27 C
Medan
Monday, July 8, 2024

Pria Beristri 6 Cabuli Ponakan Bertahun-tahun

Pelakunya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tengku Bahtiar alias Ayah Afie (63) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Pasalnya, di bawah ancaman senjata air softgun, pria beristri 6 ini tega mencabuli keponakannya selama bertahun-tahun.

Akibat ‘arus bawahnya’, warga Jalan Setia Budi, Medan Selayang ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia terancam pidana penjara selama 10 tahun.

Nota tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Silaban di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar JPU Silaban di ruang sidang Cakra 5, PN Medan, Selasa (6/11).

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” tandasnya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sementara ibu korban, Rani yang datang ke persidangan tersebut mengaku tidak puas dengan tuntutan itu. Katanya tuntutan itu sangat ringan dibandingkan perbuatan bejat terdakwa terhadap anaknya, sebut saja Bunga (13).

“Dari kelas 6 SD dia sudah ditidurinya di bawah ancaman pistol sama dia (terdakwa), masa cuma 10 tahun tuntutannya, berapa lagi nanti vonisnya,” protes Rani usai sidang kepada wartawan.

Bunga sendiri yang turut serta bersama ibunya itu lebih banyak diam. Ia hanya menutup wajahnya dengan kerudung yang ia kenakan.

“Dari kelas enam SD sudah digituin Pak Afie, aku diancam pakai pistol, memang ada aku dibelikan Hp yang dijanjikannya untuk tutup mulut,” beber Bunga.

JPU Silaban saat dikonfirmasi berkilah kalau tuntutannya sangat ringan.

Menurutnya pasal yang ia terapkan sudah pas sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Namun anehnya, mengapa Undang-Undang Darurat atas airsoft gun yang dipakai terdakwa tidak dimasukkan ke dalam tuntutannya.

“Cuma softgun sajanya, lagian kan udah kita masukkan pasal kekerasannya,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam JPU menyebutkan, terungkapnya kasus ini bermula saat korban cerita kepada kakaknya bahwa telah dinodai pelaku yang merupakan pamannya (suami dari adik ayahnya).

Perbuatan keji itu sudah berlangsung lama yakni saat korban tinggal di rumah pelaku. Saat itu korban tamat SD hingga terbongkar saat duduk di bangku kelas 2 SMP.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban bersama keluarganya melapor ke Polda Sumut hingga akhirnya pelaku ditangkap dan diadili.(man/ala)

Pelakunya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tengku Bahtiar alias Ayah Afie (63) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Pasalnya, di bawah ancaman senjata air softgun, pria beristri 6 ini tega mencabuli keponakannya selama bertahun-tahun.

Akibat ‘arus bawahnya’, warga Jalan Setia Budi, Medan Selayang ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia terancam pidana penjara selama 10 tahun.

Nota tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Silaban di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar JPU Silaban di ruang sidang Cakra 5, PN Medan, Selasa (6/11).

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” tandasnya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sementara ibu korban, Rani yang datang ke persidangan tersebut mengaku tidak puas dengan tuntutan itu. Katanya tuntutan itu sangat ringan dibandingkan perbuatan bejat terdakwa terhadap anaknya, sebut saja Bunga (13).

“Dari kelas 6 SD dia sudah ditidurinya di bawah ancaman pistol sama dia (terdakwa), masa cuma 10 tahun tuntutannya, berapa lagi nanti vonisnya,” protes Rani usai sidang kepada wartawan.

Bunga sendiri yang turut serta bersama ibunya itu lebih banyak diam. Ia hanya menutup wajahnya dengan kerudung yang ia kenakan.

“Dari kelas enam SD sudah digituin Pak Afie, aku diancam pakai pistol, memang ada aku dibelikan Hp yang dijanjikannya untuk tutup mulut,” beber Bunga.

JPU Silaban saat dikonfirmasi berkilah kalau tuntutannya sangat ringan.

Menurutnya pasal yang ia terapkan sudah pas sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Namun anehnya, mengapa Undang-Undang Darurat atas airsoft gun yang dipakai terdakwa tidak dimasukkan ke dalam tuntutannya.

“Cuma softgun sajanya, lagian kan udah kita masukkan pasal kekerasannya,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam JPU menyebutkan, terungkapnya kasus ini bermula saat korban cerita kepada kakaknya bahwa telah dinodai pelaku yang merupakan pamannya (suami dari adik ayahnya).

Perbuatan keji itu sudah berlangsung lama yakni saat korban tinggal di rumah pelaku. Saat itu korban tamat SD hingga terbongkar saat duduk di bangku kelas 2 SMP.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban bersama keluarganya melapor ke Polda Sumut hingga akhirnya pelaku ditangkap dan diadili.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/