25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Tidak Miliki Izin, KTV Binaka II Didesak Tutup

FOTO: ADITIA LAOLI/SUMUT POS
KTV: KTV Hotel Binaka II Gunungsitoli di Jalan Pattimura Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli hanya berjarak sekitar 200 meter dari kantor Walikota Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO –Beberapa waktu lalu, 13 pengunjung Karaoke Televisi (KTV) Hotel Binaka II diciduk karena kedapatan sedang pesta narkoba. Selain dijadikan tempat pesta narkoba, pusat hiburan yang berada di Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli juga belum memiliki izin.

Hal itu terungkap setelah Sumut Pos menyambangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Pemko Gunungsitoli, di Jalan Pancasila Desa Mudik, Kota Gunungsitoli. (Jumat 26/1).

“Kalau izin hotel, restoran dan izin minuman berakohol berkadar dibawah 5 persen ada, sekarang ini pemilik usaha bernama Noviyanti sedang mengajukan perpanjang izin. Tapi kalau izin karaokenya sampai sekarang belum ada,” kata Kabid Perizinan DPMP2TSP Kota Gunungsitoli, Netro Nella Telaumbanua SSos di kantornya.

Soal seringnya pengunjung kedapatan menggunakan narkoba di dalam ruang KTV serta menyediakan minuman beralkohol tinggi berbagai merek, Nella mengaku hal itu bukan menjadi tanggungjawab pihaknya.

“Kami hanya mengeluarkan izin, masalah pengawasan ada pada Dinas Perindagkop UMKM dan Dinas Pariwisata” kata Nella.

“Kalau izin penyelenggara tempat hiburan dan rekreasi yang menyediakan minuman beralkohol diatas 5 persen, harus ada rekomendasi dari Kemenpar RI. Kalau sudah dapat izin dari Kemenpar RI, kami baru bisa mengeluarkan izin,” beber Nella.

Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Riduan Saleh Zega, meminta KTV Binaka II segera ditutup. Alasannya karena sudah meresahkan masyarakat.

Selain itu, dikhawatirkan anak-anak sekolah/remaja yang tinggal di sekitar Hotel Binaka II, akan terjerumus pada penyalahgunaan Narkoba.

“Kita sangat apresiasi usaha pihak Polres Nias menyentuh masyarakat level bawah untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Gunungsitoli. Kita berharap kepada pihak Kepolisian, agar lebih sering melakukan razia di tempat-tempat hiburan yang disinyalir menyediakan dan dijadikan lokasi penggunaan narkoba,” ujar Riduan saat dihubungi via selular, Sabtu (27/1).

Bagaimana dengan KTV Binaka II yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba dan lokasi mangkalnya wanita penghibur? Riduan menegaskan, KTV Binaka II itu harus ditutup.

“Pemerintah Kota Gunungsitoli jangan tutup mata atas kejadian ini. Dari informasi yang saya dengar, kejadian yang sama bukan hanya sekali dua kali, tapi sudah sering,” kata Riduan.

“Untuk itu, saya mendesak Pemerintah Kota Gunungsitoli, agara KTV Hotel Binaka II ini harus segera ditutup,” tegas Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Nasdem. (mag-5/ala)

 

 

 

 

 

 

FOTO: ADITIA LAOLI/SUMUT POS
KTV: KTV Hotel Binaka II Gunungsitoli di Jalan Pattimura Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli hanya berjarak sekitar 200 meter dari kantor Walikota Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO –Beberapa waktu lalu, 13 pengunjung Karaoke Televisi (KTV) Hotel Binaka II diciduk karena kedapatan sedang pesta narkoba. Selain dijadikan tempat pesta narkoba, pusat hiburan yang berada di Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli juga belum memiliki izin.

Hal itu terungkap setelah Sumut Pos menyambangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Pemko Gunungsitoli, di Jalan Pancasila Desa Mudik, Kota Gunungsitoli. (Jumat 26/1).

“Kalau izin hotel, restoran dan izin minuman berakohol berkadar dibawah 5 persen ada, sekarang ini pemilik usaha bernama Noviyanti sedang mengajukan perpanjang izin. Tapi kalau izin karaokenya sampai sekarang belum ada,” kata Kabid Perizinan DPMP2TSP Kota Gunungsitoli, Netro Nella Telaumbanua SSos di kantornya.

Soal seringnya pengunjung kedapatan menggunakan narkoba di dalam ruang KTV serta menyediakan minuman beralkohol tinggi berbagai merek, Nella mengaku hal itu bukan menjadi tanggungjawab pihaknya.

“Kami hanya mengeluarkan izin, masalah pengawasan ada pada Dinas Perindagkop UMKM dan Dinas Pariwisata” kata Nella.

“Kalau izin penyelenggara tempat hiburan dan rekreasi yang menyediakan minuman beralkohol diatas 5 persen, harus ada rekomendasi dari Kemenpar RI. Kalau sudah dapat izin dari Kemenpar RI, kami baru bisa mengeluarkan izin,” beber Nella.

Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Riduan Saleh Zega, meminta KTV Binaka II segera ditutup. Alasannya karena sudah meresahkan masyarakat.

Selain itu, dikhawatirkan anak-anak sekolah/remaja yang tinggal di sekitar Hotel Binaka II, akan terjerumus pada penyalahgunaan Narkoba.

“Kita sangat apresiasi usaha pihak Polres Nias menyentuh masyarakat level bawah untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Gunungsitoli. Kita berharap kepada pihak Kepolisian, agar lebih sering melakukan razia di tempat-tempat hiburan yang disinyalir menyediakan dan dijadikan lokasi penggunaan narkoba,” ujar Riduan saat dihubungi via selular, Sabtu (27/1).

Bagaimana dengan KTV Binaka II yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba dan lokasi mangkalnya wanita penghibur? Riduan menegaskan, KTV Binaka II itu harus ditutup.

“Pemerintah Kota Gunungsitoli jangan tutup mata atas kejadian ini. Dari informasi yang saya dengar, kejadian yang sama bukan hanya sekali dua kali, tapi sudah sering,” kata Riduan.

“Untuk itu, saya mendesak Pemerintah Kota Gunungsitoli, agara KTV Hotel Binaka II ini harus segera ditutup,” tegas Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Nasdem. (mag-5/ala)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/