31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Buni Yani Keberatan Diperiksa Polisi Lagi

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani usai memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani usai memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Buni Yani, dosen Komunikasi yang menjadi tersangka kasus penyebar kebencian melalui media social, terlihat di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (9/1). Pria yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebar video pidato Basuki T Purnama alias Ahok tentang Almaidah 51 itu tiba sekitar pukul 10.00 dengan didampingi salah satu kuasa hukumnya Cecep Suhardiman.

Buni datang untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai agenda panggilan penyidik. Namun, Buni menyebut penyidik tak punya hak memanggilnya. menilai, seharusnya penyidik tidak berhak melayangkan panggilan ulang.

Bini mendasarkan alasannya pada Pasal 138 KUHAP. Ketentuan itu memuat kewajiban penyidik melengkapi berkas penyidikan sesuai petunjuk dari jaksa dalm jangka waktu 14 hari.

“Polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas. Kalau gak bisa memenuhi, berati kalau saya dipanggil ini berati menyalahi aturan,” katanya.

Buni menegaskan, dia sebenarnya bisa saja mangkir dari panggilan penyidik. Ketidakhadirannya pun didukung oleh hukum berdasarkan dua aturan tersebut.

“Seharusnya saya tidak datang saja, sebagai warga negara saya gak mau bikin sensasi. Nanti saya protes di dalam,” terangnya.

Sementara Cecep menambahkan, pihaknya akan memperkarakan langkah pemanggilan ini kepada  penyidik. Selain itu, dia juga akan mempertanyakan, mengapa berkas perkara kliennya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dalam waktu yang sudah ditentukan undang-undang.

“Kami mengharapkan, kalau dalam perkara ini tidak ditemukan tindak pidana, jangan dipaksakan. Karena memang, 14 hari waktu yang ditentukan oleh KUHAP tak bisa ditemukan oleh penyidik, maka harus dihentikan,” tandas dia.(mg4/jpnn)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani usai memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani usai memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Buni Yani, dosen Komunikasi yang menjadi tersangka kasus penyebar kebencian melalui media social, terlihat di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (9/1). Pria yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebar video pidato Basuki T Purnama alias Ahok tentang Almaidah 51 itu tiba sekitar pukul 10.00 dengan didampingi salah satu kuasa hukumnya Cecep Suhardiman.

Buni datang untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai agenda panggilan penyidik. Namun, Buni menyebut penyidik tak punya hak memanggilnya. menilai, seharusnya penyidik tidak berhak melayangkan panggilan ulang.

Bini mendasarkan alasannya pada Pasal 138 KUHAP. Ketentuan itu memuat kewajiban penyidik melengkapi berkas penyidikan sesuai petunjuk dari jaksa dalm jangka waktu 14 hari.

“Polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas. Kalau gak bisa memenuhi, berati kalau saya dipanggil ini berati menyalahi aturan,” katanya.

Buni menegaskan, dia sebenarnya bisa saja mangkir dari panggilan penyidik. Ketidakhadirannya pun didukung oleh hukum berdasarkan dua aturan tersebut.

“Seharusnya saya tidak datang saja, sebagai warga negara saya gak mau bikin sensasi. Nanti saya protes di dalam,” terangnya.

Sementara Cecep menambahkan, pihaknya akan memperkarakan langkah pemanggilan ini kepada  penyidik. Selain itu, dia juga akan mempertanyakan, mengapa berkas perkara kliennya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dalam waktu yang sudah ditentukan undang-undang.

“Kami mengharapkan, kalau dalam perkara ini tidak ditemukan tindak pidana, jangan dipaksakan. Karena memang, 14 hari waktu yang ditentukan oleh KUHAP tak bisa ditemukan oleh penyidik, maka harus dihentikan,” tandas dia.(mg4/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/