Namun, menurut Novan, yang menarik dari kasus ini adalah yang melaporkannya biro rektorat USU. Kasus ini dilaporkan ke Kejati Sumut atas perintah rektor USU.
“Begitu kita mendapatkan laporannya itu, pak Kajati langsung perintahkan agar cepat ditindaklanjuti. Tidak sampai seminggu setelah kita mendapatkan laporan itu, langsung ditemukan bukti-bukti bahwa kedua orang tersangka yang telah ditetapkan merupakan orang yang bertanggung jawab,” jelas Novan.
Penyidik, kata Novan, masih terus melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Bahkan ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penyidik sendiri menyebutkan perkara yang menimpah kampus milik negera itu, atas dugaan korupsinya sudah berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2014. Untuk itu, penyidikan akan terus didalami dan telusuri untuk mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini.”Kejadiannya itu sejak tiga tahu ini, 2011 hingga 2014. Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 6 miliar,” jelas Novan.
Novan juga menjelaskan dalam pengusutan kasus ini, Kejatisu sudah memintai keterangan sejumlah saksi dari pihak USU. Kemudian, tim penyidik juga sudah menggelar ekspos perkara secara internal, Kamis (18/6) lalu. Atas hal itu, Penyidik menetapkan dua tersangka.”Itu seluruhnya uang kuliah dan dana akademi kuliah. Juga kita temukan bahwa bersangkutan (tersangka) mengeluarkan kwintasi penyetoran dari Bank, yang diduga dipalsukan. Setelah dicek, uangnya gak pernah disetorkan ke Bank Mandiri dan Bank BNI 46,” urai Novan.(gus/smg/han)