30.6 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Polsek Percut Sita 11 Mesin Judi Jackpot

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Polsek Percut Seituan menyita 11 unit mesin judi jackpot. Alat perjudian itu disita dari pemukiman warga daerah Jalan Kambes Gang SD Inpres Dusun I Desa Cintadamai Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Rabu (7/9).

Dikonfirmasi, Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan mengatakan penyitaan mesin judi dingdong itu dilaksanakan karena adanya informasi dari masyarakat. Masyarakat sudah resah dengan keberadaan mesin judi jackpot sebagai alat perjudian.

Mengetahui informasi itu, Kompol Agustiawan pun memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar untuk meninjau lokasi dan melakukan penindakan. Kemudian pada Selasa (6/9) Kanit Reskrim bersama tim langsung mendatangi ke lokasi.

“Setelah personel Reskrim turun ke lokasi, kemudian ditemukan 11 unit mesin judi dingdong di salah satu rumah warga,” jelas Kompol M Agustiawan kepada wartawan, Rabu (7/9) di Mapolsek Percut Seituan.

Kata Kapolsek, saat itu didapati lokasi tidak ada aktivitas perjudian dan petugas pun langsung menyita 11 unit mesin judi tersebut. Adapun dalam giat itu tidak ada pelaku yang diamankan tim Polsek Percut Seituan. Dan alat perjudian itu pun diboyong ke mako.

Namun demikian Kapolsek Percut Seituan menegaskan penyakit masyarakat termasuk perjudian dan narkoba harus diberantas di wilayah hukumnya. Ia pun meminta kerja sama kepada masyarakat agar terus memberikan informasi agar cepat ditindaklanjuti.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera memberi informasi kepada Polsek Percut Seituan bila melihat dan mengetahui adanya aktivitas judi dan narkoba di wilayah masing-masing,” pungkas Kompol Agustiawan. (mag-3/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Polsek Percut Seituan menyita 11 unit mesin judi jackpot. Alat perjudian itu disita dari pemukiman warga daerah Jalan Kambes Gang SD Inpres Dusun I Desa Cintadamai Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Rabu (7/9).

Dikonfirmasi, Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan mengatakan penyitaan mesin judi dingdong itu dilaksanakan karena adanya informasi dari masyarakat. Masyarakat sudah resah dengan keberadaan mesin judi jackpot sebagai alat perjudian.

Mengetahui informasi itu, Kompol Agustiawan pun memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar untuk meninjau lokasi dan melakukan penindakan. Kemudian pada Selasa (6/9) Kanit Reskrim bersama tim langsung mendatangi ke lokasi.

“Setelah personel Reskrim turun ke lokasi, kemudian ditemukan 11 unit mesin judi dingdong di salah satu rumah warga,” jelas Kompol M Agustiawan kepada wartawan, Rabu (7/9) di Mapolsek Percut Seituan.

Kata Kapolsek, saat itu didapati lokasi tidak ada aktivitas perjudian dan petugas pun langsung menyita 11 unit mesin judi tersebut. Adapun dalam giat itu tidak ada pelaku yang diamankan tim Polsek Percut Seituan. Dan alat perjudian itu pun diboyong ke mako.

Namun demikian Kapolsek Percut Seituan menegaskan penyakit masyarakat termasuk perjudian dan narkoba harus diberantas di wilayah hukumnya. Ia pun meminta kerja sama kepada masyarakat agar terus memberikan informasi agar cepat ditindaklanjuti.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera memberi informasi kepada Polsek Percut Seituan bila melihat dan mengetahui adanya aktivitas judi dan narkoba di wilayah masing-masing,” pungkas Kompol Agustiawan. (mag-3/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/