28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Diupah Rp10 Juta, Dua Warga Aceh Jadi Kurir Sabu Antarprovinsi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda asal Aceh, Achyar (22) dan Asrijal alias Jal (26) disidang secara virtual Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/7). Keduanya didakwa atas kasus kurir sabu antarprovinsi seberat 998,4 gram, yang tergiur upah sebesar Rp10 juta.

Ilustrasi
Ilustrasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menguraikan dalam dakwaannya, berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut, bahwa kedua terdakwa akan membawa sabu dari Provinsi Aceh tujuan Kota Jakarta dan akan melintas di wilayah Polda Sumut tempatnya di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan

“Menanggapi informasi tersebut petugas langsung berangkat ke lokasi yang dimaksud. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap kedua terdakwa,” ujar di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan serta pemantauan, petugas melihat dua terdakwa baru saja turun dari bus penumpang umum dengan membawa tas ransel. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa dan menemukan barang bukti berupa sebuah tas ransel warna hitam abu-abu yang di dalamnya berisi 8 bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 998,4 gram.

Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang datang mengendarai sepeda motor menjumpai mereka di terminal Kota Panton Labu Kabupaten Aceh Utara.

“Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan akan dibawa menuju Kota Jakarta, namun sebelum ke Kota Jakarta akan menginap dulu di Kota Medan menunggu keberangkatan keesokan harinya,” urainya.

Selain itu, kedua terdakwa mengaku apabila berhasil menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada penerima, kedua terdakwa akan memperoleh upah berupa uang tunai masing-masing sebesar Rp10 juta. Namun kedua terdakwa sama sekali belum memperoleh upah tersebut hanya diberikan biaya selama dalam perjalanan masing-masing sebesar Rp1.250.000 karena sudah terlebih dahulu tertangkap. (man/azw)

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Mian Munthe menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda asal Aceh, Achyar (22) dan Asrijal alias Jal (26) disidang secara virtual Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/7). Keduanya didakwa atas kasus kurir sabu antarprovinsi seberat 998,4 gram, yang tergiur upah sebesar Rp10 juta.

Ilustrasi
Ilustrasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menguraikan dalam dakwaannya, berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut, bahwa kedua terdakwa akan membawa sabu dari Provinsi Aceh tujuan Kota Jakarta dan akan melintas di wilayah Polda Sumut tempatnya di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan

“Menanggapi informasi tersebut petugas langsung berangkat ke lokasi yang dimaksud. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap kedua terdakwa,” ujar di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan serta pemantauan, petugas melihat dua terdakwa baru saja turun dari bus penumpang umum dengan membawa tas ransel. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa dan menemukan barang bukti berupa sebuah tas ransel warna hitam abu-abu yang di dalamnya berisi 8 bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 998,4 gram.

Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang datang mengendarai sepeda motor menjumpai mereka di terminal Kota Panton Labu Kabupaten Aceh Utara.

“Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan akan dibawa menuju Kota Jakarta, namun sebelum ke Kota Jakarta akan menginap dulu di Kota Medan menunggu keberangkatan keesokan harinya,” urainya.

Selain itu, kedua terdakwa mengaku apabila berhasil menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada penerima, kedua terdakwa akan memperoleh upah berupa uang tunai masing-masing sebesar Rp10 juta. Namun kedua terdakwa sama sekali belum memperoleh upah tersebut hanya diberikan biaya selama dalam perjalanan masing-masing sebesar Rp1.250.000 karena sudah terlebih dahulu tertangkap. (man/azw)

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Mian Munthe menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/