25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ajie Karim Dilapor Istri, Polisi Segera Panggil Saksi

Anggota DPRD Sumut, H Ajie Karim.
Anggota DPRD Sumut, H Ajie Karim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi menyelidiki laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak yang disampaikan Haryati Sari (35), istri Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Ajie Karim. Saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti dan memanggil para saksi termasuk terlapor.

“Akan kita periksa saksi-saksi dan terlapor,” terang Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Minggu (7/6) malam.

Kapan saksi-saksi diperiksa? Ditanya begitu, Aldi mengaku secepatnya. “Saat ini kita masih mendalaminya. Laporannya juga beberapa hari lalu, jadi kelengkapan berkas harus kami tuntaskan,” tandasnya. Menanggapi kasus ini, Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitasi Pelayanan KPAID Sumut, Muslim Harahap menilai kasus ini telah merusak citra seorang pimpinan.

“Dalam hal ini terlapor kan selaku pemimpin, atas kejadian ini kan menjadi citra yang buruk di mata masyarakat,” jelasnya. Masih kata Muslim, perkara ini lebih cenderung ke penelantaran anak, yang dalam hal ini orangtua mempunyai kewajiban untuk memberikan kehidupan yang layak sesuai Pasal 14 dan Pasal 26 UU Perlindungan Anak.

“Orangtua wajib memberikan bimbingan, menumbuh kembangkan anak dengan layak yang semuanya sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak,” jelasnya.

Dan kemudian untuk sanksi pidana dapat juga diberikan kepada orangtua yang diatur dalam Pasal 77 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.

”Untuk pidananya juga dapat dikenakan karena penelantaran ini ancamannya 5 tahun dan bisa dilakukan penahanan,” terangnya. Dirinya pun mengaku siap untuk mendampingi korban dan anaknya agar selama proses di kepolisian. “Kita siap mendampinginya, makanya kita berharap agar korban datang kepada kita untuk membuat pengaduan secara resmi agar nantinya akan terus kita dampingi dalam perkaranya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Haryati Sari mengadukan suaminya Ajie Karim, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak. (bay/deo)

Anggota DPRD Sumut, H Ajie Karim.
Anggota DPRD Sumut, H Ajie Karim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi menyelidiki laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak yang disampaikan Haryati Sari (35), istri Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Ajie Karim. Saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti dan memanggil para saksi termasuk terlapor.

“Akan kita periksa saksi-saksi dan terlapor,” terang Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Minggu (7/6) malam.

Kapan saksi-saksi diperiksa? Ditanya begitu, Aldi mengaku secepatnya. “Saat ini kita masih mendalaminya. Laporannya juga beberapa hari lalu, jadi kelengkapan berkas harus kami tuntaskan,” tandasnya. Menanggapi kasus ini, Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitasi Pelayanan KPAID Sumut, Muslim Harahap menilai kasus ini telah merusak citra seorang pimpinan.

“Dalam hal ini terlapor kan selaku pemimpin, atas kejadian ini kan menjadi citra yang buruk di mata masyarakat,” jelasnya. Masih kata Muslim, perkara ini lebih cenderung ke penelantaran anak, yang dalam hal ini orangtua mempunyai kewajiban untuk memberikan kehidupan yang layak sesuai Pasal 14 dan Pasal 26 UU Perlindungan Anak.

“Orangtua wajib memberikan bimbingan, menumbuh kembangkan anak dengan layak yang semuanya sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak,” jelasnya.

Dan kemudian untuk sanksi pidana dapat juga diberikan kepada orangtua yang diatur dalam Pasal 77 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.

”Untuk pidananya juga dapat dikenakan karena penelantaran ini ancamannya 5 tahun dan bisa dilakukan penahanan,” terangnya. Dirinya pun mengaku siap untuk mendampingi korban dan anaknya agar selama proses di kepolisian. “Kita siap mendampinginya, makanya kita berharap agar korban datang kepada kita untuk membuat pengaduan secara resmi agar nantinya akan terus kita dampingi dalam perkaranya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Haryati Sari mengadukan suaminya Ajie Karim, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak. (bay/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/