28.9 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Pembunuh Sadis Divonis Mati

Foto: NBC PHoto/ Internet Tersangka pembunuh, Yusman alias Joni dan Rihala Hia alias Ama Sini.
Foto: NBC PHoto/ Internet
Tersangka pembunuh, Yusman alias Joni dan Rihala Hia alias Ama Sini.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Pembunuh sadis di Nias, dihukum mati karena menghabisi nyawa 3 orang tanpa perikemanusiaan. Adapun 3 pembunuh lainnya masih berkeliaran dan belum tertangkap.

Kasus bermula saat Rusula Hia, Yusman Telaumbanua, Amosi Hia, Ama Pasti Hia, Ama Fandi Hia dan Jeni bersekongkol untuk membunuh korban pada April 2012. Niat membunuh ini bermula saat Yusman akan menjual tokek ke Jimmi Trio Gersang untuk pengobatan. Namun hal ini berubah menjadi niat membunuh guna merampas uang Jimmi. Lantas disusunlah rencana pembunuhan.

Pada 23 April 2012, Jimmi berangkat ke Nias bersama Kolimarinus Zega dan Rugun. Keesokan paginya, ketiga korban mengendarai mobil menuju kebun yang menjual tokek. Sesampainya di desa Hiliwaoyo, mereka telah dijemput para pelaku menggunakan sepeda motor. Adapun sopir kendaraan diminta pulang karena perjalanan harus diteruskan dengan sepeda motor.

Saat sepeda motor melintasi perkebunan, Jeni mengeluarkan parang dan membacok Jimmi dari arah belakang. Bacokan ini dilakukan secara berulang-ulang hingga Jimmi tewas seketika.

Aksi ini dilanjutkan dengan melayangnya parang Rusula ke leher Zega. Ama Pasti Hia lalu segera menyusul membacok punggung Zega hingga Zega pun tersungkur ke tanah.

Adapun Rugun ditusuk perutnya oleh Amosi Hia dan Ama Fandi Hia hingga usus Rugun terburai. Ketiga korban pun akhirnya meregang nyawa di lokasi dan langsung dilempar ke jurang yang tidak jauh dari lokasi pembunuhan.

Dari tubuh korban, pelaku menemukan uang Rp 7 juta dan dibagi rata dengan pembagian Rusula mendapat Rp 1,2 juta, Yusman mendapat Rp 1 juta, Amosi Hia mendapat Rp 1,2, juta, Ama Pasti Hia mendapat Rp1,2 juta, Ama Fandi Hia mendapat Rp1,2 juta, Jeni mendapat Rp1,2 juta.

Setelah uang dibagi mereka lalu membubarkan diri. Menjelang tengah malam mereka kembali berkumpul di lokasi kejadian dan menuju jurang untuk mencari ketiga korban. Setelah ditemukan, leher ketiga korban itu dipenggal hingga putus.

Usai mayat tidak lagi berkepala, mereka menumpuk ketiga mayat itu di sebuah batu dan menyiramkan minyak tanah ke jenazah. Api pun membakar mayat tersebut. Setelah api padam, sisa mayat yang belum terbakar lalu dikubur di lobang yang telah disiapkan. Lalu kepala korban dikemanakan? Ternyata mereka ramai-ramai membawa pulang kepala korban.

Upaya mereka berenam menyembunyikan jejak baru terendus enam bulan setelahnya. Sayang, dari enam pelaku hanya 3 yang bisa dihadirkan ke pengadilan yaitu Rusula, Yusman dan Jonius dan diadili secara terpisah. Tiga pembunuh lainnya masih DPO.

“Menyatakan Rusula Hia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana mati,” putus majelis Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (17/2).

Duduk sebagai ketua majelis Sylvia Yudiastika dengan anggota Sayed Fauzan dan Edy Siong. Ketiga hakim itu menilai pembunuhan yang dilakukan kepada tiga orang tersebut tergolong sadis keji dan tidak berperikemanusiaan. Apalagi, pembunuhan itu diikuti dengan mengambil uang, membakar mayat dan memenggal kepala korban. Selain bertentangan dengan norma hukum, perbuatan itu menimbulkan aspek sosial kemasyarakatan yang luas dan memicu timbulnya tindak pidana lain.

“Tidak ada hal yang meringankan,” ucap majelis pada 17 Mei 2013 lalu. (net/bbs/fal)

Foto: NBC PHoto/ Internet Tersangka pembunuh, Yusman alias Joni dan Rihala Hia alias Ama Sini.
Foto: NBC PHoto/ Internet
Tersangka pembunuh, Yusman alias Joni dan Rihala Hia alias Ama Sini.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Pembunuh sadis di Nias, dihukum mati karena menghabisi nyawa 3 orang tanpa perikemanusiaan. Adapun 3 pembunuh lainnya masih berkeliaran dan belum tertangkap.

Kasus bermula saat Rusula Hia, Yusman Telaumbanua, Amosi Hia, Ama Pasti Hia, Ama Fandi Hia dan Jeni bersekongkol untuk membunuh korban pada April 2012. Niat membunuh ini bermula saat Yusman akan menjual tokek ke Jimmi Trio Gersang untuk pengobatan. Namun hal ini berubah menjadi niat membunuh guna merampas uang Jimmi. Lantas disusunlah rencana pembunuhan.

Pada 23 April 2012, Jimmi berangkat ke Nias bersama Kolimarinus Zega dan Rugun. Keesokan paginya, ketiga korban mengendarai mobil menuju kebun yang menjual tokek. Sesampainya di desa Hiliwaoyo, mereka telah dijemput para pelaku menggunakan sepeda motor. Adapun sopir kendaraan diminta pulang karena perjalanan harus diteruskan dengan sepeda motor.

Saat sepeda motor melintasi perkebunan, Jeni mengeluarkan parang dan membacok Jimmi dari arah belakang. Bacokan ini dilakukan secara berulang-ulang hingga Jimmi tewas seketika.

Aksi ini dilanjutkan dengan melayangnya parang Rusula ke leher Zega. Ama Pasti Hia lalu segera menyusul membacok punggung Zega hingga Zega pun tersungkur ke tanah.

Adapun Rugun ditusuk perutnya oleh Amosi Hia dan Ama Fandi Hia hingga usus Rugun terburai. Ketiga korban pun akhirnya meregang nyawa di lokasi dan langsung dilempar ke jurang yang tidak jauh dari lokasi pembunuhan.

Dari tubuh korban, pelaku menemukan uang Rp 7 juta dan dibagi rata dengan pembagian Rusula mendapat Rp 1,2 juta, Yusman mendapat Rp 1 juta, Amosi Hia mendapat Rp 1,2, juta, Ama Pasti Hia mendapat Rp1,2 juta, Ama Fandi Hia mendapat Rp1,2 juta, Jeni mendapat Rp1,2 juta.

Setelah uang dibagi mereka lalu membubarkan diri. Menjelang tengah malam mereka kembali berkumpul di lokasi kejadian dan menuju jurang untuk mencari ketiga korban. Setelah ditemukan, leher ketiga korban itu dipenggal hingga putus.

Usai mayat tidak lagi berkepala, mereka menumpuk ketiga mayat itu di sebuah batu dan menyiramkan minyak tanah ke jenazah. Api pun membakar mayat tersebut. Setelah api padam, sisa mayat yang belum terbakar lalu dikubur di lobang yang telah disiapkan. Lalu kepala korban dikemanakan? Ternyata mereka ramai-ramai membawa pulang kepala korban.

Upaya mereka berenam menyembunyikan jejak baru terendus enam bulan setelahnya. Sayang, dari enam pelaku hanya 3 yang bisa dihadirkan ke pengadilan yaitu Rusula, Yusman dan Jonius dan diadili secara terpisah. Tiga pembunuh lainnya masih DPO.

“Menyatakan Rusula Hia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana mati,” putus majelis Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (17/2).

Duduk sebagai ketua majelis Sylvia Yudiastika dengan anggota Sayed Fauzan dan Edy Siong. Ketiga hakim itu menilai pembunuhan yang dilakukan kepada tiga orang tersebut tergolong sadis keji dan tidak berperikemanusiaan. Apalagi, pembunuhan itu diikuti dengan mengambil uang, membakar mayat dan memenggal kepala korban. Selain bertentangan dengan norma hukum, perbuatan itu menimbulkan aspek sosial kemasyarakatan yang luas dan memicu timbulnya tindak pidana lain.

“Tidak ada hal yang meringankan,” ucap majelis pada 17 Mei 2013 lalu. (net/bbs/fal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/