32 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Pencuri Kucing Diadili

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Didakwa telah melakukan pencurian kucing jenis himalaya milik Willy Wijaya (korban), M Aldiansyah (21) warga Jalan Jermal X Gang Buntu Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, diadili di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/7).

KETERANGAN: Saksi korban memberikan keterangan dalam kasus pencurian kucing di PN Medan, Selasa (6/7).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menguraikan dalam dakwaannya, pada Senin tanggal 4 Januari 2021 sekira pukul 05.00 WIB, Willy Wijaya menyadari bahwa kucing miliknya telah hilang. Lalu, korban mendapat informasi bahwa terdakwa M Aldiansyah telah mengambil kucing miliknya.

“Saat itu, terdakwa mengakui bahwa dirinya telah mengambil kucing milik korban dan sudah menjualnya di Jalan Denai,” ujarnya.

Kemudian, terdakwa bersama korban mengambil kembali kucing tersebut seharga Rp250.000 di Jalan Denai. Perbuatan terdakwa sempat dimaafkan oleh korban. Namun, pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 05.00 WIB, kucing milik korban kembali hilang.

“Pada Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB, saksi Muhammad Sujarwo dan Berman Panjaitan mengetahui perbuatan terdakwa yang telah mengambil kucing milik korban. Lalu, terdakwa diamankan oleh kedua saksi,” lanjut Ramboo.

Akibat perbuatan terdakwa, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Kota karena mengalami kerugian sebesar Rp10.500.000.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) atau Pasal 363 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua, Denny Lumbantobing melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi korban, Willy Wijaya mengatakan bahwa tiga ekor kucing himalaya miliknya telah dicuri terdakwa. Satu ekor, harga kucing tersebut sebesar Rp3,5 juta.

“Kejadian pencurian itu jam 5 subuh pak hakim. Terdakwa masuk melalui tembok belakang komplek,” katanya. Keterangan korban dibenarkan oleh saksi Muhammad Yunus selaku satpam komplek.

Ketika ditanya, terdakwa juga membenarkan bahwa mencuri kucing itu dengan memanjat dan melompat tembok. “Kucingnya sempat dijual seharga Rp200 ribu per ekor pak hakim,” ucapnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Didakwa telah melakukan pencurian kucing jenis himalaya milik Willy Wijaya (korban), M Aldiansyah (21) warga Jalan Jermal X Gang Buntu Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, diadili di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/7).

KETERANGAN: Saksi korban memberikan keterangan dalam kasus pencurian kucing di PN Medan, Selasa (6/7).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menguraikan dalam dakwaannya, pada Senin tanggal 4 Januari 2021 sekira pukul 05.00 WIB, Willy Wijaya menyadari bahwa kucing miliknya telah hilang. Lalu, korban mendapat informasi bahwa terdakwa M Aldiansyah telah mengambil kucing miliknya.

“Saat itu, terdakwa mengakui bahwa dirinya telah mengambil kucing milik korban dan sudah menjualnya di Jalan Denai,” ujarnya.

Kemudian, terdakwa bersama korban mengambil kembali kucing tersebut seharga Rp250.000 di Jalan Denai. Perbuatan terdakwa sempat dimaafkan oleh korban. Namun, pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 05.00 WIB, kucing milik korban kembali hilang.

“Pada Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB, saksi Muhammad Sujarwo dan Berman Panjaitan mengetahui perbuatan terdakwa yang telah mengambil kucing milik korban. Lalu, terdakwa diamankan oleh kedua saksi,” lanjut Ramboo.

Akibat perbuatan terdakwa, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Kota karena mengalami kerugian sebesar Rp10.500.000.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) atau Pasal 363 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua, Denny Lumbantobing melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi korban, Willy Wijaya mengatakan bahwa tiga ekor kucing himalaya miliknya telah dicuri terdakwa. Satu ekor, harga kucing tersebut sebesar Rp3,5 juta.

“Kejadian pencurian itu jam 5 subuh pak hakim. Terdakwa masuk melalui tembok belakang komplek,” katanya. Keterangan korban dibenarkan oleh saksi Muhammad Yunus selaku satpam komplek.

Ketika ditanya, terdakwa juga membenarkan bahwa mencuri kucing itu dengan memanjat dan melompat tembok. “Kucingnya sempat dijual seharga Rp200 ribu per ekor pak hakim,” ucapnya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/