30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Awalnya Cium Pipi, Bibir, Lalu Pegang Dada, Akhirnya Masuk Penjara

ilustrasi
ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Jangan pernah “bermain-main” dengan anak di bawah umur. Meski hanya mencumbunya, Imam Mahmudi, 28, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Pria asal Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri tersebut dikenai hukuman lima tahun penjara.

Tidak hanya itu, Mahmudi juga dikenai denda Rp  60 juta atau kurungan 1 bulan penjara jika tidak bisa membayar denda. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Bernadeta Susan yang menuntutnya selama tujuh tahun penjara serta denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” terang Hakim Mohammad Indarto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri tersebut.

Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Yang memberatkan adalah perilaku yang dilakukan Mahmudi sudah melanggar norma kesusilaan di masyarakat yakni dengan menciumi Rn di depan dua orang temannya.

Sedangkan hal meringankan, Mahmudi berlaku sopan, dan berterus terang dalam memberikan keterangan. “Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya,” tambah Indarto dengan didampingi oleh Hari Supriyanto, dan Rachmawaty.

Apa yang dilakukan Mahmudi memang dinilai sudah melanggar norma kesopanan. Meski tidak sampai melakukan persetubuhan ataupun pencabulan, Mahmudi sempat melakukan pelecehan seksual dengan menciumi pipi Rn kanan-kiri dan menciumi bibirnya. Tidak hanya itu, pria asli Gurah tersebut juga memegangi dada Rn.

Hal ini ditunjukkan oleh keterangan saksi-saksi selama proses persidangan.

Kejadian memalukan tersebut terjadi sekitar tanggal 11 April 2015 lalu. Saat itu Rn, 17, Asal Kabupaten Kediri bersama dengan temannya yakni S, 17 menginap di rumah nenek Mahmudi yang berada di Kelurahan Tempurejo Pesantren, Kediri.

Keesokan harinya disaksikan oleh S dan temannya Wawan, 27, Mahmudi menyatakan rasa sukanya kepada Rn. Saat itu pula Mahmudi melakukan pelecehan dengan menciumi dan memegangi dada Rn. (c2/dea)

ilustrasi
ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Jangan pernah “bermain-main” dengan anak di bawah umur. Meski hanya mencumbunya, Imam Mahmudi, 28, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Pria asal Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri tersebut dikenai hukuman lima tahun penjara.

Tidak hanya itu, Mahmudi juga dikenai denda Rp  60 juta atau kurungan 1 bulan penjara jika tidak bisa membayar denda. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Bernadeta Susan yang menuntutnya selama tujuh tahun penjara serta denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” terang Hakim Mohammad Indarto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri tersebut.

Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Yang memberatkan adalah perilaku yang dilakukan Mahmudi sudah melanggar norma kesusilaan di masyarakat yakni dengan menciumi Rn di depan dua orang temannya.

Sedangkan hal meringankan, Mahmudi berlaku sopan, dan berterus terang dalam memberikan keterangan. “Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya,” tambah Indarto dengan didampingi oleh Hari Supriyanto, dan Rachmawaty.

Apa yang dilakukan Mahmudi memang dinilai sudah melanggar norma kesopanan. Meski tidak sampai melakukan persetubuhan ataupun pencabulan, Mahmudi sempat melakukan pelecehan seksual dengan menciumi pipi Rn kanan-kiri dan menciumi bibirnya. Tidak hanya itu, pria asli Gurah tersebut juga memegangi dada Rn.

Hal ini ditunjukkan oleh keterangan saksi-saksi selama proses persidangan.

Kejadian memalukan tersebut terjadi sekitar tanggal 11 April 2015 lalu. Saat itu Rn, 17, Asal Kabupaten Kediri bersama dengan temannya yakni S, 17 menginap di rumah nenek Mahmudi yang berada di Kelurahan Tempurejo Pesantren, Kediri.

Keesokan harinya disaksikan oleh S dan temannya Wawan, 27, Mahmudi menyatakan rasa sukanya kepada Rn. Saat itu pula Mahmudi melakukan pelecehan dengan menciumi dan memegangi dada Rn. (c2/dea)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/