26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Jubir FPI Tersangka Penghinaan Pecalang Bali

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersama Ketum FPI, Rizieq Shihab.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –  Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bali terkait kasus dugaan penghinaan terhadap pecalang. Munarman akan dipanggil sebagai tersangka pekan ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menjelaskan memang kasus dugaan penghinaan terhadap pecalang itu ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. ”Dengan peningkatan itu sekaligus menetapkan status Munarman sebagai tersangka,” ujarnya.

Saat ini surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Munarman, tepatnya di Markas FPI, Petamburan, Jakarta. ”Dalam pengiriman itu juga disertakan surat panggilan,” ungkapnya.

Munarman dipanggil pada 10 Februari di Ditreskrimum Polda Bali. Dia mengatakan, Polri beharap Munarman menghormati proses hukum dengan hadir dalam pemanggilan tersebut. ”Ya, semoga datang,” ujarnya.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Polda Bali memeriksa 26 saksi terkait kasus tersebut. Baik saksi pelapor hingga saksi ahli. ”Setelah ini tinggal menunggu pemeriksaan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Sementara saat Jawa Pos (Grup Sumut Pos) berupaya mengkonfirmasi dengan menghubungi telepon Munarman justru tidak aktif. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak berbalas juga tidak dibalas juru bicara FPI tersebut.

Bagian lain, kuasa hukum Munarman, Zulfikar Ramly saat dihubungi juga belum bisa berkomentar banyak. menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima SPDP dari Polda Bali. ”Belum bisa komen ya,” tuturnya.

Kasus ini bermula dari sebuah video saat FPI mengunjung salah satu media cetak. Dalam video yang kejadiannya pada Juni 2016 itu, Munarman menyebut bahwa media tersebut tidak pernah memberitakan soal adanya pecalang yang melarang penduduk salat Jumat dan melempar rumah dengan batu.

Uniknya, laporan terhadap Munarman itu baru dilakukan pada 16 Januari 2017 atau hampir tujuh bulan setelah kejadian tersebut. Pelapor adalah pendiri dan Pembina Yayasan Sandi Murti I Gusti Agung Ngurah Harta. (idr/jpg/ril)

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersama Ketum FPI, Rizieq Shihab.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –  Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bali terkait kasus dugaan penghinaan terhadap pecalang. Munarman akan dipanggil sebagai tersangka pekan ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menjelaskan memang kasus dugaan penghinaan terhadap pecalang itu ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. ”Dengan peningkatan itu sekaligus menetapkan status Munarman sebagai tersangka,” ujarnya.

Saat ini surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Munarman, tepatnya di Markas FPI, Petamburan, Jakarta. ”Dalam pengiriman itu juga disertakan surat panggilan,” ungkapnya.

Munarman dipanggil pada 10 Februari di Ditreskrimum Polda Bali. Dia mengatakan, Polri beharap Munarman menghormati proses hukum dengan hadir dalam pemanggilan tersebut. ”Ya, semoga datang,” ujarnya.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Polda Bali memeriksa 26 saksi terkait kasus tersebut. Baik saksi pelapor hingga saksi ahli. ”Setelah ini tinggal menunggu pemeriksaan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Sementara saat Jawa Pos (Grup Sumut Pos) berupaya mengkonfirmasi dengan menghubungi telepon Munarman justru tidak aktif. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak berbalas juga tidak dibalas juru bicara FPI tersebut.

Bagian lain, kuasa hukum Munarman, Zulfikar Ramly saat dihubungi juga belum bisa berkomentar banyak. menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima SPDP dari Polda Bali. ”Belum bisa komen ya,” tuturnya.

Kasus ini bermula dari sebuah video saat FPI mengunjung salah satu media cetak. Dalam video yang kejadiannya pada Juni 2016 itu, Munarman menyebut bahwa media tersebut tidak pernah memberitakan soal adanya pecalang yang melarang penduduk salat Jumat dan melempar rumah dengan batu.

Uniknya, laporan terhadap Munarman itu baru dilakukan pada 16 Januari 2017 atau hampir tujuh bulan setelah kejadian tersebut. Pelapor adalah pendiri dan Pembina Yayasan Sandi Murti I Gusti Agung Ngurah Harta. (idr/jpg/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/