MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Khusus Anti Bandit Kepolisian Sektor (Tekab Polsek) Patumbak mengamankan seorang Laki-laki berinisial PP (59), warga Jalan Balai Desa, Gang Horas, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Rabu (7/9).
“Tim kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa, di Jalan Balai Desa, Gang Horas, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, ada seorang laki-laki yang sedang menunggu orang atau pembeli nomor pesanan toto gelap (togel) di sebuah warung kopi. Selain itu, laki-laki itu juga menerima atau mengirim nomor togel tersebut melalui handphone (Hp),” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago.
Selanjutnya Kapolsek Faidir memerintahkan Kanit Reskrim AKP Ridwan, Panit Iptu Harles Gultom dan Panit Ipda M Yusuf Dabutar, serta Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak untuk melakukan penyelidikan dan penindakan atas informasi yang diterima.
“Tim lalu melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan dari hasil penyelidikan serta pantauan di lapangan, benar adanya informasi masyarakat tersebut,” katanya.
Setelah diyakini kebenaran dari informasi itu, tambah Faidir, selanjutnya dilakukan penindakan terhadap pelaku. Pada saat pelaku hendak diamankan sedang mengetik nomor tebakan judi Togel di Hpnya dan pelaku langsung diamankan beserta barang bukti, yakni 1 unit Hp Merk Nokia berisikan nomor tebakan togel, uang hasil penjualan sebesar Rp55.000, 1 buah buku tafsir mimpi, kertas berisikan nomor togel yang keluar.
“Dari keterangan pelaku bahwa nomor tebakan tersebut serta uang hasil penjualannya diberikan kepada pelaku berinisial Z yang datang ke lokasi untuk mengutip hasil nomor serta penjualan saat hari itu juga, kemudian pelaku mendapat upah sebesar 25 persen dari hasil penjualannya,” paparnya.
Dijelaskannya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak guna proses panyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diancam melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun hukuman penjara,” pungkasnya. (dwi/azw)