MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi PLTA Asahan III yang telah merugikan negara senilai Rp4,4 milar kepada Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak beberapa waktu lalu. Kali ini Poldasu mendapat benang merah untuk mengungkap siapa yang melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Kasmin.
Arahan tersebut mengarah kepada GM PT PLN Sumut, Bintatar Hutabarat. Hal tersebut didapat Polasu setelah memeriksa Direktur Ops PLN, Robert Purba sebagai saksi terkait dugaan korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (base camp) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III, di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa, Selasa (6/5) lalu.
Kepada wartawan saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Poldasu, Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Wahyu Bram, Rabu (7/5), mengatakan, setelah diminta keterangan terhadap Robert Purba selaku Manager Proyek dalam pelepasan lahan untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III ternyata Robert Purba tidak terbukti dalam kasus tersebut. Hal tersebut disebabkan Direktur Ops PT PLN ini menjabat sebagai manager proyek setelah pelepasan lahan itu dilakukan. Karena itu, Tipikor Poldasu menyimpulkan bahwa pelepasan lahan tersebut kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya GM PT PLN Sumut Bintatar Hutabarat.
“Setelah memeriksa beberapa saksi termasuk Robert Purba, kasus ini sepenuhnya tanggung jawab GM” ujar Wahyu sambil berlalu pergi
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan, mantan GM PT PLN Sumut Bintatar Hutabarat akan kembali diperiksa Unit I Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direskeimsul Poldasu terkait dugaan korupsi PLTA Asahan III. Hal itu pernah disampaikan Kanit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Wahyu Bram.
Namun, katanya, pemeriksaan tersebut dilakukan bila dibutuhkan, sesuai hasil pemeriksaan terhadap Menejer Proyek, Konsultan Proyek dan pihak terkait lainnya yang rencananya akan dilakukan pada 14, 15 dan 16 April 2014 lalu. Begitu juga dengan Bupati Toba Samosir, Kasmin Pandapotan Simanjuntak, disebut Wahyu Bram tidak menutup kemungkinan akan kembali diperiksa.
“Pemeriksaan kita lakukan bukan karena keharusan. Bila kita membutuhkan keterangan maka akan kita periksa yang bersangkutan,” ungkapnya.
Saat disinggung apakah Bintatar Hutabarat yang memastikan tidak terlibat dalam kasus tersebut, Wahyu Bram malah memastikan kalau Bintatar Hutabarat terlibat dalam proyek yang berlokasi di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten
Toba Samosir tersebut. Namun, Wahyu menyebutkan, kalau sejauh ini pihaknya menemukan keterlibatan Bintatar Hutabarat pada proyek yang diduga merugikan negara senilai Rp 4,4 miliar itu, tidak pada konotasi negatif. Oleh karena itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut kalau pihaknya sedang medalami rencana proyek tersebut.
“Kalau untuk tersangka, saya tidak suka mengandai-andai. Memang tidak menutup kemungkinan bagi pihak terlibat. Namun, sebelum memegang bukti kuat, saya belum sampaikan identitas tersangka,” pungkasnya. (ind)