31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pelaku Begal Diserahkan ke Polsek Binjai Utara, Diduga Terlibat Kelompok Geng Motor

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Video berdurasi 51 detik yang menampilkan adegan penangkapan ternyata merupakan pelaku tindak pidana pencurian yang diduga berkaitan dengan kelompok geng motor. Dalam video dimaksud, pelaku berinisial ZAY (18) warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Binjai Selatan, digebuki oleh massa dan korbannya di Jalan T Amir Hamzah, Pasar V, Binjai Utara, Minggu (7/8) subuh.

Pelarian ZAY kandas dan tak ayal, pelaku dihakimi massa. Oleh massa kemudian menyerahkan ke Polsek Binjai Utara.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, ZAY bersama gerombolannya yang berjumlah seratusan orang mulanya melakukan konvoi. Mereka melintas sejumlah jalanan Kota Binjai dengan membawa senjata tajam, seperti kelewang dan celurit.

Sampai akhirnya, konvoi kelompok geng motor yang diduga dari Simple Life ini tiba di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, tepatnya di Konter BD Ponsel. “Kelompok geng motor ini berhenti dan memberhentikan setiap sepeda motor yang melintas, lalu masuk ke dalam Konter BD Ponsel serta mendatangi korban berinisial MAA (17) warga Jalan Flores, Kelurahan Kebun lada, Binjai Utara,” jelas Junaidi, Senin (8/8).

Di konter ponsel, MAA tidak sendirian. Korban bersama dua temannya.

“Kelompok geng motor ini datang sambil mengacung-acungkan kelewang dan celurit. Seketika korban bersama 2 temannya lari untuk menyelamatkan diri,” kata Junaidi.

Kesempatan ini dimanfaatkan ZAY untuk membawa kabur sepeda motor yang terparkir. Saat itu, ada 3 sepeda motor.

“1 sepeda motor Honda Scoopy warna merahBK 3809 RBC milik MAA diambil paksa yang kondisinya sedang dalam stang terkunci. Korban yang kehilangan sepeda motor membuat laporan polisi Nomor: LP/B/112/VIII/2022/SPKT/Binjai Utara/Polres Binjai/Polda Sumut,” urai Junaidi.

Hasil interogasi polisi kepada ZAY, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RAH (21) warga Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara. Menurut dia, RAH diduga juga bagian dari kelompok geng motor.

“RAH diamankan di Jalan T Amir Hamzah, Gang Sahli, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara. Pelaku RAH mengakui, ada melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan celurit. Di lokasi penangkapan RAH, juga ditemukan barang bukti sebilah kelewang milik ZAY, sebilah celurit milik RAH, 1 sepeda motor Honda Vario warna biru dongker milik ZAY, 1 sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5975 RBE milik RAH dan 1 sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban MAA,” kata Junaidi.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait keberadaan kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat. Bahkan, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang tergabung dalam kelompok geng motor.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Binjai Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini disangkakan pasal 365 subsider pasal 363 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tukas Junaidi. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Video berdurasi 51 detik yang menampilkan adegan penangkapan ternyata merupakan pelaku tindak pidana pencurian yang diduga berkaitan dengan kelompok geng motor. Dalam video dimaksud, pelaku berinisial ZAY (18) warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Binjai Selatan, digebuki oleh massa dan korbannya di Jalan T Amir Hamzah, Pasar V, Binjai Utara, Minggu (7/8) subuh.

Pelarian ZAY kandas dan tak ayal, pelaku dihakimi massa. Oleh massa kemudian menyerahkan ke Polsek Binjai Utara.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, ZAY bersama gerombolannya yang berjumlah seratusan orang mulanya melakukan konvoi. Mereka melintas sejumlah jalanan Kota Binjai dengan membawa senjata tajam, seperti kelewang dan celurit.

Sampai akhirnya, konvoi kelompok geng motor yang diduga dari Simple Life ini tiba di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, tepatnya di Konter BD Ponsel. “Kelompok geng motor ini berhenti dan memberhentikan setiap sepeda motor yang melintas, lalu masuk ke dalam Konter BD Ponsel serta mendatangi korban berinisial MAA (17) warga Jalan Flores, Kelurahan Kebun lada, Binjai Utara,” jelas Junaidi, Senin (8/8).

Di konter ponsel, MAA tidak sendirian. Korban bersama dua temannya.

“Kelompok geng motor ini datang sambil mengacung-acungkan kelewang dan celurit. Seketika korban bersama 2 temannya lari untuk menyelamatkan diri,” kata Junaidi.

Kesempatan ini dimanfaatkan ZAY untuk membawa kabur sepeda motor yang terparkir. Saat itu, ada 3 sepeda motor.

“1 sepeda motor Honda Scoopy warna merahBK 3809 RBC milik MAA diambil paksa yang kondisinya sedang dalam stang terkunci. Korban yang kehilangan sepeda motor membuat laporan polisi Nomor: LP/B/112/VIII/2022/SPKT/Binjai Utara/Polres Binjai/Polda Sumut,” urai Junaidi.

Hasil interogasi polisi kepada ZAY, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RAH (21) warga Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara. Menurut dia, RAH diduga juga bagian dari kelompok geng motor.

“RAH diamankan di Jalan T Amir Hamzah, Gang Sahli, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara. Pelaku RAH mengakui, ada melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan celurit. Di lokasi penangkapan RAH, juga ditemukan barang bukti sebilah kelewang milik ZAY, sebilah celurit milik RAH, 1 sepeda motor Honda Vario warna biru dongker milik ZAY, 1 sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5975 RBE milik RAH dan 1 sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban MAA,” kata Junaidi.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait keberadaan kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat. Bahkan, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang tergabung dalam kelompok geng motor.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Binjai Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini disangkakan pasal 365 subsider pasal 363 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tukas Junaidi. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/