MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, mengamankan terpidana Sentana Charlie, buronan perkara penipuan sebesar Rp2,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, yang bersangkutan diamankan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15 WIB.
“Informasi dari tim, terpidana saat itu sedang sarapan dan ketika diamankan, terpidana Sentana Charlie kooperatif,” ungkapnya, Selasa (7/11/2023).
Dia menjelaskan, pada tahun 2019 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan sebelumnya menuntut terdakwa selama 3,5 tahun penjara.
Oleh majelis hakim pada PN Medan, saat itu diketuai Tengku Oyong menjatuhkan pidana lepas (onslag). Otomatis, JPU melakukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung (MA) RI kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
Terpidana Sentana Charlie diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana.
“Pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guba dilakukan eksekusi putusan MA RI, namun tidak diketahui lagi keberadaannya,” kata Yos.
“Terpidana akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Medan. Kurang lebih 9 bulan yang bersangkutan menjadi buronan,” tukasnya.
Untuk proses selanjutnya, terpidana diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.
Diketahui, Sentana Charlie pada bulan Juli 2016 atau pada suatu waktu lain di tahun 2016, bertempat di kantor Palmkis SDN BHD di Klang Selangor, Malaysia.
Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law,SE alias Acuan oleh teman kerjanya yaitu Jimmy Tan di kantor saksi korban yang berada di Klang Selangor Malaysia, dan saat itu Harianto Law SE alias Acuan merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) menawarkan untuk menjual minyak jenis Palm Acid Oil (PAO) yang berasal daerah Pontianak dan Sampit Indonesia.
Lalu Harianto Law alias Acuan memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerjasama dengan terdakwa. Saat itu terdakwa juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 Megaton (Mt).
Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut total Rp2,7 miliar. namun pesanan minyaknya tidak kunjung diterima. (man/ram)