25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Empat Warga Tiongkok Dideportasi

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Empat tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok diamankan petugas Polda Sumut di Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu, Langkat, beberapa waktu lalu. Mereka bekerja ilegal di PT Pinang Makmur Indonesia Lestari (PMIL).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) resmi telah ditindak oleh Kantor Imigrasi Klas I Medan. Mereka terbukti bersalah tidak memiliki surat-surat yang sah untuk bekerja di Indonesia.

“Keempat WNA itu sudah dideportasi setelah kita periksa mereka memang tidak memiliki dokumen-dokumen untuk tinggal dan menetap di Indonesia,” tegas Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Imigrasi (Kanim) Klas I Medan, Guntur, kepada Sumut Pos, Senin (30/1).

Menurutnya, WNA tersebut hanya memiliki dokumen berupa visa kunjungan ke Indonesia. Dengan demikian hal itu tentu merupakan pelanggaran. “Jadi dari hasil pemeriksaan kita, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan teman-teman Polri, bahwa mereka melakukan sortir pinang sementara hanya memiliki visa kunjungan. Kita menduga memang mereka bersalah dan dideportasikan,” terang Teguh.

Diberitakan sebelumnya, empat WNA asal Tiongkok yang ditangkap Ditreskrimsus Poldasu diantaranya, Limao (34) asal Hunan-RRC, Li Xin Lin (42) asal Guang Xi RRC, Liu Jianqiang (29) asal Hunan-RRC dan Zeng Youfang (42) asal Hunan-RRC.

Keempatnya diamankan dari PT Pinang Makmur Indonesia Lestari (PMIL) di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Selasa (24/1).

Menurut Mapoldasu, empat WNA asal Tiongkok tersebut dipekerjakan sebagai ahli bagian sotir biji pinang yang akan diekspor ke luar negeri. Mereka datang secara sendiri-sendiri. Sebelum tertangkap, ada yang sudah bekerja dua bulan, dua minggu dan dua hari.

Diketahui juga, perusahaan pengekspor biji pinang tersebut tidak memiliki dokumen IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenakertrans RI, dan keempat WNA itu juga tidak memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dari Dirjen Imigrasi RI.

Pemilik PT PMIL diduga kuat melanggar pasal 42 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000, sesuai dengan pasal 185 UU RI nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (mag-1/yaa)

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Empat tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok diamankan petugas Polda Sumut di Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu, Langkat, beberapa waktu lalu. Mereka bekerja ilegal di PT Pinang Makmur Indonesia Lestari (PMIL).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) resmi telah ditindak oleh Kantor Imigrasi Klas I Medan. Mereka terbukti bersalah tidak memiliki surat-surat yang sah untuk bekerja di Indonesia.

“Keempat WNA itu sudah dideportasi setelah kita periksa mereka memang tidak memiliki dokumen-dokumen untuk tinggal dan menetap di Indonesia,” tegas Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Imigrasi (Kanim) Klas I Medan, Guntur, kepada Sumut Pos, Senin (30/1).

Menurutnya, WNA tersebut hanya memiliki dokumen berupa visa kunjungan ke Indonesia. Dengan demikian hal itu tentu merupakan pelanggaran. “Jadi dari hasil pemeriksaan kita, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan teman-teman Polri, bahwa mereka melakukan sortir pinang sementara hanya memiliki visa kunjungan. Kita menduga memang mereka bersalah dan dideportasikan,” terang Teguh.

Diberitakan sebelumnya, empat WNA asal Tiongkok yang ditangkap Ditreskrimsus Poldasu diantaranya, Limao (34) asal Hunan-RRC, Li Xin Lin (42) asal Guang Xi RRC, Liu Jianqiang (29) asal Hunan-RRC dan Zeng Youfang (42) asal Hunan-RRC.

Keempatnya diamankan dari PT Pinang Makmur Indonesia Lestari (PMIL) di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Selasa (24/1).

Menurut Mapoldasu, empat WNA asal Tiongkok tersebut dipekerjakan sebagai ahli bagian sotir biji pinang yang akan diekspor ke luar negeri. Mereka datang secara sendiri-sendiri. Sebelum tertangkap, ada yang sudah bekerja dua bulan, dua minggu dan dua hari.

Diketahui juga, perusahaan pengekspor biji pinang tersebut tidak memiliki dokumen IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenakertrans RI, dan keempat WNA itu juga tidak memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dari Dirjen Imigrasi RI.

Pemilik PT PMIL diduga kuat melanggar pasal 42 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000, sesuai dengan pasal 185 UU RI nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (mag-1/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/