25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

WN Malaysia Terancam Penjara Seumur Hidup

Edwin Ong Kiat terbukti memiliki sabu-sabu seberat 201 gram.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Edwin Ong Kiat terancam akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji setelah terbukti memiliki sabu-sabu seberat 201 gram. Warga Negara (WN) Malaysia itu menyimpan narkotika mirip butiran kristal putih tersebut di balik monitor laptop miliknya saat tiba di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).

Ancaman tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/2) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Manurung mendakwa Edwin melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara.

JPU menghadirkan dua saksi yakni, Rahmat dan Toyib selaku petugas Customs Narcotic Team (CNT) Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Bandara KNIA, Kabupaten Deliserdang.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak, Rahmat dan Toyib menerangkan penangkapan terhadap Edwin bermula dari kecurigaan melihat gerak gerik terdakwa terlihat bingung. “Saat diperhatikan dia (Edwin) kebingungan. Langsung kami bawa dia ke ruang pemeriksaan,” ucap Rahmat yang diamini Toyib.

Menurut Rahmat, saat pemeriksaan, petugas menemukan barang haram sabu seberat 201 gram yang disimpan di balik monitor laptop milik terdakwa. “Saya yang menimbang, sabu itu disimpan di balik laptop,” terang Rahmat.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Sebelumnya, Edwin terbang menggunakan pesawat Air Asia AK 393 dari Kuala Lumpur pada tanggal 18 Oktober 2016 lalu, dan tiba di KNIA menjelang malam. Sejak awal, tim Customs Narcotic Team (CNT) Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) sudah mencurigai perilaku WN Malaysia itu.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dengan menggunakan alat pemindai X-ray dan anjing pelacak, lalu mewawancarai pelaku. Hasilnya, petugas menemukan sebungkus sabu-sabu itu yang disimpan di dalam monitor laptop yang dibawa Edwin.

Temuan tersebut sempat diuji dengan narcotestdan diteliti di laboratorium. Hasilnya menyatakan benda itu merupakan methampetamine atau sabu-sabu. Setelah diperiksa tim CNT KPPBC TMP dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Edwin mengaku diperintah seseorang berinisial R yang menjadi tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta. (gus/yaa)

 

Edwin Ong Kiat terbukti memiliki sabu-sabu seberat 201 gram.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Edwin Ong Kiat terancam akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji setelah terbukti memiliki sabu-sabu seberat 201 gram. Warga Negara (WN) Malaysia itu menyimpan narkotika mirip butiran kristal putih tersebut di balik monitor laptop miliknya saat tiba di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).

Ancaman tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/2) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Manurung mendakwa Edwin melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara.

JPU menghadirkan dua saksi yakni, Rahmat dan Toyib selaku petugas Customs Narcotic Team (CNT) Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Bandara KNIA, Kabupaten Deliserdang.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak, Rahmat dan Toyib menerangkan penangkapan terhadap Edwin bermula dari kecurigaan melihat gerak gerik terdakwa terlihat bingung. “Saat diperhatikan dia (Edwin) kebingungan. Langsung kami bawa dia ke ruang pemeriksaan,” ucap Rahmat yang diamini Toyib.

Menurut Rahmat, saat pemeriksaan, petugas menemukan barang haram sabu seberat 201 gram yang disimpan di balik monitor laptop milik terdakwa. “Saya yang menimbang, sabu itu disimpan di balik laptop,” terang Rahmat.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Sebelumnya, Edwin terbang menggunakan pesawat Air Asia AK 393 dari Kuala Lumpur pada tanggal 18 Oktober 2016 lalu, dan tiba di KNIA menjelang malam. Sejak awal, tim Customs Narcotic Team (CNT) Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) sudah mencurigai perilaku WN Malaysia itu.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dengan menggunakan alat pemindai X-ray dan anjing pelacak, lalu mewawancarai pelaku. Hasilnya, petugas menemukan sebungkus sabu-sabu itu yang disimpan di dalam monitor laptop yang dibawa Edwin.

Temuan tersebut sempat diuji dengan narcotestdan diteliti di laboratorium. Hasilnya menyatakan benda itu merupakan methampetamine atau sabu-sabu. Setelah diperiksa tim CNT KPPBC TMP dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Edwin mengaku diperintah seseorang berinisial R yang menjadi tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta. (gus/yaa)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/