30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Penjual Mie Aceh Simpan 2 Kg Sabu, Toke Tewas, Kurir Dituntut 17 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS
TERTUNDUK: Dani dan Mauludin, tertunduk dihadapan hakim saat menjalani sidang tuntutan, Jumat (8/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pedagang mie Aceh, Dani (28) dan Mauludin (20) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol, dengan pidana penjara selama 17 Tahun dan denda Rp1 Miliar, subsider 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut diungkapkan, lantaran keduanya terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram (Kg).

Dihadapan Majelis hakim yang dipimpin Richard Silalahi itu, Dani dan Mauludin hanya bisa pasrah sembari menundukkan kepala, meski didampingi penasihat hukumnya Sri Wahyuni SH.

“Memohon Majelis hakim terhadap keduanya masing-masing dengan pidana penjara selama 17 Tahun dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan,” cetus JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Richard Silalahi di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/2).

JPU berpendapat bahwa perbuatan keduanya telah berupaya melawan program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah.

“Tidak ada alasan pemaaf dan alasan pembenaran, maka kedua terdakwa layak dihukum sesuai perbuatannya,” katanya.

Setelah keduanya mendengar tuntutan, Dani dan Mauludin yang diborgol bersama langsung mempercepat langkah menuju sel sementara Pengadilan Negeri Medan.

Keduanya sempat mengaku barang bukti yang kini menjerat mereka merupakan milik toke mereka bernama Darmawan. Dalam penangkapan, Darmawan sudah tewas lebih dulu.

“Kami cuma disuruh bawakan aja barang (sabu) itu. Kami disuruh bawa itu bersama sayur-sayur untuk buat mie Aceh, soalnya kami kerja sama dia jualan. Tinggalnya pun sama,” ujar Dani sembari mengaku akan mendapat upah Rp500.000 bila berhasil.

Dalam perkara ini, Tiorida Hutagaol menuntut Dani dan Mauludin dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua terdakwa ditangkap pada 19 Juli 2018. Sebelumnya, polisi mendapat informasi ada peredaran sabu di wilayah Medan Johor, Kota Medan.

Petugas kemudian bergerak dan menangkap keduanya di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Dari keduanya, petugas menyita 1 bungkus plastik warna merah berisi 2 bungkus Teh China merk Guanyinwang. Dari hasil penelitian, barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang diketahui beeratnya 2.077,2 gram. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
TERTUNDUK: Dani dan Mauludin, tertunduk dihadapan hakim saat menjalani sidang tuntutan, Jumat (8/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pedagang mie Aceh, Dani (28) dan Mauludin (20) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol, dengan pidana penjara selama 17 Tahun dan denda Rp1 Miliar, subsider 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut diungkapkan, lantaran keduanya terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram (Kg).

Dihadapan Majelis hakim yang dipimpin Richard Silalahi itu, Dani dan Mauludin hanya bisa pasrah sembari menundukkan kepala, meski didampingi penasihat hukumnya Sri Wahyuni SH.

“Memohon Majelis hakim terhadap keduanya masing-masing dengan pidana penjara selama 17 Tahun dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan,” cetus JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Richard Silalahi di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/2).

JPU berpendapat bahwa perbuatan keduanya telah berupaya melawan program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah.

“Tidak ada alasan pemaaf dan alasan pembenaran, maka kedua terdakwa layak dihukum sesuai perbuatannya,” katanya.

Setelah keduanya mendengar tuntutan, Dani dan Mauludin yang diborgol bersama langsung mempercepat langkah menuju sel sementara Pengadilan Negeri Medan.

Keduanya sempat mengaku barang bukti yang kini menjerat mereka merupakan milik toke mereka bernama Darmawan. Dalam penangkapan, Darmawan sudah tewas lebih dulu.

“Kami cuma disuruh bawakan aja barang (sabu) itu. Kami disuruh bawa itu bersama sayur-sayur untuk buat mie Aceh, soalnya kami kerja sama dia jualan. Tinggalnya pun sama,” ujar Dani sembari mengaku akan mendapat upah Rp500.000 bila berhasil.

Dalam perkara ini, Tiorida Hutagaol menuntut Dani dan Mauludin dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua terdakwa ditangkap pada 19 Juli 2018. Sebelumnya, polisi mendapat informasi ada peredaran sabu di wilayah Medan Johor, Kota Medan.

Petugas kemudian bergerak dan menangkap keduanya di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Dari keduanya, petugas menyita 1 bungkus plastik warna merah berisi 2 bungkus Teh China merk Guanyinwang. Dari hasil penelitian, barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang diketahui beeratnya 2.077,2 gram. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/