25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Poldasu Belum Tahan Bintatar

Foto: Indra/PM/dok Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6) lalu.
Foto: Indra/PM/dok
Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah berstatus tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTA Asahan III Tahun 2010 di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir. Penyidik Poldasu akan segera memanggil dan memeriksa mantan General Manager PLN Pikitring Suar Sumbagut, Bintatar Hutabarat.

“Kita sedang mempersiapkan berkas-berkas untuk memeriksa Bintatar, bila sudah lengkap,akan kita panggil. Mengenai waktunya, belum bisa kita pastikan. Sabar ya,” terang Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu, AKBP Yuda Nusa, kemarin siang. Ditanya, apakah dalam pemeriksaan nanti pihaknya akan langsung menahan Bintatar? Yuda belum dapat memastikanya.

“Belum, tapi kalau memang perlu dilakukan penahanan nantinya, hal itu pasti akan kita lakukan. Penetapan tersangkanya kan baru saja digelar kemarin. Kita periksa dulu dia sebagai tersangka,”ucapnya. Selain memeriksa Bintatar, pekan depan pihaknya juga akan mengirim berkas Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak yang jauh sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama ke jaksa.

Sementara, untuk berkas Bintatar belum dikirim karena masih harus dilengkapi. “Berkas Kasmin yang akan kita kirim ke jaksa, kalau berkas Bintatar belum, karena masih dilengkapi,”tandasnya. Ditanya seperti apa aliran dana ke Bintatar sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka, Yuda enggan menjawabnya. “Nantila saya jelaskan ya, sudah dulu ya,” tutupnya.

Sebelumnya penyidik menemukan benang merah soal keterlibatan Bintatar dalam kasus ini setelah memeriksa Robert Purba yang saat itu menjabat sebagai Manager Proyek Pembangunan PLTA Asahan III.

Hal itu juga ditegaskan mantan Kanit I Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol Wahyu Bram yang saat ini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Medan. Wahyu mengatakan, bahwa Robert Purba tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Hal itu dikarenakan, pelepasan lahan yang akan dijadikan pembangunan base camp PLTA Asahan III itu adalah kewenangan dan tanggungjawab penuh Bintatar selaku GM PT PLN Sumut.

“Kasus ini sepenuhnya tanggungjawab Bintatar selaku GM PLN,” kata Wahyu.

Pendalaman pemeriksaan soal adanya keterlibatan Bintatar dalam kasus ini mulai dilakukan oleh penyidik Tipikor setelah meminta keterangan dari Manejer Proyek, Konsultan Proyek dan pihak terkait lainnya pada 14, 15 dan 16 April 2014 lalu.

Dalam kasus itu, diketahui kalau negosiasi harga dan penjualan lahan di Dusun Batu Mamak Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan Meranti, Kab. Toba Samosir, dilakukan dengan Kasmin Simanjuntak seharga Rp17,5 miliar, sehingga merugikan negara Rp4,4 miliar. Selain Kasmin dan Bintatar, mantan Plg Sekda Pemkab Tobasa, Ir Saibun Sirait dan Asisten I Pemkab Tobasa Drs Rudolf Manurung juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan.

Sementara itu, Direktur LBH Medan, Surya Adianata SH menilai tidak ditahannya tersangka korupsi nampaknya sudah menjadi trend masa kini. “Kita duga ada intervensi atau hal-hal lain sehingga Kasmin dan Bintatar tidak ditahan. Untuk itu, Poldasu harus tegas dalam kasus ini,”terangnya. Lanjutnya, untuk menghindari persepsi negatif masyarakat, sudah seharusnya segera dilakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab masyarakat Sumut sudah merasakan dampak dari terhambatnya pembangunan PLTA ini yakni pemadaman listrik yang terjadi secara terus menerus.

“Banyaknya kasus korupsi tidak berjalan maksimal dan ditambah dengan tidak ditahannya tersangka korupsi pastinya hal ini diketahui juga oleh petinggi-petinggi Poldasu, untuk itu sudah sepantasnya dilakukan evaluasi ataupun pencopotan terhadap petinggi poldasu tersebut karena mereka juga mengerti kasus ini,”bebernya. Mengenai tersangka lainnya, Surya menambahkan bahwa disitulah komitmen polisi melakukan pengembangan. “Dengan ditetapkannya tersangka, kita apresiasi polisi, namun kita juga menunggu perkembangan kasus ini. Apalagi, keduanya pejabat yang sudah dikenal masyarakat. Kita minta polisi komit mendalami kasus ini,” tandasnya. (gib/deo)

Foto: Indra/PM/dok Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6) lalu.
Foto: Indra/PM/dok
Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah berstatus tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTA Asahan III Tahun 2010 di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir. Penyidik Poldasu akan segera memanggil dan memeriksa mantan General Manager PLN Pikitring Suar Sumbagut, Bintatar Hutabarat.

“Kita sedang mempersiapkan berkas-berkas untuk memeriksa Bintatar, bila sudah lengkap,akan kita panggil. Mengenai waktunya, belum bisa kita pastikan. Sabar ya,” terang Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu, AKBP Yuda Nusa, kemarin siang. Ditanya, apakah dalam pemeriksaan nanti pihaknya akan langsung menahan Bintatar? Yuda belum dapat memastikanya.

“Belum, tapi kalau memang perlu dilakukan penahanan nantinya, hal itu pasti akan kita lakukan. Penetapan tersangkanya kan baru saja digelar kemarin. Kita periksa dulu dia sebagai tersangka,”ucapnya. Selain memeriksa Bintatar, pekan depan pihaknya juga akan mengirim berkas Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak yang jauh sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama ke jaksa.

Sementara, untuk berkas Bintatar belum dikirim karena masih harus dilengkapi. “Berkas Kasmin yang akan kita kirim ke jaksa, kalau berkas Bintatar belum, karena masih dilengkapi,”tandasnya. Ditanya seperti apa aliran dana ke Bintatar sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka, Yuda enggan menjawabnya. “Nantila saya jelaskan ya, sudah dulu ya,” tutupnya.

Sebelumnya penyidik menemukan benang merah soal keterlibatan Bintatar dalam kasus ini setelah memeriksa Robert Purba yang saat itu menjabat sebagai Manager Proyek Pembangunan PLTA Asahan III.

Hal itu juga ditegaskan mantan Kanit I Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol Wahyu Bram yang saat ini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Medan. Wahyu mengatakan, bahwa Robert Purba tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Hal itu dikarenakan, pelepasan lahan yang akan dijadikan pembangunan base camp PLTA Asahan III itu adalah kewenangan dan tanggungjawab penuh Bintatar selaku GM PT PLN Sumut.

“Kasus ini sepenuhnya tanggungjawab Bintatar selaku GM PLN,” kata Wahyu.

Pendalaman pemeriksaan soal adanya keterlibatan Bintatar dalam kasus ini mulai dilakukan oleh penyidik Tipikor setelah meminta keterangan dari Manejer Proyek, Konsultan Proyek dan pihak terkait lainnya pada 14, 15 dan 16 April 2014 lalu.

Dalam kasus itu, diketahui kalau negosiasi harga dan penjualan lahan di Dusun Batu Mamak Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan Meranti, Kab. Toba Samosir, dilakukan dengan Kasmin Simanjuntak seharga Rp17,5 miliar, sehingga merugikan negara Rp4,4 miliar. Selain Kasmin dan Bintatar, mantan Plg Sekda Pemkab Tobasa, Ir Saibun Sirait dan Asisten I Pemkab Tobasa Drs Rudolf Manurung juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan.

Sementara itu, Direktur LBH Medan, Surya Adianata SH menilai tidak ditahannya tersangka korupsi nampaknya sudah menjadi trend masa kini. “Kita duga ada intervensi atau hal-hal lain sehingga Kasmin dan Bintatar tidak ditahan. Untuk itu, Poldasu harus tegas dalam kasus ini,”terangnya. Lanjutnya, untuk menghindari persepsi negatif masyarakat, sudah seharusnya segera dilakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab masyarakat Sumut sudah merasakan dampak dari terhambatnya pembangunan PLTA ini yakni pemadaman listrik yang terjadi secara terus menerus.

“Banyaknya kasus korupsi tidak berjalan maksimal dan ditambah dengan tidak ditahannya tersangka korupsi pastinya hal ini diketahui juga oleh petinggi-petinggi Poldasu, untuk itu sudah sepantasnya dilakukan evaluasi ataupun pencopotan terhadap petinggi poldasu tersebut karena mereka juga mengerti kasus ini,”bebernya. Mengenai tersangka lainnya, Surya menambahkan bahwa disitulah komitmen polisi melakukan pengembangan. “Dengan ditetapkannya tersangka, kita apresiasi polisi, namun kita juga menunggu perkembangan kasus ini. Apalagi, keduanya pejabat yang sudah dikenal masyarakat. Kita minta polisi komit mendalami kasus ini,” tandasnya. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/