberat 3.99 Gram

Sementara itu Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan mengatakan pada, pihak Santosa Tarigan Alias Tuso (50) warga Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang yang diduga memiliki sabu seberat 5.29 gram, Sabtu (4/7).

“Saat ini tersangka bersama barangbuktinya telah diboyong ke Mapolsek Padang Tualang, guna diproses menurut hukum yang berlaku,”katanya. (yas)

Ilustrasi
Ilustrasi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Rabiatun (33) Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap personel Polsek Pangkalan Brandan setelah ketahuan menyimpan serta menguasai sabu seberat 3,99 gram. Penangkapan terhadap wanita yang berdomisili di Paluh Manis Gang Melati Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Minggu ( 5/7 ) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Benar dilakukan penangkapan terhadap Rabiatun karena memiliki narkotik jenis sabu seberat 3,99 gram,”kata Kapolsek Pangkalan Berandan AKP P.S.Simbolon, SH.

Diterangkan, AKP P.S. Simbolon penangkapan dilakukan terhadap Rabiatun ini berawal adanya pengembangan kasus terhadap tersangka lain. Menurut informasi warga Rabiatun berada di Paluh Manis Gebang. Personel Kapolsek Pangkalan Berandan meluncur ke lokasi yang dimaksud.

Ketika dinterogasi, kepada petugas tersangka mengaku telah menyebuyikan barang bukti atas pelepah pohon kelapa sawit. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bakuti satu paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan sabu seberat 3.99 Gram

Sementara itu Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan mengatakan pada, pihak Santosa Tarigan Alias Tuso (50) warga Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang yang diduga memiliki sabu seberat 5.29 gram, Sabtu (4/7).

“Saat ini tersangka bersama barangbuktinya telah diboyong ke Mapolsek Padang Tualang, guna diproses menurut hukum yang berlaku,”katanya. (yas)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/