29 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Polsek Patumbak, Ungkap 3 Kasus Kejahatan, Tangkap 12 Tersangka selama Sepekan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama sepekan, Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak mengungkap tiga kasus kejahatan, yakni pengedaran narkoba, pencurian, dan judi togel online. Dari tiga kasus tersebut, turut diamankan 12 orang tersangka. Hal itu dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan, Rabu (29/6).

“Ketiga kasus yang berhasil diungkap, yakni pertama kasus narkoba yang turut mengamankan tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yaitu berinisial IM (20) warga Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, dengan barang bukti lima paket kecil sabu-sabu siap edar,” ujar Ridwan.

Kemudian, lanjutnya, inisial SS (25) warga Jalan Selambo, Medan, dengan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu dan uang hasil penjualan Rp100.000, serta E (30) warga Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Medan Amplas, dengan barang bukti dua paket kecil sabu siap edar dan uang hasil penjualan Rp100.000.

“Terhadap ketiga pelaku narkoba selanjutnya dilimpahkan penyidikannya ke Satnarkoba Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.

Lalu, papar Ridwan, pengungkapan kasus judi togel online, dengan tersangka berinisial RKM (32) warga Jalan Selamat Lurus, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, dengan barang bukti dua Handphone (Hp) Android berisikan nomor tebakan togel, kertas berisikan nomor tebakan togel dan uang penjualan togel sebesar Rp20.000.

Selanjutnya, pelaku W (38) warga Jalan Garu II-B, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, dengan barang bukti dua Hp android berisikan nomor tebakan togel, kertas berisikan nomor tebakan togel, pulpen, dan uang hasil penjualan togel Rp10.000.

Kasus berikutnya, sambung Ridwan, yakni pencurian dengan tersangka sebanyak tujuh orang, masing-masing berinisial S alias D (29) warga Jalan Kampung, Karo, Gang Rambutan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, IB (37) warga Jalan Kampung, serta K alias N (26) warga Jalan Kampung Karo. “Dari ketiga pelaku pencurian ini diamankan barang bukti satu sepeda motor Yamaha Vega, empat karung pupuk, dan uang sisa hasil penjualan barang curian senilai Rp246.000,” bebernya.

Selain itu, inisial RK alias K (35) warga Dusun I Gang Suka, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, SH (21) warga Desa Amplas, Percut Seituan, dengan barang bukti Sepeda Motor Honda Beat pelat BK5288AHM dan Sepeda Motor Honda Vario tanpa pelat nomor milik pelaku.

“Pelaku pencurian lainnya, berinisial YPP (33) warga Jalan Kebun Kopi, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, dengan barang bukti satu tang, serta pelaku DW (19) warga Jalan Pertahanan Dusun II, Gang Amal, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak,” pungkasnya. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama sepekan, Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak mengungkap tiga kasus kejahatan, yakni pengedaran narkoba, pencurian, dan judi togel online. Dari tiga kasus tersebut, turut diamankan 12 orang tersangka. Hal itu dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan, Rabu (29/6).

“Ketiga kasus yang berhasil diungkap, yakni pertama kasus narkoba yang turut mengamankan tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yaitu berinisial IM (20) warga Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, dengan barang bukti lima paket kecil sabu-sabu siap edar,” ujar Ridwan.

Kemudian, lanjutnya, inisial SS (25) warga Jalan Selambo, Medan, dengan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu dan uang hasil penjualan Rp100.000, serta E (30) warga Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Medan Amplas, dengan barang bukti dua paket kecil sabu siap edar dan uang hasil penjualan Rp100.000.

“Terhadap ketiga pelaku narkoba selanjutnya dilimpahkan penyidikannya ke Satnarkoba Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.

Lalu, papar Ridwan, pengungkapan kasus judi togel online, dengan tersangka berinisial RKM (32) warga Jalan Selamat Lurus, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, dengan barang bukti dua Handphone (Hp) Android berisikan nomor tebakan togel, kertas berisikan nomor tebakan togel dan uang penjualan togel sebesar Rp20.000.

Selanjutnya, pelaku W (38) warga Jalan Garu II-B, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, dengan barang bukti dua Hp android berisikan nomor tebakan togel, kertas berisikan nomor tebakan togel, pulpen, dan uang hasil penjualan togel Rp10.000.

Kasus berikutnya, sambung Ridwan, yakni pencurian dengan tersangka sebanyak tujuh orang, masing-masing berinisial S alias D (29) warga Jalan Kampung, Karo, Gang Rambutan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, IB (37) warga Jalan Kampung, serta K alias N (26) warga Jalan Kampung Karo. “Dari ketiga pelaku pencurian ini diamankan barang bukti satu sepeda motor Yamaha Vega, empat karung pupuk, dan uang sisa hasil penjualan barang curian senilai Rp246.000,” bebernya.

Selain itu, inisial RK alias K (35) warga Dusun I Gang Suka, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, SH (21) warga Desa Amplas, Percut Seituan, dengan barang bukti Sepeda Motor Honda Beat pelat BK5288AHM dan Sepeda Motor Honda Vario tanpa pelat nomor milik pelaku.

“Pelaku pencurian lainnya, berinisial YPP (33) warga Jalan Kebun Kopi, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, dengan barang bukti satu tang, serta pelaku DW (19) warga Jalan Pertahanan Dusun II, Gang Amal, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak,” pungkasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/