25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Poldasu Kebut Berkas Ango

Foto: Gibson/PM Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk keempat kalinya, penyidik Subdit II Harda/Tahbang Poldasu mengirimkan berkas tersangka penipuan dan penggelepan, Amoe alias Ango ke Kejatisu.

“Mudah-mudahan berkasnya sudah lengkap, karena petunjuk jaksa sudah dipenuhi,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Helfi Assegaf, Selasa (7/4).

Dikatakan Helfi, sebelumnya jaksa meminta agar saksi meringankan dari Ango dibubuhkan dalam berkas. Padahal saksinya sudah kita buat dalam berkas. “Kita mengharapkan berkasnya rampung, selanjutnya kita limpahkan tersangka dan barang buktinya,”kata Helfi.

Ketika disinggung soal keberadaan Ango? Helfi mengaku kalau Ango tengah menjalani penangguhan penahanan dikarenakan menjalani probatan atas penyakit yang diidapnya.

“Kasusnya tetap lanjut. Kapanpun penyidik memerlukan keterangan, Ango harus datang. “Penangguhan penahanan diberikan karena pertimbangan kesehatan tersangka. Setahu saya, rekan-rekan terus memantau kasusnya,”kata Helfi.

Helfi pun mengaku, kalau dirinya tidak mengetahui apakah Ango berobat di Medan atau di luar kota. “Nanti saya cari tahu dengan penyidiknya, apakah tersangka berobat di Medan atau di Jakarta,” tegasnya.

Sebelumnya, Subdit II/Harda Tahbang menetapkan tersangka kepada Ango karena telah melakukan penipuan/pemalsuan sertifikat tanah yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan 3 rekening yang digunakan tersangka Ango, antara lain di Bank BCA, Panin dan Mestika untuk bertransaksi. Polisi menyita sejumlah barang bukti, terdiri 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 unit rumah toko (ruko) mewah dengan taksasi masing-masing seharga Rp3 miliar, 2 di antaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jalan Gaharu Medan, sedangkan 1 lainnya di Banda Aceh. Bukan hanya itu saja, Poldasu juga menduga Ango terlibat dalam sejumlah kasus asuransi, pemalsuan surat kematian dan penipuan.(gib/han)

Foto: Gibson/PM Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk keempat kalinya, penyidik Subdit II Harda/Tahbang Poldasu mengirimkan berkas tersangka penipuan dan penggelepan, Amoe alias Ango ke Kejatisu.

“Mudah-mudahan berkasnya sudah lengkap, karena petunjuk jaksa sudah dipenuhi,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Helfi Assegaf, Selasa (7/4).

Dikatakan Helfi, sebelumnya jaksa meminta agar saksi meringankan dari Ango dibubuhkan dalam berkas. Padahal saksinya sudah kita buat dalam berkas. “Kita mengharapkan berkasnya rampung, selanjutnya kita limpahkan tersangka dan barang buktinya,”kata Helfi.

Ketika disinggung soal keberadaan Ango? Helfi mengaku kalau Ango tengah menjalani penangguhan penahanan dikarenakan menjalani probatan atas penyakit yang diidapnya.

“Kasusnya tetap lanjut. Kapanpun penyidik memerlukan keterangan, Ango harus datang. “Penangguhan penahanan diberikan karena pertimbangan kesehatan tersangka. Setahu saya, rekan-rekan terus memantau kasusnya,”kata Helfi.

Helfi pun mengaku, kalau dirinya tidak mengetahui apakah Ango berobat di Medan atau di luar kota. “Nanti saya cari tahu dengan penyidiknya, apakah tersangka berobat di Medan atau di Jakarta,” tegasnya.

Sebelumnya, Subdit II/Harda Tahbang menetapkan tersangka kepada Ango karena telah melakukan penipuan/pemalsuan sertifikat tanah yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan 3 rekening yang digunakan tersangka Ango, antara lain di Bank BCA, Panin dan Mestika untuk bertransaksi. Polisi menyita sejumlah barang bukti, terdiri 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 unit rumah toko (ruko) mewah dengan taksasi masing-masing seharga Rp3 miliar, 2 di antaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jalan Gaharu Medan, sedangkan 1 lainnya di Banda Aceh. Bukan hanya itu saja, Poldasu juga menduga Ango terlibat dalam sejumlah kasus asuransi, pemalsuan surat kematian dan penipuan.(gib/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/