25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Miliki 1 Kg Sabu, Martunis Pasrah Dituntut 14 Tahun

Ilustrasi-sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun menuntut terdakwa Martunis (31) selama 14 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia dinilai terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di dalam lemari pakaiannya.

“Menuntut terdakwa Martunis selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan,” tandas JPU Nur Ainun di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/12).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mian Munthe itu, Nur Ainun menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai tuntutan, majelis hakim menanyakan apa pembelaan terdakwa. Namun, terdakwa hanya bisa pasrah.

“Apalagi yang mau saya sampaikan pembelaan saya pak hakim. Saya menunggu putusan saja,” ujar Martunis.

Sidang ditunda hingga pekan dengan agenda putusan. Dalam dakwaan JPU, karena sering bertemu di kedai, terdakwa Martunis berteman dengan Surya (DPO) yang beralamat di Aceh.

Pada Minggu tanggal 10 Juni 2018 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa ditawarkan oleh Surya untuk mengambil sabu dengan upah Rp 5.000.000.

Karena iming-iming uang itu, terdakwa menyetujuinya. Lima belas menit kemudian, seorang pria menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk menjemput sabu.

Setelah itu, terdakwa pergi menemui pria tersebut di Jalan Gajah Mada Medan dan menerima 1 (satu) bungkus plastik besar berisi sabu.

“Terdakwa membawa dan menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian rumah kontrakannya, Jalan Pacar Nomor 6 A Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Kota,” ucap Nur Ainun.

Senin 11 Juni 2018 sekira pukul 01.00 WIB, petugas dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggrebekan ke rumah kontrakan terdakwa. Saat tiba, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Dari penggrebekan itu, polisi menyita 1 (satu) plastik besar berisi sabu seberat 1 kilogram. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas JPU dari Kejari Medan.(man/ala)

Ilustrasi-sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun menuntut terdakwa Martunis (31) selama 14 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia dinilai terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di dalam lemari pakaiannya.

“Menuntut terdakwa Martunis selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan,” tandas JPU Nur Ainun di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/12).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mian Munthe itu, Nur Ainun menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai tuntutan, majelis hakim menanyakan apa pembelaan terdakwa. Namun, terdakwa hanya bisa pasrah.

“Apalagi yang mau saya sampaikan pembelaan saya pak hakim. Saya menunggu putusan saja,” ujar Martunis.

Sidang ditunda hingga pekan dengan agenda putusan. Dalam dakwaan JPU, karena sering bertemu di kedai, terdakwa Martunis berteman dengan Surya (DPO) yang beralamat di Aceh.

Pada Minggu tanggal 10 Juni 2018 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa ditawarkan oleh Surya untuk mengambil sabu dengan upah Rp 5.000.000.

Karena iming-iming uang itu, terdakwa menyetujuinya. Lima belas menit kemudian, seorang pria menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk menjemput sabu.

Setelah itu, terdakwa pergi menemui pria tersebut di Jalan Gajah Mada Medan dan menerima 1 (satu) bungkus plastik besar berisi sabu.

“Terdakwa membawa dan menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian rumah kontrakannya, Jalan Pacar Nomor 6 A Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Kota,” ucap Nur Ainun.

Senin 11 Juni 2018 sekira pukul 01.00 WIB, petugas dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggrebekan ke rumah kontrakan terdakwa. Saat tiba, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Dari penggrebekan itu, polisi menyita 1 (satu) plastik besar berisi sabu seberat 1 kilogram. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas JPU dari Kejari Medan.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/