26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Empat Tersangka Terjaring GKN di Patumbak

PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Empat pengguna narkoba diamankan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), di Jalan Perjuangan Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat (5/8) sore.

Adapun, ke empat tersangka pengguna narkoba, yakni DS (27), ED (45), MF (27) dan ED (40), seluruhnya warga Jalan Balai Desa Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanitreskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan mengatakan, GKN tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Kita bersama Polrestabes Medan menggerebek perkampungan yang disinyalir sebagai sarang peredaran narkoba, berdasarkan informasi masyarakat. Hasil GKN itu, kami berhasil mengamankan empat orang sebagai penyalahguna,” ujar Ridwan, Sabtu (6/8).

Saat dilakukan penggerebekan, lanjutnya, pihak kepolisian tidak mendapat perlawanan dari masyarakat setempat. Namun, tidak ditemukan barang bukti pada mereka dan pengedar atau bandar narkoba di TKP.

“Kita hanya menemukan dua paket sabu-sabu, tetapi tidak ditemukan pada ke empat tersangka,” sebutnya.

Selain dua paket sabu-sabu, sambung Ridwan, petugas juga menyita Handphone (Hp), botol minuman ringan sebagai alat isap sabu-sabu, timbangan elektrik dan beberapa plastik klip kosong. “Mereka pun langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak,” tandasnya. (dwi/azw)

PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Empat pengguna narkoba diamankan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), di Jalan Perjuangan Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat (5/8) sore.

Adapun, ke empat tersangka pengguna narkoba, yakni DS (27), ED (45), MF (27) dan ED (40), seluruhnya warga Jalan Balai Desa Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanitreskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan mengatakan, GKN tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Kita bersama Polrestabes Medan menggerebek perkampungan yang disinyalir sebagai sarang peredaran narkoba, berdasarkan informasi masyarakat. Hasil GKN itu, kami berhasil mengamankan empat orang sebagai penyalahguna,” ujar Ridwan, Sabtu (6/8).

Saat dilakukan penggerebekan, lanjutnya, pihak kepolisian tidak mendapat perlawanan dari masyarakat setempat. Namun, tidak ditemukan barang bukti pada mereka dan pengedar atau bandar narkoba di TKP.

“Kita hanya menemukan dua paket sabu-sabu, tetapi tidak ditemukan pada ke empat tersangka,” sebutnya.

Selain dua paket sabu-sabu, sambung Ridwan, petugas juga menyita Handphone (Hp), botol minuman ringan sebagai alat isap sabu-sabu, timbangan elektrik dan beberapa plastik klip kosong. “Mereka pun langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak,” tandasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/