30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Bunuh Satu Keluarga di Pakistan, Buronan 9 Tahun Ditangkap di Asahan

TAHAN: Buronan kasus pembunuhan di Pakistan Muhammad Luqman Butt (tengah)diamankan polisi dari Kabupaten Asahan.
TAHAN: Buronan kasus pembunuhan di Pakistan Muhammad Luqman Butt (tengah)diamankan polisi dari Kabupaten Asahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Interpol meringkus seorang warga negara Pakistan, Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias M Firman (34) dalam dugaan kasus pembunuhan. Warga negara Pakistan ini sempat buron selama 9 tahun.

Informasi diperoleh di Mapolda Sumut menyebutkan, tersangka ditangkap petugas Tim NCB Interpol Div Hubinter dipimpin AKBP Yoga Priyahutama didampingi Kanit Buncil Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kompol Muhammad Firdaus di rumah kontrakan Jalan Utomo Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan pada Selasa (21/1) sekira pukul 12.00 WIB.

Tersangka menghabisi satu keluarga tersebut saat usianya 25 tahun, karena dendam keluarganya terlebih dahulu dibunuh pihak korban. Setelah membunuh empat orang dalam sekeluarga itu, tersangka kabur dan selalu berpindah-pindah tempat.

Tersangka telah berada di Indonesia sejak dua tahun lalu, masuk melalui jalur laut naik boat kayu dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Dumai, hingga kemudian menikahi seorang wanita warga Indonesia di Medan. Mereka menetap di rumah kontrakan di Asahan itu sudah berlangsung lima bulan.

Berdasarkan penggeledahan terhadap badan dan rumah didapati, KTP dan SIM A atas nama M Firman, buku nikah atas nama M Firman dengan Evi Lili Midati dan paspor atas nama Evi Lili Midati.

Ketika diinterogasi, tersangka yang bekerja sebagai sopir itu mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Negara Pakistan.

Kasubdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kompol Taryono R ketika dikonfirmasi, mengakui pihaknya ikut melakukan penangkapan terhadap buronan tersangka pembunuhan di negara Pakistan di Kabupaten Asahan. “Itu buronan Interpol dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Pakistan. Kita ikut mendampingi penangkapan tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/1).

Mantan Waka Polres Pelabuhan Belawan ini menambahkan, tersangka kemudian akan diterbangkan ke Pakistan dan diserahkan kepada pemerintah negeranya untuk proses hukum lebih lanjut. “Proses hukum selanjutnya kita serahkan ke negara asalnya,” tukasnya. (ris/btr)

TAHAN: Buronan kasus pembunuhan di Pakistan Muhammad Luqman Butt (tengah)diamankan polisi dari Kabupaten Asahan.
TAHAN: Buronan kasus pembunuhan di Pakistan Muhammad Luqman Butt (tengah)diamankan polisi dari Kabupaten Asahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Interpol meringkus seorang warga negara Pakistan, Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias M Firman (34) dalam dugaan kasus pembunuhan. Warga negara Pakistan ini sempat buron selama 9 tahun.

Informasi diperoleh di Mapolda Sumut menyebutkan, tersangka ditangkap petugas Tim NCB Interpol Div Hubinter dipimpin AKBP Yoga Priyahutama didampingi Kanit Buncil Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kompol Muhammad Firdaus di rumah kontrakan Jalan Utomo Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan pada Selasa (21/1) sekira pukul 12.00 WIB.

Tersangka menghabisi satu keluarga tersebut saat usianya 25 tahun, karena dendam keluarganya terlebih dahulu dibunuh pihak korban. Setelah membunuh empat orang dalam sekeluarga itu, tersangka kabur dan selalu berpindah-pindah tempat.

Tersangka telah berada di Indonesia sejak dua tahun lalu, masuk melalui jalur laut naik boat kayu dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Dumai, hingga kemudian menikahi seorang wanita warga Indonesia di Medan. Mereka menetap di rumah kontrakan di Asahan itu sudah berlangsung lima bulan.

Berdasarkan penggeledahan terhadap badan dan rumah didapati, KTP dan SIM A atas nama M Firman, buku nikah atas nama M Firman dengan Evi Lili Midati dan paspor atas nama Evi Lili Midati.

Ketika diinterogasi, tersangka yang bekerja sebagai sopir itu mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Negara Pakistan.

Kasubdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kompol Taryono R ketika dikonfirmasi, mengakui pihaknya ikut melakukan penangkapan terhadap buronan tersangka pembunuhan di negara Pakistan di Kabupaten Asahan. “Itu buronan Interpol dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Pakistan. Kita ikut mendampingi penangkapan tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/1).

Mantan Waka Polres Pelabuhan Belawan ini menambahkan, tersangka kemudian akan diterbangkan ke Pakistan dan diserahkan kepada pemerintah negeranya untuk proses hukum lebih lanjut. “Proses hukum selanjutnya kita serahkan ke negara asalnya,” tukasnya. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/