26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Kasus Suap RSUD Aekkanopan: RKA Belum Disetujui, Proyek Sudah Diumumkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif, Kharruddin Syah sempat mengumumkan ke masyarakat bahwa Labura akan melakukan pembangunan proyek lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aekkanopan, meski saat itu Rencana Kerja Anggaran (RKA) DAK Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2018 belum disetujui.

DAKWAAN: Agusman Sinaga, terdskwa kasus suap DAK P-APBN Pemkab Labura menjalani sidang dakwaan, Senin (8/2). gusman/sumut pos.

Hal itu diketahui saat tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi S, Agus Prasetya Raharja, dan Hendra Eka Saputra membacakan berkas dakwaan terdakwa Agusman Sinaga, selaku Kepala Bappeda Labura, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/2).

Agusman dan Kharruddin Syah (berkas terpisah) didakwa terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) P-APBN Kabupaten Labura tahun 2017-2018. Dalam surat dakwaan itu, diantaranya disebutkan, terdakwa Agusman Sinaga dan Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu melakukan pertemuan dengan Puji Suhartono selaku anggota DPR RI.

“Pada pertemuan itu terdakwa dan Yaya Purnomo menyampaikan bahwa RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aekkanopan Labura belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Mian Munthe.

Jaksa melanjutkan, bila sampai bulan Februari 2018 tidak disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI maka DAK APBN TA 2018 Kabupaten Labura tersebut tidak akan dapat dicairkan pada 22 Februari 2018.

“Terdakwa lalu menghubungi Yaya Purnomo melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa Kharruddin Syah SE alias H Buyung sudah mengumumkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara akan melakukan pembangunan lanjutan RSUD Aekkanopan, padahal pada waktu itu RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI,” jelasnya.

Mengetahui sudah diumumkan bupati, Yaya Purnomo segera meneruskan informasi tersebut kepada Puji Suhartono, kemudian Puji menyampaikan bahwa Arief Fadhillah selaku auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sedang berusaha menemui Bayu Teja Muliawan selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kesehatan RI.

Selanjutnya disebutkan, pada 1 Maret 2018, Puji Suhartono masih belum mendapatkan kepastian dari Arief Fadhillah mengenai penyelesaian permasalahan RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan. Ia lalu meminta bantuan Irgan Chairul Mahfiz selaku Anggota DPR-RI Komisi IX yang merupakan mitra kerja Kementerian Kesehatan RI.

Irgan kemudian meminta Bayu Teja Muliawan agar bersedia menerima pihak Pemkab Labura guna membahas permasalahan RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura.

Kemudian pada akhirnya, diketahui permasalahan DAK dalam bidang kesehatan Pemkab Labura tersebut, terdapat pemberian sejumlah uang oleh terdakwa bersama-sama dengan H Kharruddin Syah kepada Irga Chairul Mahfiz, Puji Suhartono dan Yaya Purnomo sebagai komitmen fee atas pengurusan perolehan DAK APBN-P TA 2017 dan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura.

Dana tersebut di antaranya dari terdakwa sebesar Rp100 juta dan beberapa kontraktor yang dijanjikan oleh Kharruddin Syah mendapatkan proyek dari perolehan DAK APBN-P TA 2017 dan DAK APBN TA 2018 antara lain dari Direktur CV Bintang Sumatera Pratama sejumlah Rp1,6 miliar. Kemudian dari Direktur PT Ardinata Jaya Sakti Konstruksi sejumlah Rp500 juta, CV Sahabat Abadi Rp700 juta, CV Muslim Rp800 juta dan CV Bintang Sembilan Mandiri Rp100 juta.

Jaksa merincikan uang yang diserahkan terdakwa bersama Kharruddin Syah yakni Rp200 juta kepada Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono selaku anggota DPR-RI periode tahun 2014-2019. Selain itu, juga memberi uang dengan total sejumlah SGD242.000 dan Rp400 juta kepada Yaya Purnomo.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31bTahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” sebut jaksa. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif, Kharruddin Syah sempat mengumumkan ke masyarakat bahwa Labura akan melakukan pembangunan proyek lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aekkanopan, meski saat itu Rencana Kerja Anggaran (RKA) DAK Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2018 belum disetujui.

DAKWAAN: Agusman Sinaga, terdskwa kasus suap DAK P-APBN Pemkab Labura menjalani sidang dakwaan, Senin (8/2). gusman/sumut pos.

Hal itu diketahui saat tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi S, Agus Prasetya Raharja, dan Hendra Eka Saputra membacakan berkas dakwaan terdakwa Agusman Sinaga, selaku Kepala Bappeda Labura, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/2).

Agusman dan Kharruddin Syah (berkas terpisah) didakwa terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) P-APBN Kabupaten Labura tahun 2017-2018. Dalam surat dakwaan itu, diantaranya disebutkan, terdakwa Agusman Sinaga dan Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu melakukan pertemuan dengan Puji Suhartono selaku anggota DPR RI.

“Pada pertemuan itu terdakwa dan Yaya Purnomo menyampaikan bahwa RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aekkanopan Labura belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Mian Munthe.

Jaksa melanjutkan, bila sampai bulan Februari 2018 tidak disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI maka DAK APBN TA 2018 Kabupaten Labura tersebut tidak akan dapat dicairkan pada 22 Februari 2018.

“Terdakwa lalu menghubungi Yaya Purnomo melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa Kharruddin Syah SE alias H Buyung sudah mengumumkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara akan melakukan pembangunan lanjutan RSUD Aekkanopan, padahal pada waktu itu RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI,” jelasnya.

Mengetahui sudah diumumkan bupati, Yaya Purnomo segera meneruskan informasi tersebut kepada Puji Suhartono, kemudian Puji menyampaikan bahwa Arief Fadhillah selaku auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sedang berusaha menemui Bayu Teja Muliawan selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kesehatan RI.

Selanjutnya disebutkan, pada 1 Maret 2018, Puji Suhartono masih belum mendapatkan kepastian dari Arief Fadhillah mengenai penyelesaian permasalahan RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan. Ia lalu meminta bantuan Irgan Chairul Mahfiz selaku Anggota DPR-RI Komisi IX yang merupakan mitra kerja Kementerian Kesehatan RI.

Irgan kemudian meminta Bayu Teja Muliawan agar bersedia menerima pihak Pemkab Labura guna membahas permasalahan RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura.

Kemudian pada akhirnya, diketahui permasalahan DAK dalam bidang kesehatan Pemkab Labura tersebut, terdapat pemberian sejumlah uang oleh terdakwa bersama-sama dengan H Kharruddin Syah kepada Irga Chairul Mahfiz, Puji Suhartono dan Yaya Purnomo sebagai komitmen fee atas pengurusan perolehan DAK APBN-P TA 2017 dan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura.

Dana tersebut di antaranya dari terdakwa sebesar Rp100 juta dan beberapa kontraktor yang dijanjikan oleh Kharruddin Syah mendapatkan proyek dari perolehan DAK APBN-P TA 2017 dan DAK APBN TA 2018 antara lain dari Direktur CV Bintang Sumatera Pratama sejumlah Rp1,6 miliar. Kemudian dari Direktur PT Ardinata Jaya Sakti Konstruksi sejumlah Rp500 juta, CV Sahabat Abadi Rp700 juta, CV Muslim Rp800 juta dan CV Bintang Sembilan Mandiri Rp100 juta.

Jaksa merincikan uang yang diserahkan terdakwa bersama Kharruddin Syah yakni Rp200 juta kepada Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono selaku anggota DPR-RI periode tahun 2014-2019. Selain itu, juga memberi uang dengan total sejumlah SGD242.000 dan Rp400 juta kepada Yaya Purnomo.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31bTahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” sebut jaksa. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/