Suharto yang merupakan warga Bunga Kantil Padang Bulan, Medan dan Herman warga Jambi, diamankan setelah petugas gabungan melakukan under cover atau menyaruh sebagai pembeli cula badak Sumatera itu.? Alhasil keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti ditemukan didalam mobil terdakwa.
“Tim operasi SPORC menghentikan 1 unit mobil Xenia dengan Nomor Polisi BL 782 AI warna Putih Metalik (silver) Kendari terdakwa di Jalan Patimura di depan Toko Penjahit Shahrukh untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya bagian-bagian satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang diduga 1 (satu) bagian Cula Badak,” tutur JPU dihadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik.
Dalam kasus ini, terdakwa akan melakukan transaksi dengan pembeli bernama Ahok di Medan. Namun, berhasil dilakukan jual-beli. Terdakwa duluan diamankan petugas gabungan tersebut.? Cula badak ini, dibeli untuk dijadikan obat di Singapura. Tapi, tidak diketahui berapa badak cula itu, akan dijual terdakwa kepada Ahok. Karena, belum terjadi transaksi.
“Saat itu Ahok juga menyuruh terdakwa untuk mencari Cula Badak. Atas perintah dari Ahok tersebut sehingga terdakwa berusaha mencari pesanan dari Ahok tersebut. Dengan berkata Ada nyimpan cula, kecilpun boleh untuk obat mau dibawa ke Singapura,” kata Septebrina. (gus/saz)