25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Satreskrim Polres Tebingtinggi Amankan Mesin Judi Tembak Ikan

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Berkat laporan masyarakat, Satreskrim Polres Tebingtinggi mengamankan sejumlah mesin judi tembak ikan di Warung Kopi Tumpak Sitorus, di Dusun Pardomuan, Desa Gelam Sei Sarimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, Selasa malam (12/10). Menurut Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Wirhan Arif, masyarakat sekitar warung kopi tersebut sudah sangat resah, sehingga mereka menginformasikan kepada Kepolisian.

AMANKAN : Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan satu buah mesin judi tembak ikan di Kecamatan Bandar Khalifah. (Sopian/Sumut Pos).

“Kami turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan atas informasi tersebut. Ternyata benar, di warung kopi milik Tumpak Sitorus itu ditemukan mesin judi tembak ikan. Pada saat ditemukan, mesin judi tersebut dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak ada orang yang sedang bermain,” terang AKP Wirhan Arif.

Kemudian, lanjutnya, Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan pengamanan mesin judi tersebut dan membawanya ke Polres Tebingtinggi serta mendata identitas pemilik warung guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Petugas mengamankan mesin judi jenis ikan ke Polres Tebingtinggi. Melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan mesin judi tembak ikan tersebut,” tegas Wirhan Arif. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Berkat laporan masyarakat, Satreskrim Polres Tebingtinggi mengamankan sejumlah mesin judi tembak ikan di Warung Kopi Tumpak Sitorus, di Dusun Pardomuan, Desa Gelam Sei Sarimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, Selasa malam (12/10). Menurut Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Wirhan Arif, masyarakat sekitar warung kopi tersebut sudah sangat resah, sehingga mereka menginformasikan kepada Kepolisian.

AMANKAN : Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan satu buah mesin judi tembak ikan di Kecamatan Bandar Khalifah. (Sopian/Sumut Pos).

“Kami turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan atas informasi tersebut. Ternyata benar, di warung kopi milik Tumpak Sitorus itu ditemukan mesin judi tembak ikan. Pada saat ditemukan, mesin judi tersebut dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak ada orang yang sedang bermain,” terang AKP Wirhan Arif.

Kemudian, lanjutnya, Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan pengamanan mesin judi tersebut dan membawanya ke Polres Tebingtinggi serta mendata identitas pemilik warung guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Petugas mengamankan mesin judi jenis ikan ke Polres Tebingtinggi. Melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan mesin judi tembak ikan tersebut,” tegas Wirhan Arif. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/