25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Januari Susanto Seorang Pengangguran Nekad Jual Narkotika

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Muhammad Januari Susanto (29), warga Danau Maninjau Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi diringkus Sat Narkoba Polres Tebingtinggi karena kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 2,26 gram.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan kepada seorang laki laki pengangguran karena memiliki narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Jalan Danau Maninjau Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Sabtu (6/8).

“Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram, satu unit handphone merek Vivo, satu buah dompet kecil warna coklat, satu buah dompet kecil warna hitam dan plastik-plastik klip kosong,” bilang AKP Agus Arianto.

Lanjut AKP Agus Arianto tertangkapnya satu pelaku kepemilikan sabu karena adanya laporan masyarakat yang mengetahui jika pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dirumahnya.

“Saat dilakukan pemeriksaan kepada pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari bagian kantong celana, setelah diperiksa barang haram jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada pembeli,” jelasnya.

Kemudian pelaku bersama barang bukti jenis sabu diamankan ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan
melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Muhammad Januari Susanto (29), warga Danau Maninjau Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi diringkus Sat Narkoba Polres Tebingtinggi karena kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 2,26 gram.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan kepada seorang laki laki pengangguran karena memiliki narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Jalan Danau Maninjau Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Sabtu (6/8).

“Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram, satu unit handphone merek Vivo, satu buah dompet kecil warna coklat, satu buah dompet kecil warna hitam dan plastik-plastik klip kosong,” bilang AKP Agus Arianto.

Lanjut AKP Agus Arianto tertangkapnya satu pelaku kepemilikan sabu karena adanya laporan masyarakat yang mengetahui jika pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dirumahnya.

“Saat dilakukan pemeriksaan kepada pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari bagian kantong celana, setelah diperiksa barang haram jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada pembeli,” jelasnya.

Kemudian pelaku bersama barang bukti jenis sabu diamankan ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan
melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/