28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Selingkuh dengan Wanita Bersuami Oknum Calon Pangulu Silaudunia Tersangka di Polres Sergai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Calon Pangulu (Kepala Desa) Silaudunia, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, AMS yang akrab disapa Hendrik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan zina di Mapolres Serdang Bedagai (Sergai). Informasinya, Hendrik dilaporkan pada 12 Desember 2022 lalu di Mapolres Sergai dengan nomor laporan polisi LP/B/932/XII/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan No SP Sidik/228/XII/RES 1.24/2022/tanggal 27 Desember 2022.

Menurut keterangan yang didapat dari sumber yang layak dipercaya, Hendrik diketahui telah berselingkuh dengan wanita bersuami yang tak lain warganya sendiri di Desa Silau Dunia, Kecamatan Silou Kahean ketika ia juga menjabat sebagai pangulu di desa itu. “Berdasarkan informasi yang didapat, perselingkuhan itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2022 lalu,” ungkap sumber ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (6/3).

“Hendrik pun diadukan oleh suami wanita yang dibawanya kencan ke Polres Sergai pada Desember 2022 lalu, di mana perselingkuhan itu terjadi sekira Bulan Juni hingga terungkap Oktober. Laporan itu sendiri dilayangkan ke Polres Sergai lantaran dugaan perbuatan zina itu terjadi di hotel kawasan Tebingtinggi,” ungkap sumber.

Sementara itu Hendrik yang dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler membantah semua tudingan tersebut. Ia menepis kabar dia telah berselingkuh dengan perempuan bersuami. Hendrik juga menyebut belum mengetahui soal kabar dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas di Polres Sergai. “Saya belum tahu kalau ada penetapan (tersangka),” katanya.

Ditanya soal kebenaran laporan tersebut, Hendrik menyatakan hal ini berbau politis. “Untuk laporan tersebut saya belum tahu soal kebenarannya karena ini berbau politis. Jadi saya bilang itu tidak benar,” ujarnya.

Sementara itu, perempuan yang menjadi teman kencan Hendrik berinisial SK yang minta namanya diinisialkan saat diwawancarai wartawan mengaku menyesali perbuatannya. “Ya saya sudah mengakui perbuatan saya kepada suami dan oleh keluarga saya juga sudah mengundang via telpon untuk Hendrik datang, menjawab soal perselingkuhan itu, tapi dia tidak ada itikad baik,” sebutnya.

Menurut SK dirinya juga sudah legowo atas laporan yang dibuat suaminya ke polisi. “Saya sudah terima dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya, silahkan bila dia (Hendrik,red) membantah itu hak dia tapi dia juga harus bertanggungjawab atas perbuatannya,” tegas SK.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra yang dikonfirmasi sekaitan kasus tersebut menyebut telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan. “Itu sudah kita kirim surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Lupa saya tanggal berapa, tapi sudah kita kirim namun yang bersangkutan belum datang memenuhi panggilan,” ujarnya.

Ia menegaskan, bila nantinya para tersangka tak juga memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya akan bertindak. “Nanti kalau belum datang-datang juga, nanti akan kita lakukan penangkapan,” pungkas AKP Made Yoga. (rel/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Calon Pangulu (Kepala Desa) Silaudunia, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, AMS yang akrab disapa Hendrik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan zina di Mapolres Serdang Bedagai (Sergai). Informasinya, Hendrik dilaporkan pada 12 Desember 2022 lalu di Mapolres Sergai dengan nomor laporan polisi LP/B/932/XII/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan No SP Sidik/228/XII/RES 1.24/2022/tanggal 27 Desember 2022.

Menurut keterangan yang didapat dari sumber yang layak dipercaya, Hendrik diketahui telah berselingkuh dengan wanita bersuami yang tak lain warganya sendiri di Desa Silau Dunia, Kecamatan Silou Kahean ketika ia juga menjabat sebagai pangulu di desa itu. “Berdasarkan informasi yang didapat, perselingkuhan itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2022 lalu,” ungkap sumber ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (6/3).

“Hendrik pun diadukan oleh suami wanita yang dibawanya kencan ke Polres Sergai pada Desember 2022 lalu, di mana perselingkuhan itu terjadi sekira Bulan Juni hingga terungkap Oktober. Laporan itu sendiri dilayangkan ke Polres Sergai lantaran dugaan perbuatan zina itu terjadi di hotel kawasan Tebingtinggi,” ungkap sumber.

Sementara itu Hendrik yang dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler membantah semua tudingan tersebut. Ia menepis kabar dia telah berselingkuh dengan perempuan bersuami. Hendrik juga menyebut belum mengetahui soal kabar dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas di Polres Sergai. “Saya belum tahu kalau ada penetapan (tersangka),” katanya.

Ditanya soal kebenaran laporan tersebut, Hendrik menyatakan hal ini berbau politis. “Untuk laporan tersebut saya belum tahu soal kebenarannya karena ini berbau politis. Jadi saya bilang itu tidak benar,” ujarnya.

Sementara itu, perempuan yang menjadi teman kencan Hendrik berinisial SK yang minta namanya diinisialkan saat diwawancarai wartawan mengaku menyesali perbuatannya. “Ya saya sudah mengakui perbuatan saya kepada suami dan oleh keluarga saya juga sudah mengundang via telpon untuk Hendrik datang, menjawab soal perselingkuhan itu, tapi dia tidak ada itikad baik,” sebutnya.

Menurut SK dirinya juga sudah legowo atas laporan yang dibuat suaminya ke polisi. “Saya sudah terima dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya, silahkan bila dia (Hendrik,red) membantah itu hak dia tapi dia juga harus bertanggungjawab atas perbuatannya,” tegas SK.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra yang dikonfirmasi sekaitan kasus tersebut menyebut telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan. “Itu sudah kita kirim surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Lupa saya tanggal berapa, tapi sudah kita kirim namun yang bersangkutan belum datang memenuhi panggilan,” ujarnya.

Ia menegaskan, bila nantinya para tersangka tak juga memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya akan bertindak. “Nanti kalau belum datang-datang juga, nanti akan kita lakukan penangkapan,” pungkas AKP Made Yoga. (rel/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/