31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Rumah Mewah Tersangka Korupsi PLN Sumut Disita

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rumah mewah tersangka korupsi pada pekerjaan pengadaan di Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Utara, tahun 2012 lalu, M Bahalwan.

Logo PLN
Logo PLN

Ia merupakan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama lima tersangka lainnya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi rumah mewah milik Bahalwan yang disita beralamat di Jalan Kemang Selatan 1C No 6A Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Hingga Kamis petang penyidik masih melaksanakan tindakan penyitaan. Langkah ini untuk kepentingan penyidikan, terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21 dan 22 PLTG Sektor Pembangkit, Belawan TA 2012,” ujarnya di Jakarta, Kamis petang.

Penyitaan kata Untung, dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor:Print- 03/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 4 Maret 2014. Selain itu juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memberikan ijin melalui Surat Penetapan Nomor:015/Pen.Sit/2014/PN.Jak.Sel, tanggal 13 Maret 2014.

“Adapun pelaksanaan penyitaan terkait dengan tindak pidana yang dimaksud dalam bentuk dokumen-dokumen/surat-surat dan benda bergerak lainnya dan benda tidak bergerak,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2 di PLTG Belawan tahun 2012 lalu, sebelumnya Kejagung menetapkan enam orang tersangka.

Namun selain Bahalwan, berkas kelima tersangka lain telah dinyatakan lengkap. Karena itu pada Kamis (20/3) lalu, Kejagung telah menyerahkan kelima tersangka dan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Medan, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kelima tersangka tersebut masing-masing Chris Leo Manggala (Mantan General Manager KITSBU), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi), Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali yang merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut.

Menurut Untung, berkas perkara tersangka Bahalwan belum diserahkan, karena masih membutuhkan proses penyidikan lebih lanjut.(gir/rbb)

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rumah mewah tersangka korupsi pada pekerjaan pengadaan di Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Utara, tahun 2012 lalu, M Bahalwan.

Logo PLN
Logo PLN

Ia merupakan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama lima tersangka lainnya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi rumah mewah milik Bahalwan yang disita beralamat di Jalan Kemang Selatan 1C No 6A Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Hingga Kamis petang penyidik masih melaksanakan tindakan penyitaan. Langkah ini untuk kepentingan penyidikan, terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21 dan 22 PLTG Sektor Pembangkit, Belawan TA 2012,” ujarnya di Jakarta, Kamis petang.

Penyitaan kata Untung, dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor:Print- 03/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 4 Maret 2014. Selain itu juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memberikan ijin melalui Surat Penetapan Nomor:015/Pen.Sit/2014/PN.Jak.Sel, tanggal 13 Maret 2014.

“Adapun pelaksanaan penyitaan terkait dengan tindak pidana yang dimaksud dalam bentuk dokumen-dokumen/surat-surat dan benda bergerak lainnya dan benda tidak bergerak,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2 di PLTG Belawan tahun 2012 lalu, sebelumnya Kejagung menetapkan enam orang tersangka.

Namun selain Bahalwan, berkas kelima tersangka lain telah dinyatakan lengkap. Karena itu pada Kamis (20/3) lalu, Kejagung telah menyerahkan kelima tersangka dan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Medan, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kelima tersangka tersebut masing-masing Chris Leo Manggala (Mantan General Manager KITSBU), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi), Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali yang merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut.

Menurut Untung, berkas perkara tersangka Bahalwan belum diserahkan, karena masih membutuhkan proses penyidikan lebih lanjut.(gir/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/