MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Syahid menghukum Jimmy Sitorus Pane (51) dan Chairuddin Panjaitan (31) masing-masing selama 18 tahun penjara. Kedua warga Tanjungbalai ini, terbukti bersalah menyimpan sabu seberat 8 kilogram (kg) di Mess Pemko Tanjungbalai, Medan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/4).
Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, dimana kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan kedua terdakwa oleh karenanya masing-masing dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujarnya.
Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan.
Atas putusan ini, jaksa penuntut umum Chandra Naibaho dan penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU, yang semula me nuntut kedua terdakwa selama 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Mengutip surat dakwaan, pada 25 September 2020 lalu, saat terdakwa I Jimmy disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil 2 kaleng roti besar, yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang masing-masing bungkus berisi 1 kg narkotika jenis sabu. Sehingga berat seluruh sabu yakni 10 kg, yang diletakkan di Jalan Mesjid Tanjungbalai.
Kemudian terdakwa I pergi bersama dengan terdakwa II Chairuddin Panjaitan mengambil kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat sabu, yang seluruhnya seberat 10 kg tersebut, lalu terdakwa pergi membawa 2 buah kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu, yang seluruhnya seberat 10 kg tersebut ke Kota Medan.
Kemudian pada 26 September 2020, kedua terdakwa menginap di kamar yang ada di Mess Pemko Tanjungbalai, Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, tepatnya di Kamar No 205.
Kedua terdakwa pun menyimpan sabu 10 kg itu, di dalam lemari kamar. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, keduanya pergi mengantarkan 2 kg sabu, kepada seseorang yang disebut Ijal (DPO) ke Jalan SM Raja.
Sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II kembali mengantarkan 3 kg ke Jalan SM Raja. Pada saat terdakwa I meletakkan narkotika jenis sabu seberat 3 kg di aspal jalan, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya, petugas kepolisian Polrestabes Medan juga menemukan serta menyita 2 kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 5 kg di penginapan para terdakwa.
Kemudian para terdakwa, mengakui telah membawa 10 kg sabu ke Kota Medan namun 2 kg telah berhasil mereka antar kepada Ijal, dan mendapat upah sebesar Rp40 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 8 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu yang seluruhnya seberat 8 kilogram, dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut. (man/azw)