30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ketiga Kalinya, Idawati Pasaribu Absen Sidang

Idawati boru Pasaribu
Idawati boru Pasaribu

SUMUTPOS.CO – Untuk ketiga kalinya persidangan dengan agenda pemeriksaan Idawati Pasaribu sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan gagal digelar. Pada Rabu (6/11) sore, terdakwa absent di pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam lantaran diserang berbagai penyakit.

Hal itu terungkap saat ketua majelis hakim Pontas Efendi SH bertanya kepada jaksa Rumondang SH apakah terdakwa Idawati Pasaribu dapat hadir? Jaksa pun menjawab sesuai dengan hasil pemeriksaan tenaga medis di RSU Bina Kasih, Sunggal, terdakwa Idawati Pasaribu mengidap penyakit Hipertensi, jantung koroner dan diabetes.

“Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis penyakit dalam (Sp.Pd) Erwin Sopacua, dibutuhkan waktu seminggu untuk mengevaluasi kesehatan terdakwa Idawati Pasaribu. Meskipun begitu, jika majelis hakim memerintahkan terdakwa Idawati Pasaribu dihadirkan dalam persidangan, kami akan menghadirkannya dibantu tim medis,” jelas Rumondang SH sambil memberikan surat keterangan dari dokter di RSU Bina Kasih.

Majelis hakim pun kembali bertanya kepada penuntut umum apakah bisa dihadirkan pada persidangan hari Senin (11/11) mendatang karena sesuai surat dari dokter terdakwa Idawati Pasaribu perlu waktu seminggu sejak Senin (4/11) untuk mengevaluasi kesehatannya, jaksa pun menjawab akan mengupayakannya. “Jika hingga Senin (11/11) terdakwa Idawati Pasaribu tidak bisa hadir untuk sidang, majelis hakim akan meminta penjelasan dokter yang bersangkutan dalam persidangan. Karena yang mengerti hal itu adalah dokter.

“Karena terdakwa Idawati Pasaribu dirawat bukan di rumah sakit pemerintah, maka masa penahanan terdakwa Idawati Pasaribu selama dirawat di RSU Bina Kasih tetap akan dihitung. Nantilah setelah kita dengarkan keterangan dokter, barulah majelis hakim mengambil sikap yuridis terkait masa penahanan terdakwa Idawati Pasaribu,” ungkap Pontas Efendi SH.

Selain mempertanyakan kondisi terdakwa Idawati Pasaribu kepada penuntut umum, ketua majelis hakim Pontas Efendi SH juga mempertanyakan terkait pengamanan terdakwa di RSU Bina Kasih. Menurut jaksa Rumondang SH, selama terdakwa Idawati Pasaribu dirawat piha kejaksaan menempatkan sejumlah personil untuk mengawasi terdakwa Idawati Pasaribu selama dalam perawatan.

“Saya minta pihak kejari Lubuk Pakam dan masyarakat untuk tetap mengawasi terdakwa Idawati Pasaribu,” ujar Pontas Efendi SH dan hal itu dianggukkan jaksa Rumondang SH. Setelah memberikan penjelasan itu, Pontas Efendi SH pun menutup persidangan.

Sementara itu berdasarkan keterangan Kalapas wanita klas II Medan, Suprobowaty yang dikonfirmasi terkait terdakwa Idawati Pasaribu membenarkan jika Idawati masih menjalani perawatan di RS Bina Kasih, Sunggal.

“Sejak tanggal 4 November 2013, terdakwa dirawat di RS Bina Kasih. Karena penyakit tensinya tinggi dan sakit jantung. Dan sudah ada surat keterangan sakit dari pihak rumah sakit,” terangnya. (man/bay/bud)

Idawati boru Pasaribu
Idawati boru Pasaribu

SUMUTPOS.CO – Untuk ketiga kalinya persidangan dengan agenda pemeriksaan Idawati Pasaribu sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan gagal digelar. Pada Rabu (6/11) sore, terdakwa absent di pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam lantaran diserang berbagai penyakit.

Hal itu terungkap saat ketua majelis hakim Pontas Efendi SH bertanya kepada jaksa Rumondang SH apakah terdakwa Idawati Pasaribu dapat hadir? Jaksa pun menjawab sesuai dengan hasil pemeriksaan tenaga medis di RSU Bina Kasih, Sunggal, terdakwa Idawati Pasaribu mengidap penyakit Hipertensi, jantung koroner dan diabetes.

“Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis penyakit dalam (Sp.Pd) Erwin Sopacua, dibutuhkan waktu seminggu untuk mengevaluasi kesehatan terdakwa Idawati Pasaribu. Meskipun begitu, jika majelis hakim memerintahkan terdakwa Idawati Pasaribu dihadirkan dalam persidangan, kami akan menghadirkannya dibantu tim medis,” jelas Rumondang SH sambil memberikan surat keterangan dari dokter di RSU Bina Kasih.

Majelis hakim pun kembali bertanya kepada penuntut umum apakah bisa dihadirkan pada persidangan hari Senin (11/11) mendatang karena sesuai surat dari dokter terdakwa Idawati Pasaribu perlu waktu seminggu sejak Senin (4/11) untuk mengevaluasi kesehatannya, jaksa pun menjawab akan mengupayakannya. “Jika hingga Senin (11/11) terdakwa Idawati Pasaribu tidak bisa hadir untuk sidang, majelis hakim akan meminta penjelasan dokter yang bersangkutan dalam persidangan. Karena yang mengerti hal itu adalah dokter.

“Karena terdakwa Idawati Pasaribu dirawat bukan di rumah sakit pemerintah, maka masa penahanan terdakwa Idawati Pasaribu selama dirawat di RSU Bina Kasih tetap akan dihitung. Nantilah setelah kita dengarkan keterangan dokter, barulah majelis hakim mengambil sikap yuridis terkait masa penahanan terdakwa Idawati Pasaribu,” ungkap Pontas Efendi SH.

Selain mempertanyakan kondisi terdakwa Idawati Pasaribu kepada penuntut umum, ketua majelis hakim Pontas Efendi SH juga mempertanyakan terkait pengamanan terdakwa di RSU Bina Kasih. Menurut jaksa Rumondang SH, selama terdakwa Idawati Pasaribu dirawat piha kejaksaan menempatkan sejumlah personil untuk mengawasi terdakwa Idawati Pasaribu selama dalam perawatan.

“Saya minta pihak kejari Lubuk Pakam dan masyarakat untuk tetap mengawasi terdakwa Idawati Pasaribu,” ujar Pontas Efendi SH dan hal itu dianggukkan jaksa Rumondang SH. Setelah memberikan penjelasan itu, Pontas Efendi SH pun menutup persidangan.

Sementara itu berdasarkan keterangan Kalapas wanita klas II Medan, Suprobowaty yang dikonfirmasi terkait terdakwa Idawati Pasaribu membenarkan jika Idawati masih menjalani perawatan di RS Bina Kasih, Sunggal.

“Sejak tanggal 4 November 2013, terdakwa dirawat di RS Bina Kasih. Karena penyakit tensinya tinggi dan sakit jantung. Dan sudah ada surat keterangan sakit dari pihak rumah sakit,” terangnya. (man/bay/bud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/