28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Kejati Sumut Hentikan 3 Kasus Pencurian Sawit Lewat Restorative Justice

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus menggencarkan penghentian perkara lewat pendekatan Restorative Justice (RJ). Setidaknya, tiga tersangka kasus pencurian sawit yang ditangani Kejaksaan Negeri Langkat, tidak dilanjutkan perkaranya setelah para pihak bersepakat damai.

“Tiga perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya adalah atas nama tersangka Pranata alias Fras (19), Jumiati alias Jum (50), dan Misman (60), dengan kasus yang sama, yaitu pencurian kelapa sawit,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Sabtu (19/2).

Dia menyampaikan, bahwa tersangka Pranata alias Fras melakukan pencurian kelapa sawit di PT LNK Padang Brahrang. “Dipersangkakan dengan Pasal 111 UU No 39/2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 107 UU No 39/2014 Tentang Perkebunan huruf d Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP,” sebutnya.

Sementara, untuk Jumiati alias Jum dan Misman melakukan pencurian kelapa sawit di kebun milik PT London Sumatera. “Kepada kedua tersangka ini dipersangkakan dengan Kesatu Pasal 111 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Kedua pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ungkapnya.

Yos mengatakan, alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan RJ, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020.

“Di mana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, pihak perusahaan perkebunan dan direspon positif keluarga,” jelasnya. “Antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” sambungnya.

Yos menambahkan, usulan penghentian penuntutan tiga perkara dari Kejari Langkat disampaikan langsung oleh Kajari Langkat Muttaqin Harahap pada Kamis (17/2) lalu, disampaikan melalui zoom kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana dan diikuti Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Edyward Kaban, Koordinator Salman. “Serta jaksa lainnya di Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. Usulan RJ Kejari Langkat ini sudah disetujui oleh Jampidum Kejagung RI,” pungkasnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus menggencarkan penghentian perkara lewat pendekatan Restorative Justice (RJ). Setidaknya, tiga tersangka kasus pencurian sawit yang ditangani Kejaksaan Negeri Langkat, tidak dilanjutkan perkaranya setelah para pihak bersepakat damai.

“Tiga perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya adalah atas nama tersangka Pranata alias Fras (19), Jumiati alias Jum (50), dan Misman (60), dengan kasus yang sama, yaitu pencurian kelapa sawit,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Sabtu (19/2).

Dia menyampaikan, bahwa tersangka Pranata alias Fras melakukan pencurian kelapa sawit di PT LNK Padang Brahrang. “Dipersangkakan dengan Pasal 111 UU No 39/2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 107 UU No 39/2014 Tentang Perkebunan huruf d Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP,” sebutnya.

Sementara, untuk Jumiati alias Jum dan Misman melakukan pencurian kelapa sawit di kebun milik PT London Sumatera. “Kepada kedua tersangka ini dipersangkakan dengan Kesatu Pasal 111 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Kedua pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ungkapnya.

Yos mengatakan, alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan RJ, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020.

“Di mana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, pihak perusahaan perkebunan dan direspon positif keluarga,” jelasnya. “Antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” sambungnya.

Yos menambahkan, usulan penghentian penuntutan tiga perkara dari Kejari Langkat disampaikan langsung oleh Kajari Langkat Muttaqin Harahap pada Kamis (17/2) lalu, disampaikan melalui zoom kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana dan diikuti Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Edyward Kaban, Koordinator Salman. “Serta jaksa lainnya di Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. Usulan RJ Kejari Langkat ini sudah disetujui oleh Jampidum Kejagung RI,” pungkasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/