31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Nelayan Edarkan Sabu Ditangkap

BELAWAN Sumutpos.co- Beralih profesi menjadi pengedar sabu, seorang nelayan diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (6/8).
Tersangka yang diamankan adalah, Samsul alias Isul (42). Ia ditangkap di rumahnya di Kampung Nelayan Seberang Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan dengan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 6,24 gram.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juliadi Sembiring mengatakan, pihaknya selama ini menerima laporan dari masyarakat adanya nelayan menjadi pengedar sabu. Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah kita cek di lapangan, indentitas tersangka kita kantongi. Petugas di lapangan langsung melakukan penggerebekan di lapangan,” katanya.
Pada saat dilakukan penggerebekan dibantu dengan kepling setempat, dari rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu, timbangan elektirik, Hp dan kotak penyimpan sabu. Dengan barang bukti tersebut, tersangka langsung digiring ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

“Dari hasil keterangan tersangka, barang itu dia peroleh dari temannya berinisial B yang statusnya sedang kita buron,” cetus Juliadi.
Pihaknya akan segera melimpihkan berkas tersangka ke pengadilan, dengan menjerat tersangka Pasal 114 Susb Pasal 112 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (fac/azw)

BELAWAN Sumutpos.co- Beralih profesi menjadi pengedar sabu, seorang nelayan diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (6/8).
Tersangka yang diamankan adalah, Samsul alias Isul (42). Ia ditangkap di rumahnya di Kampung Nelayan Seberang Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan dengan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 6,24 gram.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juliadi Sembiring mengatakan, pihaknya selama ini menerima laporan dari masyarakat adanya nelayan menjadi pengedar sabu. Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah kita cek di lapangan, indentitas tersangka kita kantongi. Petugas di lapangan langsung melakukan penggerebekan di lapangan,” katanya.
Pada saat dilakukan penggerebekan dibantu dengan kepling setempat, dari rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu, timbangan elektirik, Hp dan kotak penyimpan sabu. Dengan barang bukti tersebut, tersangka langsung digiring ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

“Dari hasil keterangan tersangka, barang itu dia peroleh dari temannya berinisial B yang statusnya sedang kita buron,” cetus Juliadi.
Pihaknya akan segera melimpihkan berkas tersangka ke pengadilan, dengan menjerat tersangka Pasal 114 Susb Pasal 112 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (fac/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/