26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

9 Rekan Ketua PAC PP Petisah Jadi DPO

Pelaku penganiayaan, Nazarudin alias Bados dan Dedi Saputra.(Parsaoran/PM)
Pelaku penganiayaan, Nazarudin alias Bados dan Dedi Saputra.(Parsaoran/PM)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Keributan di kafe 66 Tanah Garapan, Hamparan Perak, Deli Serdang pada Sabtu (3/12) dinihari lalu yang berbuntut pada penculikan dan penganiayaan Syarifuddin Tanjung alias Sarif (47) menarik perhatian Kapolrestabes Medan, Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto.

Didampingi Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto di Mapolrestabes Medan, Mardiaz menyebutkan saat ini pihaknya masih memburu 9 orang pelaku lainnya.

Mereka masing-masing Sabar, Indra, Amik, Linda, Jos, Akim Brewok, Robet Harianja, Iwan Brewok, dan Boby. Sementara korban yang merupakan warga Jalan Klambir Lima, Gang Satria, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, masih menjalani perawatan.

“Tersangka yang diamankan ini adalah anggota OKP yang ada di Kota Medan. Dimana tersangka ini menjabat sebagai Ketua. Sementara korban juga merupakan anggota OKP serupa tapi beda Kecamatan,” kata Kopolrestabes.

Mardiaz menjelaskan, Nazarudin alias Bados Cs dan Syarifuddin Cs awalnya terlibat keributan di kafe 66. Namun saat itu keributan dapat diredakan, dan sudah berdamai.

Tetapi ketika hendak pulang dari kafe, mobil rombongan Bados dicegat dan dirusak (dilempari) ketika Bados Cs berusaha menyelamatkan diri. Bados yang saat ini sudah ditahan, menduga pelaku adalah orang suruh Syarifuddin.

“Saat itu juga tersangka memerintahkan anggotanya menjemput korban. Setibanya di rumah, Tersangka TN bersama anggotanya 11 orang, langsung menculik paksa korban kemudian dibawa ke kantor OKP PAC Medan Petisah di Jalan Seikambing, Kelurahan Sekip, Medan Petisah,” terang Mardiaz.

Dalam perjalanan menuju kantor tersebut, sambung Mardiaz lagi, Syarifuddin dipukili tersangka dan anggotanya. Setibanya di kantor, korban kembali dipukuli di dalam kantor oleh tersangka dan anggotanya.

“Setelah korban tak berdaya, tersangka dan anggotanya menaiki korban ke betor, kemudian membawanya ke depan Plaza Carefurre dan diletakkan begitu saja,” beber Mardiaz.

Begitu mendapat laporan, petugas Polsek Helvetia dibantu Polsek Medan Baru langsung menyelamatkan korban dengan membawanya ke RS Bhayangkara Brimob Polda Sumatera Utara.

Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 170 Yo 351 ayat (1) Jo 55, 56 Jo Pasal 328 dari KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara untuk ke-9 pelaku yang lainya sudah ditetapkan sebagai DPO. (fad/ras)

 

Pelaku penganiayaan, Nazarudin alias Bados dan Dedi Saputra.(Parsaoran/PM)
Pelaku penganiayaan, Nazarudin alias Bados dan Dedi Saputra.(Parsaoran/PM)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Keributan di kafe 66 Tanah Garapan, Hamparan Perak, Deli Serdang pada Sabtu (3/12) dinihari lalu yang berbuntut pada penculikan dan penganiayaan Syarifuddin Tanjung alias Sarif (47) menarik perhatian Kapolrestabes Medan, Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto.

Didampingi Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto di Mapolrestabes Medan, Mardiaz menyebutkan saat ini pihaknya masih memburu 9 orang pelaku lainnya.

Mereka masing-masing Sabar, Indra, Amik, Linda, Jos, Akim Brewok, Robet Harianja, Iwan Brewok, dan Boby. Sementara korban yang merupakan warga Jalan Klambir Lima, Gang Satria, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, masih menjalani perawatan.

“Tersangka yang diamankan ini adalah anggota OKP yang ada di Kota Medan. Dimana tersangka ini menjabat sebagai Ketua. Sementara korban juga merupakan anggota OKP serupa tapi beda Kecamatan,” kata Kopolrestabes.

Mardiaz menjelaskan, Nazarudin alias Bados Cs dan Syarifuddin Cs awalnya terlibat keributan di kafe 66. Namun saat itu keributan dapat diredakan, dan sudah berdamai.

Tetapi ketika hendak pulang dari kafe, mobil rombongan Bados dicegat dan dirusak (dilempari) ketika Bados Cs berusaha menyelamatkan diri. Bados yang saat ini sudah ditahan, menduga pelaku adalah orang suruh Syarifuddin.

“Saat itu juga tersangka memerintahkan anggotanya menjemput korban. Setibanya di rumah, Tersangka TN bersama anggotanya 11 orang, langsung menculik paksa korban kemudian dibawa ke kantor OKP PAC Medan Petisah di Jalan Seikambing, Kelurahan Sekip, Medan Petisah,” terang Mardiaz.

Dalam perjalanan menuju kantor tersebut, sambung Mardiaz lagi, Syarifuddin dipukili tersangka dan anggotanya. Setibanya di kantor, korban kembali dipukuli di dalam kantor oleh tersangka dan anggotanya.

“Setelah korban tak berdaya, tersangka dan anggotanya menaiki korban ke betor, kemudian membawanya ke depan Plaza Carefurre dan diletakkan begitu saja,” beber Mardiaz.

Begitu mendapat laporan, petugas Polsek Helvetia dibantu Polsek Medan Baru langsung menyelamatkan korban dengan membawanya ke RS Bhayangkara Brimob Polda Sumatera Utara.

Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 170 Yo 351 ayat (1) Jo 55, 56 Jo Pasal 328 dari KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara untuk ke-9 pelaku yang lainya sudah ditetapkan sebagai DPO. (fad/ras)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/