ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan meringkus seorang pria pelaku penipuan dengan modus menawarkan sewa kios atau warung yang bukan miliknya. M. Hudian Amril alias Dian kini ditahan di Mapolres Asahan.
Awalnya, pelaku bertemu dengan korban bernama Boby Nugroho bersama 2 orang temannya sekitar Januari 2016 di salah satu warung di kota Kisaran.
Pelaku kemudian menawarkan kios atau warung yang diakui sebagai kepunyaannya. Pelaku menyebut, kios itu berada di jalan Akasia, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kepada korban, pelaku menawarkan sewa sebesar Rp30 juta selama 5 tahun. Deal, korban kemudian mem berikan uang muka/panjar sebesar Rp14.500.000 kepada pelaku.
Namun karena kecurigaannya, April 2016 korban menanyakan status kios atau warung tersebut kepada pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Saat itulah korban mengetahui bahwa kios atau warung yang ditawarkan oleh pelaku adalah milik Pemkab Asahan bukan milik si pelaku.
Kios tersebut juga belum bisa digunakan karena belum diresmikan oleh Bupati Asahan. Mendapat informasi tersebut, korban kemudian menagih uang yang telah diberikan kepada pelaku.
Namun sampai tahun 2019, pelaku selalu memberikan janji-janji kepada korban untuk mengulur waktu dan tidak mengembalikan uangnya.
Tak terima, korban membuat laporan ke Polres Asahan pada tanggal 21 September 2019.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi.
Pelaku kemudian ditangkap di Dusun IX Desa Gajah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, Sabtu (5/10) bersama barang bukti 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sebesar Rp14.500.000, tertanggal 19 Januari 2016.
“Untuk kasus ini sendiri ada 4 laporan, 1 dalam bentuk Laporan Polisi (LP) dan 3 dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). Kasus penipuan seperti ini hendaknya diantisipasi oleh masyarakat Asahan, agar tidak ada lagi yang menjadi korban,” ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, SIK, MH kepada media, Senin (7/10).
Mantan Kasubdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini juga menegaskan, akan meluruskan semua kasus-kasus yang ‘mandek’ agar mendapat kepastian hukum.
“Kalau memang terbukti melakukan kesalahan, pasti akan di proses,” tegas Faisal didampingi Waka Polres, Kabag Ops dan Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(ala)