MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus dua kurir sabu jaringan internasional. Dalam penyergapan yang dilakukan di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medan Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau dan Jalan Lintas Sumatera Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu pada Minggu (3/2) lalu, dari dua orang yang diamankan, satu di antaranya ditembak karena melawan petugas. Dari para tersangka, polisi mengamankan 14 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 14 kg.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia ke Riau, sebelum akhirnya akan dibawa ke Medan. Menurut Agus, penangkapan bermula ketika petugas menerima informasi akan ada sabu yang masuk dari Riau menuju Medan. “Saat itu petugas membuntuti satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1875 FJ yang dicurigai membawa narkotikan
Pelaku yang datang dari Riau kemudian membawa kendaraannya dengan cepat. Khawatir targetnya lepas, mobil dihentikan di Jalan Arifin Ahmad Kota Dumai,” ujar Agus saat pemaparan di RS Bhayangkara Medan, Kamis (7/2).
Penangkapan terhadap keduanya, lanjut Agus, cukup menyita tenaga lantaran pelaku melawan dengan cara menembaki mobil petugas. Tak tinggal diam, Polisi pun membalas tembakan. Petugas menembaki mobil pelaku dan mengenai kaca samping kanan bagian depan. Salah pelaku yang berperan sebagai sopir terkena tembakan pada telapak tangan kanan dan lutut sebelah kirinya.
“Kemudian pada jarak 1 kilometer tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Cikampak Labuhanbatu, mobil tersebut berhenti dan dua orang laki-laki keluar dari mobil. Mereka langsung melarikan diri ke arah perkebunan dan petugas langsung memberi tembakan peringatan tapi tidak diindahkan,” papar Agus.
Agus menyebutkan, seorang pelaku berinisial S berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Petugas kemudian kembali menyisir sekitar lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial P. “Selanjutnya dilakukan penggeledahan dari mobil yang dikendarai S dan P, ditemukan satu tas warna hitam berisi 14 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna hijau dengan tulisan Guan Yin Wang,” ungkap Agus.
Tak berapa lama kemudian, pelaku S dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pengobatan. Sementara pelaku P dibawa untuk pengembangan. Saat di perjalanan, lanjut Agus, tersangka P berupaya melarikan diri. “Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah pelaku dan mengenai punggung bagian kiri yang mengakibatkan pelaku P meninggal dunia,” kata Agus.
Agus mengungkapkan, selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti dua unit heand phone (HP) dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1875 FJ. Dengan tertangkapnya 14 kg sabu ini, kata Agus, polisi menyelamatkan 140.000 anak bangsa dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna.
“Pelaku S kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Agus.
Sementara itu, tersangka S mangaku baru kali ini menjadi kurir narkoba. Dia diupah Rp15 juta membawa sabu tersebut dari Pekanbaru ke Medan. Ayah anak satu tersebut mengatakan, upah menjadi kurir rencananya akan dia gunakan untuk menguliahkan adiknya. (dvs)