26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Jual Cula Badak, Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun

Cula badak – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Suharto (54) dan Herman (54) dijatuhkan hukuman masing-masing selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1) sore. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi berupa cula badak.

“Menyatakan terdakwa Suharto dan Herman terbukti bersalah melakukan ?perdagangan satwa liar dilindungi dengan barang bukti cula. Dengan menjatuhkan hukuman kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara,” ucap majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik dihadapan kedua terdakwa di ruang Kartika di PN Medan.

Selain hukum penjara, dalam amar putusan majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta.”Bila mana tidak dibayarkan, digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” ungkap Erintuah Damanik.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti satu cula badak disita untuk dimusnahkan bersama satu unit mobil milik terdakwa untuk disita negara. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo Peraturan Pemerintah No.07 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Dalam persidangan ini, 3 agenda digelar langsung. Agenda pertama pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), dilanjutkan pengajuan nota pembelaan (pledoi) disampaikan kedua terdakwa secara lisan dan terakhir pembacaan surat putusan oleh majelis hakim.

Sementara itu, vonis diterima kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU, Septebrina Silaban menuntut Suharto dan Herman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Dalam dakwaan menyebutkan ?kedua terbukti diamankan tim gabungan SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan BKSDA Aceh.

“Suharto dan Herman diamankan pada hari Minggu, 13 Agustus 2017, dikawasan Jalan Patimura Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, Kota Medan,” ungkap Septebrina Silaban.

Cula badak – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Suharto (54) dan Herman (54) dijatuhkan hukuman masing-masing selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1) sore. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi berupa cula badak.

“Menyatakan terdakwa Suharto dan Herman terbukti bersalah melakukan ?perdagangan satwa liar dilindungi dengan barang bukti cula. Dengan menjatuhkan hukuman kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara,” ucap majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik dihadapan kedua terdakwa di ruang Kartika di PN Medan.

Selain hukum penjara, dalam amar putusan majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta.”Bila mana tidak dibayarkan, digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” ungkap Erintuah Damanik.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti satu cula badak disita untuk dimusnahkan bersama satu unit mobil milik terdakwa untuk disita negara. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo Peraturan Pemerintah No.07 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Dalam persidangan ini, 3 agenda digelar langsung. Agenda pertama pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), dilanjutkan pengajuan nota pembelaan (pledoi) disampaikan kedua terdakwa secara lisan dan terakhir pembacaan surat putusan oleh majelis hakim.

Sementara itu, vonis diterima kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU, Septebrina Silaban menuntut Suharto dan Herman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Dalam dakwaan menyebutkan ?kedua terbukti diamankan tim gabungan SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan BKSDA Aceh.

“Suharto dan Herman diamankan pada hari Minggu, 13 Agustus 2017, dikawasan Jalan Patimura Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, Kota Medan,” ungkap Septebrina Silaban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/