25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Anggota DPRD Palas Divonis 1 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan bencana daerah (BBD) tahun 2011, terdakwa Aminuddin Harahap, adik Bupati Padanglawas (Palas) Ali Sutan Harahap divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/5).

Majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga menyatakan, anggota DPRD Palas itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penggunaan dana bantuan bencana daerah (BBD) tahun 2011 yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,2 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa,” kata Parlindungan Sinaga membacakan putusannya di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/5).

Selain penjara, dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa agar membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim juga menyatakan uang sebesar Rp201 juta yang dikembalikan terdakwa di kejaksaan sebagai uang pengganti kerugian negara.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan dipotong masa tahanan sejak terdakwa ditangkap,” kata hakim.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa apakah terima atau melakukan upaya hukum lainnya. “Bisa dipahami putusannya, apakah terima atau banding,” tanya hakim.

Menanggapi putusan majelis hakim ini, Aminuddin menyatakan, menerima putusan tersebut. “Terima kasih majelis, saya sudah paham dengan putusannya dan saya menerima,” kata Aminuddin.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar. Dimana sebelumnya JPU dari Kejati Sumut ini menuntut agar terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula, pada Tahun Anggaran (TA) 2011, dimana Pemkab Palas menerima dana BBD sebesar Rp6 miliar lebih. Dana yang bersumber dari Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) itu diperuntukkan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di daerah itu tahun 2010.

Pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi itu dibagi dalam sebelas paket pekerjaan, salah satunya pemasangan bronjong yang dikerjakan CV Gading Mas dengan kuasa direkturnya terdakwa Aminuddin Harahap.

Namun, menurut jaksa, pekerjaan sebelas paket tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Antara lain adalah bahan-bahan yang digunakan seperti batu dan kawat dalam pemasangan bronjong sungai. Penyimpangan itu sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

Meski pekerjaan tidak sesuai kontrak, Aminuddin menandatangani pembayaran untuk pekerjaan 40 persen dan 100 persen. Perbuatan terdakwa tersebut sesuai pemeriksaan BPKP Sumut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.(gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan bencana daerah (BBD) tahun 2011, terdakwa Aminuddin Harahap, adik Bupati Padanglawas (Palas) Ali Sutan Harahap divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/5).

Majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga menyatakan, anggota DPRD Palas itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penggunaan dana bantuan bencana daerah (BBD) tahun 2011 yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,2 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa,” kata Parlindungan Sinaga membacakan putusannya di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/5).

Selain penjara, dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa agar membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim juga menyatakan uang sebesar Rp201 juta yang dikembalikan terdakwa di kejaksaan sebagai uang pengganti kerugian negara.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan dipotong masa tahanan sejak terdakwa ditangkap,” kata hakim.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa apakah terima atau melakukan upaya hukum lainnya. “Bisa dipahami putusannya, apakah terima atau banding,” tanya hakim.

Menanggapi putusan majelis hakim ini, Aminuddin menyatakan, menerima putusan tersebut. “Terima kasih majelis, saya sudah paham dengan putusannya dan saya menerima,” kata Aminuddin.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar. Dimana sebelumnya JPU dari Kejati Sumut ini menuntut agar terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula, pada Tahun Anggaran (TA) 2011, dimana Pemkab Palas menerima dana BBD sebesar Rp6 miliar lebih. Dana yang bersumber dari Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) itu diperuntukkan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di daerah itu tahun 2010.

Pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi itu dibagi dalam sebelas paket pekerjaan, salah satunya pemasangan bronjong yang dikerjakan CV Gading Mas dengan kuasa direkturnya terdakwa Aminuddin Harahap.

Namun, menurut jaksa, pekerjaan sebelas paket tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Antara lain adalah bahan-bahan yang digunakan seperti batu dan kawat dalam pemasangan bronjong sungai. Penyimpangan itu sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

Meski pekerjaan tidak sesuai kontrak, Aminuddin menandatangani pembayaran untuk pekerjaan 40 persen dan 100 persen. Perbuatan terdakwa tersebut sesuai pemeriksaan BPKP Sumut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.(gus/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/