33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Petinggi Gafatar Dituntut 12 Tahun

Petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq (tengah) menjalani sidang lajutan di Pengadian Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (8/2/2017). Pada sidang tersebut Ahmad Musadeq dituntut 12 tahun penjara dalam kasus makar dan penodaan agama.–Foto: Imam Husein/Jawa Pos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Abdussalam alias Ahmad Mussaddeq dan dua rekannya, Mahful Muis alias Mahful Muis Hawary dan Andry Cahya terancam lama di balik jeruji besi. Ketiga pentolan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) itu dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut umum (JPU), kemarin (8/2).

Surat tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin sekitar pukul 14.00 Wib. Jaksa A. Rauf menuntut terdakwa Mussaddeq dan Mahful Muis dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dan 10 tahun pidana penjara pada Andry Cahya. Ketiganya dituduh melakukan penistaan agama dan makar. Mereka didakwa melanggar pasal 156a huruf a kuhp jonta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penistaa dan dugaan makar dalam pasal 110 ayat (1) KUHP jo pasal 107 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Rauf mengungkapkan, tuntutan yang dijatuhkan dikuatkan oleh pernyataan saksi, saksi ahli dan bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Ada sekitar 50 bukti yang menguatkan. “Dari fakta-fakta yang terungkap sudah menguatkan,” ujarnya ditemui usai sidang.

Untuk tuduhan pemufakatan makar misalnya. Rauf mengungkap, ada bukti soal struktur pemerintahaan yang sudah dibentuk. Mulai dari presiden, wakil presiden, hingga gubernur. Seperti diketahui Andri Cahya dan Mahful Muis Tumanurung merupakan pimpinan wilayah negara kesatuan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara bentukan Gafatar. Andri menjabat sebagai presiden dan Muis sebagai wakilnya. Sementara, Mussaddeq menjabat sebagai dewan penasehat.

Kendati begitu, tuntutan diajukan berbeda bagi ketiganya. Mussaddeq dan Muis Tumanurung mendapat tuntutan lebih berat 2 tahun dibanding Andri. “Perbedaannya karena terdakwa 1 dan 2 (Muis Tumanurung dan Mussaddeq,red) merupakan residivis atau pernah melakukan tindak pidana,” jelasnya. Mussadeq sendiri memang sempat mendekam di balik jeruji besi atas kasus yang sama, penodaan agama pada 2008 lalu.

Merespon tuntutan tersebut, Pengacara Mussaddeq, Pratiwi Febry menilai tuntutan JPU tidak masuk akal. Menurutnya, dalam 20 persidangan yang telah digelar, dakwaan JPU tidak terbukti sama sekali.

Petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq (tengah) menjalani sidang lajutan di Pengadian Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (8/2/2017). Pada sidang tersebut Ahmad Musadeq dituntut 12 tahun penjara dalam kasus makar dan penodaan agama.–Foto: Imam Husein/Jawa Pos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Abdussalam alias Ahmad Mussaddeq dan dua rekannya, Mahful Muis alias Mahful Muis Hawary dan Andry Cahya terancam lama di balik jeruji besi. Ketiga pentolan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) itu dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut umum (JPU), kemarin (8/2).

Surat tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin sekitar pukul 14.00 Wib. Jaksa A. Rauf menuntut terdakwa Mussaddeq dan Mahful Muis dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dan 10 tahun pidana penjara pada Andry Cahya. Ketiganya dituduh melakukan penistaan agama dan makar. Mereka didakwa melanggar pasal 156a huruf a kuhp jonta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penistaa dan dugaan makar dalam pasal 110 ayat (1) KUHP jo pasal 107 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Rauf mengungkapkan, tuntutan yang dijatuhkan dikuatkan oleh pernyataan saksi, saksi ahli dan bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Ada sekitar 50 bukti yang menguatkan. “Dari fakta-fakta yang terungkap sudah menguatkan,” ujarnya ditemui usai sidang.

Untuk tuduhan pemufakatan makar misalnya. Rauf mengungkap, ada bukti soal struktur pemerintahaan yang sudah dibentuk. Mulai dari presiden, wakil presiden, hingga gubernur. Seperti diketahui Andri Cahya dan Mahful Muis Tumanurung merupakan pimpinan wilayah negara kesatuan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara bentukan Gafatar. Andri menjabat sebagai presiden dan Muis sebagai wakilnya. Sementara, Mussaddeq menjabat sebagai dewan penasehat.

Kendati begitu, tuntutan diajukan berbeda bagi ketiganya. Mussaddeq dan Muis Tumanurung mendapat tuntutan lebih berat 2 tahun dibanding Andri. “Perbedaannya karena terdakwa 1 dan 2 (Muis Tumanurung dan Mussaddeq,red) merupakan residivis atau pernah melakukan tindak pidana,” jelasnya. Mussadeq sendiri memang sempat mendekam di balik jeruji besi atas kasus yang sama, penodaan agama pada 2008 lalu.

Merespon tuntutan tersebut, Pengacara Mussaddeq, Pratiwi Febry menilai tuntutan JPU tidak masuk akal. Menurutnya, dalam 20 persidangan yang telah digelar, dakwaan JPU tidak terbukti sama sekali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/