32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pembunuh Tetangga Ditangkap di Riau

Foto: Fachril/Posmetro Medan  Tersangka pelaku (baju merah jambu) pembunuh tetangga yang ditangkap di Riau.
Foto: Fachril/Posmetro Medan
Tersangka pelaku (baju merah jambu) pembunuh tetangga yang ditangkap di Riau.

BELAWAN-Masih ingat kasus penikaman yang menewaskan Syafrudin Batubara alias Udin (50), warga Jl. Pemasyarakatan, Kampung Tengah, Lahan Garapan, Dusun 19, Desa Kelambir Lima, Kec. Hamparan Perak pada 19 Mei 2013 lalu. Setelah 5 bulan berstatus daftar pencarian orang (DPO), Senin (7/10) siang, tim Buser Polres Pelabuhan Belawan akhirnya berhasil membekuk pelaku yang berstatus tetangga korban, Arifin alias Bro (31) dari tempat persembunyiannya di Kandis, Riau.

Info yang dihimpun kru koran ini, penangkapan pria yang biasa disapa Bro itu berawal dari pesta di lingkungan tempat tinggal mereka, Minggu (19/5) lalu. Seperti biasa, malam itu pesta diiringi dengan hiburan kibot. Untuk memeriahkan suasana, Syafrudin dan warga sekampungnya berjoget ria menikmati musik sembari meneguk tuak. Singkat cerita, di penghujung acara, Arifin yang juga berjoget bersama teman–temannya tiba-tiba terlibat pertengkaran mulut dengan teman Andi—juga warga sekitar. Sampai acara usai, pertengkaran yang diduga akibat bersenggolan itu terus berlanjut. Melihat itu, Syafrudin mencoba melerai keributan sambil menampar Arifin sebanyak satu kali.

Pasca ditampar, keributan mereda. Ternyata Arifin yang masih mabuk tak senang. Karena merasa dipermalukan di depan orang banyak, ia lantas pulang ke rumah untuk mengambil pisau. Sementara Syafrudin yang menganggap persoalan telah usai juga pulang dan memilih duduk di teras bersama istrinya, Iyem. Singkat cerita,baru 15 menit santai di depan rumah, Arifin pun mendatanginya. Tanpa basa basi, Arifin langsung menghunus pisau dapur yang terselip di pinggangnya, selanjutnya perut kanan ayah dua anak itu ditikamnya sebanyak satu liang. Melihat itu, Iyem sontak histeris dan menjerit minta tolong. Tapi sebelum warga datang, Arifin keburu kebur sambil menarik pisau yang masih berdarah-darah dari perut korban.

Tengah malam itu juga, korban yang kesakitan dilarikan warga ke RSU Sundari. Karena luka yang dideritanya parah, korban dirujuk ke RSU Adam Malik. Tapi takdir berkata lain, di tengah perjalanan ayah tiga anak itu keburu menghembuskan nafas terakhirnya. Pasca korban tewas, Arifin yang ketakutan memilih kabur ke rumah kakanya di Sei Mencirim, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang. Karena merasa tak aman, malam itu juga ia beranjak pergi ke Pekan Baru. “Hari itu juga aku jual hape dan berangkat ke Pekan Baru. Di sana aku kerja bangunan selama 2 bulan,” kata Arifin.

Karena tak ada lagi borongan kerja, Arifin memilih berangkat ke Kandis, Riau. Di sana juga ia berhasil diciduk Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. “Aku kesal kali malam itu, karena dipermalukan di depan orang kampung, makanya aku dendam ambil pisau dan tikam dia,” kata Arifin tanpa ada penyesalan di kantor polisi. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aswin Sipayung Sik, MH mengatakan tersangka ditangkap setelah 5 bulan berstatus DPO. “Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Aswin didampingi kasatnya, AKP Ronni Bonic. (ril/deo)

Foto: Fachril/Posmetro Medan  Tersangka pelaku (baju merah jambu) pembunuh tetangga yang ditangkap di Riau.
Foto: Fachril/Posmetro Medan
Tersangka pelaku (baju merah jambu) pembunuh tetangga yang ditangkap di Riau.

BELAWAN-Masih ingat kasus penikaman yang menewaskan Syafrudin Batubara alias Udin (50), warga Jl. Pemasyarakatan, Kampung Tengah, Lahan Garapan, Dusun 19, Desa Kelambir Lima, Kec. Hamparan Perak pada 19 Mei 2013 lalu. Setelah 5 bulan berstatus daftar pencarian orang (DPO), Senin (7/10) siang, tim Buser Polres Pelabuhan Belawan akhirnya berhasil membekuk pelaku yang berstatus tetangga korban, Arifin alias Bro (31) dari tempat persembunyiannya di Kandis, Riau.

Info yang dihimpun kru koran ini, penangkapan pria yang biasa disapa Bro itu berawal dari pesta di lingkungan tempat tinggal mereka, Minggu (19/5) lalu. Seperti biasa, malam itu pesta diiringi dengan hiburan kibot. Untuk memeriahkan suasana, Syafrudin dan warga sekampungnya berjoget ria menikmati musik sembari meneguk tuak. Singkat cerita, di penghujung acara, Arifin yang juga berjoget bersama teman–temannya tiba-tiba terlibat pertengkaran mulut dengan teman Andi—juga warga sekitar. Sampai acara usai, pertengkaran yang diduga akibat bersenggolan itu terus berlanjut. Melihat itu, Syafrudin mencoba melerai keributan sambil menampar Arifin sebanyak satu kali.

Pasca ditampar, keributan mereda. Ternyata Arifin yang masih mabuk tak senang. Karena merasa dipermalukan di depan orang banyak, ia lantas pulang ke rumah untuk mengambil pisau. Sementara Syafrudin yang menganggap persoalan telah usai juga pulang dan memilih duduk di teras bersama istrinya, Iyem. Singkat cerita,baru 15 menit santai di depan rumah, Arifin pun mendatanginya. Tanpa basa basi, Arifin langsung menghunus pisau dapur yang terselip di pinggangnya, selanjutnya perut kanan ayah dua anak itu ditikamnya sebanyak satu liang. Melihat itu, Iyem sontak histeris dan menjerit minta tolong. Tapi sebelum warga datang, Arifin keburu kebur sambil menarik pisau yang masih berdarah-darah dari perut korban.

Tengah malam itu juga, korban yang kesakitan dilarikan warga ke RSU Sundari. Karena luka yang dideritanya parah, korban dirujuk ke RSU Adam Malik. Tapi takdir berkata lain, di tengah perjalanan ayah tiga anak itu keburu menghembuskan nafas terakhirnya. Pasca korban tewas, Arifin yang ketakutan memilih kabur ke rumah kakanya di Sei Mencirim, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang. Karena merasa tak aman, malam itu juga ia beranjak pergi ke Pekan Baru. “Hari itu juga aku jual hape dan berangkat ke Pekan Baru. Di sana aku kerja bangunan selama 2 bulan,” kata Arifin.

Karena tak ada lagi borongan kerja, Arifin memilih berangkat ke Kandis, Riau. Di sana juga ia berhasil diciduk Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. “Aku kesal kali malam itu, karena dipermalukan di depan orang kampung, makanya aku dendam ambil pisau dan tikam dia,” kata Arifin tanpa ada penyesalan di kantor polisi. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aswin Sipayung Sik, MH mengatakan tersangka ditangkap setelah 5 bulan berstatus DPO. “Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Aswin didampingi kasatnya, AKP Ronni Bonic. (ril/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/