26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Alamak… Tahanan Narkoba Rutan Pancurbatu Kabur

Foto: Leo/PM
Rutan Pancurbatu. Seorang tahanannya berhasil kabur karena tidak diborgol, Selasa (7/3/2017).

PANCURBATU, SUMUTPOS.CO – Seorang tahanan kasus narkoba Polsek Delitua, Rusli Ginting alias Guru (34) kabur dari Rutan Pancurbatu, Selasa (7/3).

Keterangan dihimpun, Guru kabur sesaat setelah menjalani sidang. Saat itu, Guru dibawa dari ke PN Pancurbatu menuju rutan. Sesampainya di ruangan kantor rutan, Guru membuka borgolnya yang tak terkunci dan langsung lari ke arah Jalan Lembaga, Pancurbatu.

“Mengetahui hal tersebut kami langsung ke TKP dan mendapati sandal dan bajunya yang tertinggal di Jalan Lembaga,”seorang jaksa, Eka Sembiring kepada wartawan.

Ada indikasi pihak kejaksaan lalai dan tak mengikuti SOP tentang penjemputan tahanan. Kalapas Pancurbatu, Mathrios Hutasoit mengatakan, kejadian itu bukan tanggungjawabnya.

“Kami menjaga keamanan apabila sudah sampai di portir. Tahanan itu tidak diborgol diantar ke cabang Rutan Pancurbatu. Padahal pintu samping itu sehari hari kita tutup,” katanya
Menurutnya, tahanan itu lari karena keamanannya kurang. “Standar keamanan mereka kurang. Apalagi tahanan tidak diborgol, makanya dia bisa lepas,” katanya.

Menurutnya, Guru merupakan tahanan hakim dalam kasus narkoba dan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (cr-03)

Foto: Leo/PM
Rutan Pancurbatu. Seorang tahanannya berhasil kabur karena tidak diborgol, Selasa (7/3/2017).

PANCURBATU, SUMUTPOS.CO – Seorang tahanan kasus narkoba Polsek Delitua, Rusli Ginting alias Guru (34) kabur dari Rutan Pancurbatu, Selasa (7/3).

Keterangan dihimpun, Guru kabur sesaat setelah menjalani sidang. Saat itu, Guru dibawa dari ke PN Pancurbatu menuju rutan. Sesampainya di ruangan kantor rutan, Guru membuka borgolnya yang tak terkunci dan langsung lari ke arah Jalan Lembaga, Pancurbatu.

“Mengetahui hal tersebut kami langsung ke TKP dan mendapati sandal dan bajunya yang tertinggal di Jalan Lembaga,”seorang jaksa, Eka Sembiring kepada wartawan.

Ada indikasi pihak kejaksaan lalai dan tak mengikuti SOP tentang penjemputan tahanan. Kalapas Pancurbatu, Mathrios Hutasoit mengatakan, kejadian itu bukan tanggungjawabnya.

“Kami menjaga keamanan apabila sudah sampai di portir. Tahanan itu tidak diborgol diantar ke cabang Rutan Pancurbatu. Padahal pintu samping itu sehari hari kita tutup,” katanya
Menurutnya, tahanan itu lari karena keamanannya kurang. “Standar keamanan mereka kurang. Apalagi tahanan tidak diborgol, makanya dia bisa lepas,” katanya.

Menurutnya, Guru merupakan tahanan hakim dalam kasus narkoba dan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (cr-03)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/