26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Narapidana Dituntut 20 Tahun Bui

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
PEMBUNUHAN: Mumun terdakwa kasus pembunuhan saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Abdul Rahman Nasution alias Mumun, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Herianto alias Anto di Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan, dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/2) sore.

Mumun terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan, mengakibatnya korbannya tewas.

Kasus ini bermula saat Mumun dan Herianto terlibat perkelahian yang dipicu soal utang-piutan.

“Meminta kepada majelis hakim, yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada Abdul Rahman Nasution alias Mumun dengan hukuman selama 20 tahun penjara,” ungkap JPU Sindu Utomo di ruang Cakra IV di PN Medan.

Dalam amar tuntutan Jaksa dari Kejari Medan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu, Mumun yang tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan tak menerima tuntutan jaksa.”Saya kan tidak ada merencanakan pembunuhan itu pak hakim. Kok tinggi kali tuntutannya. Habis saya tusuk itu, saya kan langsung menyerahkan diri ke ruangan pegawai Lapas. Kok dibilang pula saya ada merencanakan. Intinya saya mohon diringankan hukuman saya pak hakim,” sebut terdakwa Mumun.

Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Desember 2016 lalu, di salah satu sel di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.

Ketika itu terdakwa dan korban yang merupakan sesama napi kasus perampokan ini terlibat cekcok. Herianto disebut memiliki utang uang sebesar Rp 15 juta kepada terdakwa.

Saat ditagih, korban tak terima dan menantang balik terdakwa. Kemudian terjadi perkelahian antara kedua narapidana tersebut, hingga akhirnya tubuh korban dihujani tikaman dengan menggunakan besi runcing yang membuat korban tewas.(gus)

 

 

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
PEMBUNUHAN: Mumun terdakwa kasus pembunuhan saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Abdul Rahman Nasution alias Mumun, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Herianto alias Anto di Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan, dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/2) sore.

Mumun terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan, mengakibatnya korbannya tewas.

Kasus ini bermula saat Mumun dan Herianto terlibat perkelahian yang dipicu soal utang-piutan.

“Meminta kepada majelis hakim, yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada Abdul Rahman Nasution alias Mumun dengan hukuman selama 20 tahun penjara,” ungkap JPU Sindu Utomo di ruang Cakra IV di PN Medan.

Dalam amar tuntutan Jaksa dari Kejari Medan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu, Mumun yang tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan tak menerima tuntutan jaksa.”Saya kan tidak ada merencanakan pembunuhan itu pak hakim. Kok tinggi kali tuntutannya. Habis saya tusuk itu, saya kan langsung menyerahkan diri ke ruangan pegawai Lapas. Kok dibilang pula saya ada merencanakan. Intinya saya mohon diringankan hukuman saya pak hakim,” sebut terdakwa Mumun.

Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Desember 2016 lalu, di salah satu sel di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.

Ketika itu terdakwa dan korban yang merupakan sesama napi kasus perampokan ini terlibat cekcok. Herianto disebut memiliki utang uang sebesar Rp 15 juta kepada terdakwa.

Saat ditagih, korban tak terima dan menantang balik terdakwa. Kemudian terjadi perkelahian antara kedua narapidana tersebut, hingga akhirnya tubuh korban dihujani tikaman dengan menggunakan besi runcing yang membuat korban tewas.(gus)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/